Biaya Bagasi Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Tidak Ditanggung SBM 2026? Ini Penjelasan Resminya

31 Maret 2026 15:00
Bagikan :
Ketentuan biaya bagasi dalam perjalanan dinas berdasarkan SBM 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Biaya bagasi pesawat dalam perjalanan dinas dalam negeri sering jadi pertanyaan, terutama saat pegawai harus membawa banyak dokumen atau perlengkapan kerja.

Berdasarkan ketentuan terbaru tahun 2026, biaya ini ternyata tidak otomatis ditanggung negara.

Aturan tersebut mengacu pada PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa komponen tiket pesawat perjalanan dinas memiliki batasan yang cukup jelas.

Apa Saja yang Termasuk dalam Biaya Tiket Pesawat?

Dalam SBM 2026, satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri digunakan untuk perjalanan pergi-pulang (PP) dari kota asal ke kota tujuan.

Namun, tidak semua komponen biaya masuk dalam kategori ini.

Komponen yang termasuk:

  • Harga tiket pesawat PP
  • Biaya asuransi perjalanan

Komponen yang tidak termasuk:

  • Airport tax
  • Biaya bagasi tambahan
  • Retribusi lainnya

Dalam aturan disebutkan:
“Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax, bagasi, dan biaya retribusi lainnya.”

Artinya, secara default biaya bagasi bukan bagian dari biaya transportasi dinas.

Kenapa Biaya Bagasi Tidak Ditanggung?

Secara prinsip, perjalanan dinas pemerintah dijalankan dengan asas:

  • Efisiensi
  • Efektivitas
  • Akuntabilitas
  • Ketersediaan anggaran

Biaya bagasi dianggap sebagai tambahan (add-ons), bukan kebutuhan utama transportasi. Oleh karena itu, pengeluaran ini tidak otomatis dapat dibebankan pada anggaran negara.

Menurut praktik di lapangan, banyak instansi mulai lebih selektif dalam membiayai komponen yang benar-benar esensial saja.

Kapan Biaya Bagasi Bisa Dibayarkan?

Meski secara umum tidak ditanggung, ada kondisi tertentu di mana biaya bagasi masih bisa dibayarkan.

1. Ada Kebutuhan Tugas yang Jelas

Jika perjalanan dinas mengharuskan membawa barang dalam jumlah besar, seperti:

  • Dokumen penting
  • Peralatan kerja
  • Arsip fisik

Maka biaya bagasi bisa dipertimbangkan.

2. Mendapat Persetujuan PPK

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan untuk menilai apakah biaya tersebut layak dibayarkan.

3. Memenuhi Prinsip Kewajaran

Biaya harus:

  • Masuk akal
  • Tidak berlebihan
  • Sesuai kebutuhan tugas

4. Anggaran Tersedia

Walaupun kebutuhan ada, pembayaran tetap bergantung pada ketersediaan dana dalam DIPA satker.

Peran KPA dan PPK dalam Penilaian Biaya

Dalam praktiknya, keputusan pembayaran biaya bagasi tidak berdiri sendiri. Ada peran penting dari:

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Bertanggung jawab memastikan penggunaan anggaran tetap sesuai aturan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Memiliki kewenangan teknis untuk menilai:

  • Kesesuaian biaya
  • Kewajaran pengeluaran
  • Urgensi kebutuhan

Keduanya harus memastikan bahwa setiap biaya perjalanan dinas tetap memenuhi prinsip tata kelola yang baik.

Metode Pembayaran: Biaya Riil

Dalam SBM 2026, pembiayaan tiket pesawat menggunakan metode biaya riil.

Artinya:

  • Penggantian dilakukan sesuai bukti pengeluaran
  • Tidak menggunakan standar lumpsum
  • Harus ada dokumen pendukung yang valid

Ini juga berlaku jika biaya bagasi disetujui untuk dibayarkan.

Ringkasan Ketentuan Biaya Bagasi

Aspek Ketentuan
Status biaya bagasi Tidak termasuk biaya tiket
Default pembayaran Tidak ditanggung
Pengecualian Bisa dibayar jika ada kebutuhan tugas
Penentu kebijakan KPA dan PPK
Metode pembayaran Biaya riil

Agar Biaya Bagasi Disetujui

Agar biaya bagasi tidak ditolak, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan:

Persiapkan Justifikasi yang Kuat

Jelaskan kenapa barang harus dibawa dan tidak bisa dikurangi.

Lampirkan Bukti Pendukung

Misalnya:

  • Surat tugas
  • Daftar barang
  • Keterangan kebutuhan kegiatan

Hindari Pembengkakan Biaya

Gunakan bagasi secukupnya, jangan berlebihan.

Koordinasi Sejak Awal

Diskusikan dengan PPK sebelum perjalanan dilakukan.

Secara lengkap PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 bisa diakses melalui tautan berikut:

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bandarlampung/id/download/peraturan-terbaru/3168-pmk-no-32-tahun-2025-tentang-standar-biaya-masukan-sbm-tahun-anggaran-2026.html

Biaya bagasi pesawat dalam perjalanan dinas memang bukan komponen yang otomatis ditanggung negara. Namun, bukan berarti tidak bisa dibayarkan sama sekali.

Dengan dasar kebutuhan tugas yang jelas, persetujuan PPK, serta mempertimbangkan prinsip efisiensi dan ketersediaan anggaran, biaya ini tetap dapat diganti.

Memahami aturan ini sejak awal akan membantu kamu menghindari kesalahan administrasi dan memastikan perjalanan dinas berjalan lebih efektif serta akuntabel.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050