
DOYANDUIT – Sejak awal September 2025, beredar kabar bahwa nasabah gagal bayar pinjaman online (pinjol) akan diproses melalui jalur hukum. Informasi ini memunculkan kekhawatiran banyak orang yang tengah berjuang melunasi utang digital.
Sebuah video dari kanal YouTube Cep mz motivation menyoroti isu ini. Dalam penjelasannya, sang narator menyampaikan:
“Utang piutang adalah ranahnya perdata. Kalaupun diproses ke jalur hukum, itu lebih cenderung ke pengadilan perdata, bukan pidana.”
Pernyataan tersebut sejalan dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 ayat (2) secara tegas menyebutkan:
“Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Artinya, gagal bayar pinjol tidak serta-merta membuat seseorang bisa dipenjara.
Jalur Hukum: Perdata, Bukan Pidana
Biaya Gugatan yang Tidak Sedikit
Meskipun pinjol memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, praktiknya tidaklah mudah. Gugatan perdata ke pengadilan membutuhkan biaya besar, termasuk untuk lawyer dan biaya perkara.
Karena itu, menurut penjelasan di video, kecil kemungkinan pinjol menggugat nasabah yang hanya berutang Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Pinjol kemungkinan baru serius membawa kasus ke pengadilan jika jumlah utang mencapai ratusan juta rupiah. Dengan kata lain, ancaman “jalur hukum” sering kali hanya dipakai sebagai strategi penagihan untuk menimbulkan rasa takut.
OJK dan Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menegaskan bahwa pinjol yang legal wajib menaati aturan penagihan.
Berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara dilarang melakukan penagihan dengan cara mengintimidasi, mengancam, atau menyebarkan data pribadi nasabah.
Apabila terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke OJK melalui layanan konsumen resmi.
Antara Ancaman dan Fakta di Lapangan
Hingga saat ini, belum ada bukti nyata bahwa nasabah dengan tunggakan kecil digugat pinjol di pengadilan. Narator dalam video tersebut menegaskan:
“Saya belum pernah melihat orang yang galbay pinjol Rp2 juta, Rp5 juta, bahkan sampai Rp50 juta, digugat ke pengadilan perdata.”
Fakta di lapangan menunjukkan, debt collector lebih sering menggunakan tekanan psikologis melalui telepon atau pesan singkat, ketimbang benar-benar membawa perkara ke pengadilan.
Ancaman “akan diproses hukum” sering kali hanyalah gertakan untuk menakut-nakuti.

Bijak Menyikapi Isu Pinjol
Perlu dipahami, utang pinjol tetaplah kewajiban yang harus diselesaikan. Namun, informasi bahwa gagal bayar otomatis berujung pidana jelas tidak benar. Jalur hukum yang mungkin ditempuh pinjol adalah perdata, itupun dengan biaya besar yang tidak sebanding dengan nilai tunggakan kecil.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang menghadapi ancaman debt collector. Simpan bukti transaksi, catat bunga dan pola penagihan, serta kenali hak-hak Anda sesuai regulasi OJK.
Lebih penting lagi, hentikan praktik gali lubang tutup lubang dengan pinjaman online baru. Seperti pesan dalam video tersebut:
“Stop kepanikan. Jangan membayangkan sesuatu yang belum tentu terjadi yang hanya akan menakut-nakuti diri sendiri.”
Dengan pemahaman hukum yang benar, masyarakat diharapkan tidak mudah terjebak rasa takut akibat ancaman yang tidak berdasar.
Pada akhirnya, solusi terbaik adalah berusaha menyelesaikan kewajiban sesuai kemampuan, sekaligus berhati-hati agar tidak terjebak jerat pinjol di masa depan.