
DOYANDUIT – Seiring dengan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024.
Peraturan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengajukan penghapusan sanksi administrasi yang dikenakan akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Mulai 1 Januari 2025, pengajuan ini dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax.
Dasar Hukum
PMK 118/2024 mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Peraturan ini mencabut beberapa PMK sebelumnya, termasuk PMK 8/2013, 9/2013, 11/2013, 253/2014, dan 81/2017, untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
Hak Wajib Pajak
Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi atas denda, bunga, atau kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Hal ini sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP dan diperjelas dalam PMK 118/2024.
Syarat Pengajuan
Untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi, wajib pajak harus memenuhi syarat berikut:
- Sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak (STP) belum dibayar atau dilunasi.
- Pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi dalam STP telah dibayar lunas.
- Satu surat permohonan hanya untuk satu STP.
- Tidak sedang dalam proses permohonan lain atas STP yang sama, kecuali permohonan tersebut telah dicabut atau tidak dipertimbangkan.
- Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa, dengan melampirkan surat kuasa dan dokumen pendukung.
Alasan Penghapusan Sanksi
Permohonan penghapusan sanksi dapat diterima jika sanksi dikenakan karena:
- Kekhilafan atau ketidaktahuan wajib pajak.
- Perubahan peraturan perpajakan yang belum diketahui wajib pajak.
- Kesalahan dari DJP atau pihak ketiga.
- Bencana alam, sosial, atau non-alam.
- Kendala sistem elektronik, seperti gangguan pada aplikasi Coretax.
- Kesulitan keuangan dengan syarat tertentu.
Sebagai contoh, jika wajib pajak mengalami kendala saat melaporkan SPT karena gangguan sistem Coretax, maka dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi dengan melampirkan bukti gangguan tersebut.
Prosedur Pengajuan Melalui Coretax
Pengajuan permohonan penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke portal wajib pajak di Coretax.
- Pilih menu “Layanan Wajib Pajak” > “Layanan Administrasi” > “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
- Pilih kode layanan AS.26-03 untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
- Unggah dokumen pendukung, seperti:
- Surat permohonan sesuai format PMK 118/2024.
- Fotokopi STP atau SKP.
- Bukti pembayaran pokok pajak.
- Bukti kendala sistem (jika ada), seperti tangkapan layar atau rekaman gangguan.

Format Surat Permohonan
Surat permohonan harus disusun sesuai dengan format yang ditetapkan dalam Lampiran PMK 118/2024. Surat tersebut memuat informasi seperti:
- Identitas wajib pajak (nama, NPWP, jabatan, alamat, nomor telepon).
- Jenis permohonan (pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi).
- Nomor dan tanggal STP atau SKP yang dimohonkan.
- Masa atau tahun pajak yang dimaksud.
- Alasan permohonan secara jelas dan lengkap.
- Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi menjadi sebesar tertentu atau nol.
Proses dan Jangka Waktu
Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan penelitian dan klarifikasi jika diperlukan. Keputusan atas permohonan akan diterbitkan paling lambat 6 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Keputusan tersebut dapat berupa:
- Mengabulkan seluruh permohonan.
- Mengabulkan sebagian permohonan.
- Menolak permohonan.
Jika DJP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan.
Dengan memahami syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam PMK 118/2024, wajib pajak dapat memanfaatkan haknya untuk mengajukan permohonan secara efektif dan efisien.