
DOYANDUIT – Dalam sistem Coretax, Calculated Field Nomor Faktur Pajak merujuk pada fitur otomatisasi penomoran faktur pajak yang dihasilkan oleh sistem.
Berbeda dengan metode sebelumnya yang mengharuskan Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui e-Nofa, Coretax secara otomatis menghasilkan nomor faktur saat faktur berhasil di-submit dan ditandatangani.
Nomor faktur ini memiliki format 17 digit: AA.BB.CC.XXXXXXXXX, di mana:
- AA: Kode transaksi
- BB: Kode pengganti
- CC: Tahun pembuatan faktur
- XXXXXXXXX: 11 digit nomor seri faktur
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan.
Cara Membuat Faktur Pajak untuk Invoice di Coretax
Coretax menyediakan dua metode untuk membuat faktur pajak: secara manual melalui input langsung di aplikasi atau dengan mengimpor data menggunakan format XML. Berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke Coretax
- Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan ID Pengguna dan Password Anda
- Lakukan impersonate untuk mewakili wajib pajak tertentu jika diperlukan
2. Membuat Faktur Pajak Secara Manual
- Pilih menu “e-Faktur” dan klik “Faktur Pajak Keluaran”
- Klik tombol “Buat Faktur”
- Isi informasi faktur:
- Kode Transaksi: Pilih sesuai jenis penyerahan (misalnya, 01 untuk penyerahan umum, 04 untuk DPP Nilai Lain)
- Tanggal Faktur: Masukkan tanggal pembuatan faktur
- Informasi Pembeli: Masukkan NPWP atau identitas lain, nama, dan alamat pembeli
- Detail Transaksi: Tambahkan barang atau jasa yang diserahkan, termasuk kode, nama, satuan, harga, dan jumlah
- Klik “Submit” dan lakukan penandatanganan elektronik menggunakan kode otorisasi atau sertifikat digital
3. Membuat Faktur Pajak dengan Impor XML
- Unduh template Excel dan aplikasi converter dari laman DJP
- Isi template Excel dengan data faktur pajak yang akan dibuat
- Gunakan aplikasi converter untuk mengubah file Excel menjadi format XML
- Login ke akun Coretax dan masuk ke menu “Faktur Keluaran”
- Klik tab “Impor Data”, lalu unggah file XML yang telah dikonversi
Metode impor XML sangat berguna bagi PKP yang perlu membuat faktur pajak dalam jumlah besar secara efisien.

Penyesuaian Nomor Faktur dari e-Faktur Desktop ke Coretax
Bagi PKP yang sebelumnya menggunakan e-Faktur Desktop, perlu diperhatikan bahwa terdapat perbedaan format nomor faktur antara e-Faktur Desktop (16 digit) dan Coretax (17 digit).
Untuk mengatasi perbedaan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penyesuaian secara otomatis dengan menambahkan angka 9 pada digit ke-5 NSFP ketika data faktur pajak masuk ke aplikasi Coretax.
Keunggulan Menggunakan Coretax
- Nomor Faktur Otomatis: Tidak perlu lagi mengajukan permintaan NSFP secara manual
- Akses Mudah: Dapat diakses melalui berbagai perangkat tanpa perlu instalasi aplikasi
- Integrasi Data: Memungkinkan pengecekan status NPWP pihak lawan transaksi secara langsung
- Pengelolaan Efisien: Memudahkan pembuatan dan pelaporan faktur pajak dalam jumlah besar
Dengan memahami dan memanfaatkan fitur-fitur yang disediakan oleh Coretax, Anda dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan perusahaan Anda.***