Besaran Satuan Biaya Transport Kegiatan Dalam Kabupaten Kota Pergi Pulang, Ini SBM Transport Lokal 2025

3 Maret 2025 16:00
Bagikan :
Ilustrasi | Besaran Satuan Biaya Transport Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang 2025. (Pemprov Jateng)

DOYANDUIT – Dalam perencanaan anggaran pemerintah, Standar Biaya Masukan (SBM) menjadi acuan penting untuk pengelolaan keuangan negara.

Salah satu komponen utama dalam SBM adalah Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP).

Artikel ini akan membahas secara lengkap besaran biaya transportasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur SBM Tahun Anggaran 2025.

Apa Itu Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota PP?

Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP) adalah standar biaya yang digunakan untuk membiayai transportasi bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pihak lain yang menjalankan tugas kedinasan di luar kantor, tetapi masih dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama.

Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang tidak menggunakan kendaraan dinas dalam melaksanakan tugasnya dan harus berkaitan langsung dengan kegiatan instansi yang bersangkutan.

Ketentuan Pemberian Biaya Transpor

Terdapat beberapa aturan penting terkait pemberian biaya transportasi ini, yaitu:

  • Tidak Berlaku dalam Kompleks Perkantoran yang Sama
    Jika kegiatan dilakukan di dalam kompleks perkantoran yang sama, biaya transportasi tidak diberikan.
  • Bisa Menggunakan Biaya Riil
    Jika perjalanan dinas membutuhkan biaya lebih besar dari standar yang ditetapkan, termasuk penggunaan moda transportasi udara atau air, maka dapat diberikan berdasarkan harga pasar sesuai biaya riil.
  • Instansi Pengirim Dapat Memberikan Biaya Transpor
    Apabila instansi penyelenggara kegiatan tidak menyediakan biaya transportasi, instansi pengirim dapat memberikan satuan biaya tersebut.
  • Khusus untuk DKI Jakarta
    Batas wilayah kabupaten/kota dalam aturan ini mencakup seluruh wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Besaran Satuan Biaya Transpor Tahun 2025

Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, satuan biaya transportasi dalam kabupaten/kota pergi pulang untuk Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar:

  • Rp170.000 per orang per kali perjalanan

Selengkapnya SBM 2025 bisa dilihat di link berikut: https://jdih.kemenkeu.go.id/download/24dbf67f-6197-417e-a1df-c93c40d3fddd/2024pmkeuangan039.pdf

Pentingnya Memahami SBM dalam Perencanaan Anggaran

Pemahaman yang baik mengenai SBM sangat penting bagi instansi pemerintah agar perencanaan anggaran lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan mematuhi standar ini, pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara efisien tanpa risiko pemborosan atau penyimpangan.

Kesimpulan

Mengetahui besaran satuan biaya transportasi kegiatan dalam kabupaten/kota pergi pulang berdasarkan SBM 2025 adalah langkah penting dalam perencanaan keuangan yang akurat.

Dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, instansi pemerintah dapat mengelola anggaran perjalanan dinas dengan lebih baik dan sesuai regulasi.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050