
DOYANDUIT – Dalam perencanaan anggaran pemerintah, Standar Biaya Masukan (SBM) menjadi acuan penting untuk pengelolaan keuangan negara.
Salah satu komponen utama dalam SBM adalah Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP).
Artikel ini akan membahas secara lengkap besaran biaya transportasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur SBM Tahun Anggaran 2025.
Apa Itu Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota PP?
Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP) adalah standar biaya yang digunakan untuk membiayai transportasi bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pihak lain yang menjalankan tugas kedinasan di luar kantor, tetapi masih dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama.
Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang tidak menggunakan kendaraan dinas dalam melaksanakan tugasnya dan harus berkaitan langsung dengan kegiatan instansi yang bersangkutan.
Ketentuan Pemberian Biaya Transpor
Terdapat beberapa aturan penting terkait pemberian biaya transportasi ini, yaitu:
- Tidak Berlaku dalam Kompleks Perkantoran yang Sama
Jika kegiatan dilakukan di dalam kompleks perkantoran yang sama, biaya transportasi tidak diberikan. - Bisa Menggunakan Biaya Riil
Jika perjalanan dinas membutuhkan biaya lebih besar dari standar yang ditetapkan, termasuk penggunaan moda transportasi udara atau air, maka dapat diberikan berdasarkan harga pasar sesuai biaya riil. - Instansi Pengirim Dapat Memberikan Biaya Transpor
Apabila instansi penyelenggara kegiatan tidak menyediakan biaya transportasi, instansi pengirim dapat memberikan satuan biaya tersebut. - Khusus untuk DKI Jakarta
Batas wilayah kabupaten/kota dalam aturan ini mencakup seluruh wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.
Besaran Satuan Biaya Transpor Tahun 2025

Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, satuan biaya transportasi dalam kabupaten/kota pergi pulang untuk Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar:
- Rp170.000 per orang per kali perjalanan
Selengkapnya SBM 2025 bisa dilihat di link berikut: https://jdih.kemenkeu.go.id/download/24dbf67f-6197-417e-a1df-c93c40d3fddd/2024pmkeuangan039.pdf
Pentingnya Memahami SBM dalam Perencanaan Anggaran
Pemahaman yang baik mengenai SBM sangat penting bagi instansi pemerintah agar perencanaan anggaran lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mematuhi standar ini, pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara efisien tanpa risiko pemborosan atau penyimpangan.
Kesimpulan
Mengetahui besaran satuan biaya transportasi kegiatan dalam kabupaten/kota pergi pulang berdasarkan SBM 2025 adalah langkah penting dalam perencanaan keuangan yang akurat.
Dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, instansi pemerintah dapat mengelola anggaran perjalanan dinas dengan lebih baik dan sesuai regulasi.***