
DOYANDUIT – Saat ini, banyak pihak mencari informasi mengenai besaran satuan biaya uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran 2025.
SBM merupakan pedoman biaya yang digunakan dalam penyusunan rincian anggaran untuk memastikan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan kerja dan anggaran kementerian atau lembaga.
Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri 2025
Uang harian perjalanan dinas dalam negeri diberikan sebagai kompensasi untuk kebutuhan sehari-hari pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pihak lain yang menjalankan tugas dinas di dalam negeri. Komponen uang harian ini mencakup:
- Uang makan
- Uang saku
- Transport lokal
Apabila perjalanan dinas mencakup lebih dari satu lokasi dalam satu kabupaten atau kota, biaya transportasi lokal dapat dibayarkan secara riil.
Dalam situasi ini, uang harian yang diberikan hanya sebesar 60% dari satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri.
Selain itu, uang harian diklat diberikan kepada ASN, anggota TNI, Polri, dan pihak lain yang mengikuti pendidikan serta pelatihan tatap muka (klasikal).
Jika pelatihan berlangsung lebih dari 8 jam dalam kota atau di luar kota, peserta berhak menerima uang harian diklat sesuai ketentuan yang berlaku.


Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Uang representasi diperuntukkan bagi pejabat negara, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melakukan perjalanan dinas terkait tugas serta fungsi jabatan mereka.
Ketentuan pemberian uang representasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, ASN, dan pegawai tidak tetap.
Besaran uang representasi perjalanan dinas dalam negeri SBM 2025 adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Satuan | Luar Kota | Dalam Kota (>8 jam) |
|---|---|---|---|---|
| 1. | Pejabat Negara | OH | Rp250.000 | Rp125.000 |
| 2. | Pejabat Eselon I | OH | Rp200.000 | Rp100.000 |
| 3. | Pejabat Eselon II | OH | Rp150.000 | Rp75.000 |
Pemberian uang representasi hanya berlaku selama periode pelaksanaan tugas dinas yang bersangkutan. Dengan adanya standar biaya ini, diharapkan pengelolaan perjalanan dinas menjadi lebih transparan dan sesuai dengan prinsip efisiensi anggaran.
Kesimpulan
SBM 2025 menetapkan bahwa uang harian perjalanan dinas diberikan dengan komponen makan, saku, serta transport lokal. Jika transport lokal dibayarkan secara riil, uang harian yang diterima hanya 60% dari satuan biaya yang ditetapkan.
Selain itu, pejabat negara dan eselon tertentu juga mendapatkan uang representasi sesuai dengan kategori jabatan dan durasi perjalanan dinas mereka. Dengan kebijakan ini, perjalanan dinas diharapkan lebih terstruktur dan efektif dalam pengelolaan anggarannya.***