Besaran Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri, PMK SBM Pemeliharaan Gedung 2025

2 Maret 2025 16:00
Bagikan :
PMK SBM Pemeliharaan Gedung 2025: Berapa Anggarannya? (PMK 39/2024)

DOYANDUIT – Pemeliharaan gedung dan bangunan merupakan aspek penting dalam menjaga infrastruktur kantor agar tetap berfungsi dengan baik.

Untuk tahun anggaran 2025, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan besaran satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM).

Satuan biaya ini digunakan untuk menjaga kondisi gedung agar tetap seperti semula atau melakukan perbaikan ringan dengan tingkat kerusakan maksimal 2%.

Anggaran ini tidak termasuk pemeliharaan untuk gedung atau bangunan dengan spesifikasi khusus yang diatur dalam regulasi tersendiri.

Alokasi Anggaran Pemeliharaan Gedung/Bangunan

Dalam PMK SBM 2025, satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:

  1. Gedung/Bangunan Milik Negara
    Pemeliharaan ini berlaku untuk gedung dan bangunan yang merupakan aset pemerintah guna memastikan operasionalnya tetap optimal.
  2. Gedung/Bangunan Milik Pihak Lain yang Disewa atau Dipinjam
    Jika dalam perjanjian sewa atau peminjaman gedung disebutkan bahwa pengguna barang memiliki kewajiban pemeliharaan, maka anggaran ini dapat digunakan untuk perawatan bangunan tersebut.

Perbedaan Pemeliharaan Gedung Dalam dan Luar Negeri

Selain mengatur pemeliharaan gedung dalam negeri, PMK SBM 2025 juga menetapkan standar biaya pemeliharaan gedung kantor atau wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Ketentuannya sama, yakni untuk menjaga kondisi gedung tetap seperti semula atau melakukan perbaikan dengan tingkat kerusakan maksimal 2%.

Anggaran untuk gedung di luar negeri berlaku bagi:

  • Gedung/bangunan milik negara yang digunakan sebagai kantor perwakilan Indonesia.
  • Gedung/bangunan milik pihak lain yang disewa atau dipinjam dengan kewajiban pemeliharaan yang diatur dalam perjanjian.

Besaran Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung Dalam Negeri 2025

Kabupaten yang Mendapatkan Toleransi Biaya Lebih Tinggi

Beberapa daerah di Indonesia memiliki kondisi geografis dan logistik yang lebih sulit sehingga memerlukan toleransi anggaran pemeliharaan gedung yang lebih tinggi dibandingkan standar yang ditetapkan.

Berikut adalah daftar kabupaten yang mendapatkan peningkatan satuan biaya:

Sumatra

  • Kepulauan Mentawai (Sumatra Barat): 133% dari satuan biaya provinsi.
  • Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau): 130% dari satuan biaya provinsi.

Papua dan Papua Pegunungan

  • Pegunungan Arfak (Papua Barat): 132% dari satuan biaya provinsi.
  • Memberamo Raya (Papua): 139% dari satuan biaya provinsi.
  • Pegunungan Bintang (Papua Pegunungan): 133% dari satuan biaya provinsi.
  • Tolikara (Papua Pegunungan): 157% dari satuan biaya provinsi.
  • Memberamo Tengah (Papua Pegunungan): 161% dari satuan biaya provinsi.
  • Yalimo (Papua Pegunungan): 156% dari satuan biaya provinsi.
  • Lanny Jaya (Papua Pegunungan): 145% dari satuan biaya provinsi.

Papua Tengah

  • Puncak Jaya: 286% dari satuan biaya provinsi.
  • Paniai: 160% dari satuan biaya provinsi.
  • Puncak: 320% dari satuan biaya provinsi.
  • Dogiyai: 147% dari satuan biaya provinsi.
  • Intan Jaya: 310% dari satuan biaya provinsi.
  • Deiyai: 161% dari satuan biaya provinsi.

Papua Barat Daya

  • Raja Ampat: 147% dari satuan biaya provinsi.
  • Tambrauw: 175% dari satuan biaya provinsi.
  • Maybrat: 153% dari satuan biaya provinsi.

Penggunaan Anggaran Pemeliharaan Gedung

Satuan biaya pemeliharaan gedung digunakan untuk berbagai aspek perawatan, termasuk:

  • Pembersihan dan perbaikan ringan pada bagian bangunan.
  • Pemeliharaan fasilitas pendukung seperti AC, lift, dan sistem kelistrikan.
  • Pengecatan ulang dinding untuk menjaga tampilan gedung tetap prima.
  • Penggantian material atau struktur yang mengalami kerusakan ringan.

Selain itu, anggaran pemeliharaan ini juga mencakup aspek operasional gedung yang berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan pengguna, termasuk pengadaan sarana kantor serta konsumsi rapat di lingkungan kerja.

Kesimpulan

PMK Nomor 39 Tahun 2024 menetapkan standar biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri untuk memastikan infrastruktur pemerintah tetap dalam kondisi baik.

Anggaran ini dialokasikan untuk gedung milik negara maupun gedung yang disewa atau dipinjam dengan kewajiban pemeliharaan. Beberapa daerah dengan kondisi geografis menantang mendapatkan toleransi biaya lebih tinggi.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemeliharaan gedung pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efisien.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050