
DOYANDUIT – Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sering menimbulkan pertanyaan, terutama terkait pelaporan dalam SPT Tahunan dan perhitungan pajaknya. Apakah dana JHT termasuk objek pajak?
Bagaimana cara melaporkannya dalam SPT Harta? Artikel ini akan membahas secara detail aturan terbaru serta panduan praktis menghitung pajak pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Termasuk Objek Pajak?
Sebelum membahas pelaporan SPT, penting memahami status pajak atas pencairan JHT. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, dana JHT yang dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk objek PPh 21 selama memenuhi syarat berikut:
- Pencairan dilakukan setelah memenuhi masa kepesertaan minimal 5 tahun.
- Dana JHT digunakan untuk keperluan non-penggantian penghasilan, seperti pensiun atau kebutuhan mendesak lainnya.
Jika peserta mencairkan JHT sebelum 5 tahun, maka akan dikenakan pajak final sebesar 15% dari total pencairan. Namun, jika sudah memenuhi masa kepesertaan, dana tersebut bebas pajak dan tidak perlu dilaporkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan.
Cara Melaporkan Pencairan JHT dalam SPT Harta
Meskipun dana JHT yang sudah memenuhi syarat bebas pajak, peserta tetap harus melaporkannya dalam SPT Harta jika dana tersebut masuk ke rekening pribadi. Berikut cara melaporkannya:
- Masukkan ke dalam daftar harta di SPT Tahunan
- Jika dana JHT sudah dicairkan dan masih tersisa di rekening, cantumkan sebagai aset likuid (tabungan/deposito).
- Jika sudah digunakan, tidak perlu dilaporkan kecuali diubah menjadi bentuk harta lain (misalnya properti atau investasi).
- Pastikan tidak double reporting
- JHT yang masih dalam status simpanan di BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu dilaporkan sebagai harta karena belum menjadi hak penuh peserta.
- Perhatikan jika ada pajak potongan final 15%
- Jika JHT dicairkan sebelum 5 tahun dan dipotong pajak, laporkan pajak yang sudah dipotong di bagian kredit pajak SPT Tahunan.
Cara Menghitung Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ilustrasi perhitungan pajak JHT dalam dua skenario:
- Pencairan Sebelum 5 Tahun (Kena Pajak Final 15%)
Misalnya, Tn. Andi mencairkan JHT sebesar Rp 50.000.000 setelah 3 tahun kepesertaan.
- Pajak Final 15% = 15% × Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
- Dana Bersih Diterima = Rp 50.000.000 – Rp 7.500.000 = Rp 42.500.000
Tn. Andi harus melaporkan Rp 7.500.000 sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.
- Pencairan Setelah 5 Tahun (Bebas Pajak)
Jika Tn. Andi mencairkan Rp 50.000.000 setelah 6 tahun, tidak ada potongan pajak, dan dana full diterima. Meski begitu, jika dana tersebut masih disimpan di rekening, tetap dilaporkan di SPT Harta.
Kesimpulan
- JHT yang dicairkan setelah 5 tahun bebas pajak dan tidak perlu dilaporkan sebagai penghasilan di SPT.
- JHT cair sebelum 5 tahun kena pajak final 15%, dan potongan pajaknya dilaporkan sebagai kredit pajak.
- Dana JHT yang sudah masuk rekening pribadi harus dilaporkan di SPT Harta, sementara yang masih di BPJS tidak perlu.
Dengan memahami aturan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menghindari kesalahan pelaporan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Jika masih ragu, konsultasikan dengan konsultan pajak atau melalui layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk penjelasan lebih lanjut.***