Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan ke Jenis Pajak PPN Rekanan Non PKP di Coretax

28 Juli 2025 14:00
Bagikan :
Cara Ubah Deposit Menjadi PPN Rekanan Non PKP via Coretax.

DOYANDUIT – Sejak diberlakukannya ketentuan baru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11 Tahun 2025, instansi pemerintah kini diperbolehkan melakukan transaksi dengan rekanan non PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Namun, dalam transaksi tersebut, instansi tetap wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan kode setor 411211-108.

Dalam beberapa kasus, wajib pajak sudah terlebih dahulu menyetorkan dana dengan kode deposit. Agar kewajiban pajaknya dapat dikompensasikan dengan benar, maka perlu diajukan permohonan pemindahbukuan melalui aplikasi Coretax.

Langkah ini akan mengalihkan dana dari kode deposit ke kode PPN yang benar, sesuai peruntukannya.

 

Langkah-langkah Permohonan Pemindahbukuan di Coretax

Sebelum memulai proses, pastikan Anda sudah login ke aplikasi Coretax menggunakan akun PIC instansi pemerintah, dan role akses sudah diubah ke “Instansi Pemerintah”. Tanda bahwa akses Anda benar akan terlihat dari keterangan impersonating [nama instansi] di bagian atas aplikasi.

Berikut adalah tahapan lengkap yang perlu Anda ikuti:

1. Akses Menu Pemindahbukuan

  • Masuk ke aplikasi Coretax.
  • Klik menu Pembayaran.
  • Pilih Permohonan Pemindahbukuan.
  • Klik tombol Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru.

2. Pilih Data Setoran Awal

  • Pada halaman baru, klik Cari Kredit untuk menemukan data setoran sebelumnya.
  • Temukan setoran yang ingin dialihkan dan klik Pilih di kolom aksi sebelah kiri.
  • Pastikan jumlah setoran dan tanggalnya sesuai dengan transaksi PPN.

3. Isi Data Tujuan Pemindahbukuan

  • Pilih akun tujuan: Akun Wajib Pajak.
  • Jenis kewajiban: pilih Lainnya.
  • KPKJS: masukkan atau pilih 411211-108 (kode PPN untuk rekanan non PKP).
  • Masa pajak: sesuaikan dengan tanggal transaksi.
  • Jumlah yang dimasukkan harus sama dengan jumlah setoran awal.

4. Kirim Permohonan

  • Masukkan kata sandi akun Anda.
  • Klik tombol Tanda Tangan.
  • Klik Kirim Permohonan untuk menyelesaikan proses.

Permohonan Anda akan diproses oleh sistem, dan Anda dapat memantau hasilnya melalui menu buku besar.

Cek Status Pemindahbukuan di Buku Besar

Setelah permohonan dikirim, Anda bisa mengecek apakah permindahbukuan telah diproses dengan cara berikut:

  • Masuk ke menu Buku Besar.
  • Gunakan fitur Filter dan pilih tanggal transaksi, misalnya hari ini.
  • Data permohonan yang berhasil akan muncul, dan Anda bisa mengunduh bukti pemindahbukuan pada kolom referensi.

Informasi Tambahan

Berdasarkan pembaruan sistem Coretax hingga Juli 2025, proses pemindahbukuan kini lebih stabil dan lebih cepat diproses. Namun, tetap disarankan untuk memastikan bahwa seluruh data diisi dengan akurat agar tidak terjadi penolakan sistem.

Tim dukungan DJP juga aktif memberikan edukasi melalui kanal media sosial resminya mengenai penggunaan Coretax untuk instansi pemerintah.

Pastikan kode 411211-108 hanya digunakan untuk transaksi dengan rekanan non PKP, dan masa pajaknya harus sesuai dengan tanggal invoice atau transaksi.

Kesimpulan

Permohonan pemindahbukuan di Coretax menjadi solusi penting ketika wajib pajak instansi pemerintah perlu mengalihkan dana dari kode deposit ke kode PPN atas transaksi dengan rekanan non PKP.

Proses ini terdiri dari delapan langkah sederhana yang harus dilakukan dengan benar. Pastikan Anda sudah menggunakan role akses yang tepat, dan data yang dimasukkan sesuai ketentuan.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menyelesaikan kewajiban pajak secara tepat waktu dan sesuai prosedur.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050