
DOYANDUIT – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024, termasuk di dalamnya satuan biaya transportasi darat bagi perjalanan dinas dalam negeri.
Salah satu komponen penting dalam aturan ini adalah besaran biaya transportasi dari ibu kota provinsi ke kabupaten atau kota dalam provinsi yang sama dengan skema perjalanan satu arah (one way).
Aturan ini mengatur besaran biaya yang dapat digunakan oleh Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri/TNI, serta pihak lain yang menjalankan perjalanan dinas dalam negeri.
Tujuannya adalah memberikan kejelasan dalam penganggaran serta memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan efektif.
Dasar Penetapan Biaya Transportasi Darat
Satuan biaya transportasi darat yang telah ditetapkan dalam peraturan ini bertujuan untuk menyediakan standar pengeluaran yang rasional bagi perjalanan dinas dari ibu kota provinsi ke daerah tujuan dalam satu provinsi yang sama.
Jika suatu kota atau kabupaten belum memiliki tarif resmi dalam lampiran peraturan ini, maka biaya transportasi dihitung berdasarkan harga pasar (at cost) dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi.
Penetapan satuan biaya ini sangat penting untuk memberikan kepastian bagi instansi pemerintah dalam mengalokasikan anggaran perjalanan dinas.
Selain itu, aturan ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi pihak yang menjalankan perjalanan dinas agar tidak terjadi pemborosan anggaran negara.
Besaran Tarif Transportasi Darat dalam SBM 2025
Dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, besaran satuan biaya transportasi darat disusun berdasarkan jarak tempuh dan kondisi geografis masing-masing daerah.
Tarif ini mencakup berbagai moda transportasi darat, seperti taxi, travel, dan kendaraan sewa lainnya.
Berikut Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way)

Selengkapnya bisa dilihat di https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/24dbf67f-6197-417e-a1df-c93c40d3fddd/2024pmkeuangan039.pdf
Dengan ditetapkannya satuan biaya transportasi darat ini, ASN, Pejabat Negara, serta anggota TNI/Polri yang melakukan perjalanan dinas perlu memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Mereka harus memastikan bahwa biaya transportasi yang digunakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan tidak melebihi batas yang diperbolehkan kecuali dalam kondisi tertentu yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Selain itu, setiap instansi pemerintah diharapkan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara.***