
DOYANDUIT – Di dunia usaha, pertanyaan seperti “Bolehkah asset tanpa faktur pajak disusutkan?” semakin sering terdengar. Banyak pelaku bisnis mencari kejelasan terkait ketentuan ini, terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Untuk itu, Doyanduit.com akan mengulas tuntas penjelasannya, lengkap dengan daftar aset yang bisa disusutkan.
Bolehkah Asset Tanpa Faktur Pajak Disusutkan?
Jawabannya adalah bisa, namun tentu dengan beberapa syarat penting. Dalam aturan perpajakan Indonesia, penyusutan aset tidak selalu bergantung pada keberadaan faktur pajak. Yang terpenting, aset tersebut harus memenuhi tiga kriteria utama:
Pertama, aset harus digunakan dalam rangka kegiatan usaha, seperti untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Prinsip ini sering disebut sebagai prinsip 3M.
Kedua, aset wajib memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. Artinya, aset tersebut tidak habis pakai dalam jangka waktu singkat.
Ketiga, aset harus tercatat dalam pembukuan resmi perusahaan. Meski faktur pajak tidak tersedia, wajib pajak harus memiliki dokumen pendukung lain yang membuktikan perolehan aset. Contohnya bisa berupa kwitansi, bukti transfer, atau perjanjian jual beli.
Meski diperbolehkan, absennya faktur pajak tetap mengandung risiko. Jika bukti pendukung tidak kuat, otoritas pajak berhak melakukan koreksi fiskal yang bisa merugikan perusahaan.
Aset Apa Saja yang Bisa Disusutkan?
Setelah memahami bahwa penyusutan aset tanpa faktur pajak bisa dilakukan, mari kita lihat jenis-jenis aset yang dapat disusutkan berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia.
Secara umum, aset yang bisa disusutkan terbagi menjadi dua kelompok besar: aset berwujud bukan bangunan dan aset berwujud berupa bangunan.
Aset Berwujud Bukan Bangunan
Aset dalam kelompok ini mencakup mesin, kendaraan, peralatan kantor, dan perlengkapan produksi. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023, tarif penyusutan untuk aset ini berbeda-beda berdasarkan masa manfaatnya:
|
Kelompok Aset |
Masa Manfaat | Tarif Garis Lurus |
Tarif Saldo Menurun |
| Kelompok 1 | 4 tahun | 25% |
50% |
|
Kelompok 2 |
8 tahun | 12,5% | 25% |
| Kelompok 3 | 16 tahun | 6,25% |
12,5% |
| Kelompok 4 | 20 tahun | 5% |
10% |
Setiap kelompok mengacu pada jenis aset tertentu yang masa manfaatnya sudah diatur dalam peraturan.
Aset Berwujud Bangunan
Selain aset bergerak, bangunan juga termasuk aset yang bisa disusutkan. Di sini, pemerintah membedakan antara bangunan permanen dan tidak permanen.
| Jenis Bangunan | Masa Manfaat |
Tarif Garis Lurus |
|
Tidak permanen |
10 tahun | 10% |
| Permanen | 20 tahun |
5% |
Sebagai contoh, gudang dari material ringan termasuk kategori bangunan tidak permanen, sedangkan gedung perkantoran modern termasuk kategori bangunan permanen.
Penyusutan atas aset bangunan dimulai sejak bulan aset tersebut digunakan atau diselesaikan, bukan dari bulan pembelian.

Kesimpulan
Secara prinsip, aset tanpa faktur pajak tetap dapat disusutkan sepanjang memenuhi syarat utama: digunakan dalam kegiatan usaha, memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, dan tercatat dengan benar di pembukuan.
Kendati demikian, pelaku usaha perlu menjaga bukti pendukung aset dengan baik. Hal ini untuk menghindari potensi koreksi dari pihak pajak yang dapat berdampak serius terhadap laporan keuangan.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan Anda sebagai pelaku usaha bisa lebih tenang dalam mengelola aset, termasuk menghitung penyusutan fiskal dengan lebih akurat dan sesuai ketentuan pajak yang berlaku.***