Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal Melalui Coretax

28 Agustus 2025 13:00
Bagikan :
Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal Melalui Coretax (KPP Pratama Tanjung)

DOYANDUIT – Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.

Dokumen ini biasanya dibutuhkan ketika seseorang atau badan hukum mengajukan pinjaman ke bank, mengikuti tender pemerintah, atau proses administrasi lain yang mensyaratkan bukti kepatuhan pajak.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2019, DJP dapat menerbitkan surat keterangan yang menunjukkan status kepatuhan wajib pajak berdasarkan data dan dokumen perpajakan yang ada.

Artinya, tidak semua permohonan akan langsung disetujui. Sistem akan melakukan validasi atas kewajiban perpajakan yang bersangkutan.

Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal

Berdasarkan tutorial KPP Pratama Tanjung melalui YouTube, proses pengajuan dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi Coretax Wajib Pajak.

Sebelum mulai

  • Siapkan NPWP/NIK, kata sandi akun DJP, dan akses Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang aktif.

  • Pastikan Anda memiliki hak akses/role jika mengajukan untuk NPWP pihak lain.

Langkah-langkah inti

  1. Login ke Portal CORETAX Wajib Pajak
    Buka portal wajib pajak → masukkan NPWP/NIK, password, pilih bahasa → Login.

  2. Pilih Role Akses yang Tepat

    • Ajukan untuk diri sendiri: pilih NPWP & nama Anda.

    • Mewakili pihak lain: pilih role “Taxpayers” dan pastikan muncul penanda biru berisi NPWP & nama yang diwakili.

  3. Buka Menu Layanan Administrasi
    Klik Layanan Wajib PajakLayanan AdministrasiBuat Permohonan Layanan Administrasi.

  4. Pilih Jenis Layanan “Surat Keterangan Fiskal”
    Pada TPS Service Type, pilih Surat Keterangan FiskalSubmit.
    Sistem akan membuat nomor kasus dan menampilkan informasi umum permohonan.

  5. Masuk ke Menu “Alur”
    Klik Alur (panel kiri) untuk mengikuti tahapan: penyusunan formulir → validasi → TTE → pengiriman → unduh dokumen.

  6. Lengkapi Formulir Permohonan

    • Isi seluruh kolom bertanda (*).

    • Pilih alasan pengajuan dan domisili kota pemohon.

    • Centang pernyataan wajib pajak.

    • Pilih preferensi kanal penyampaian (cara Anda menerima surat keputusan).

    • Klik Save.

  7. Buat Draf PDF Permohonan
    Di tabel Document Outbound, klik Create PDF → isi kolom wajib pada jendela yang muncul → Submit untuk membentuk PDF pengajuan.

  8. Tandatangani Secara Elektronik (TTE)
    Klik Sign → pilih penyedia TTE Anda → masukkan kata sandi TTESave.
    (Anda dapat Preview/Download draf permohonan jika perlu.)

  9. Kirim Permohonan
    Klik Submit untuk mengajukan permohonan yang sudah ditandatangani.

  10. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
    Sistem otomatis menerbitkan BPE. Unduh atau tinjau BPE sebagai arsip.

  11. Unduh Surat Keterangan Fiskal
    Setelah berhasil, SKF akan terbentuk otomatis. Klik Download untuk menyimpan; Anda bisa cetak bila diperlukan.

  12. Tutup Kasus Permohonan
    Klik Next untuk menutup proses permohonan.

Cara mengecek/unduh ulang di kemudian hari

  • Layanan AdministrasiPermohonan yang telah selesai → klik Select pada kasus yang dimaksud.

  • Atau melalui Portal → Dokumen Saya → geser tabel ke kanan → tombol Download pada dokumen SKF.

“Pastikan memilih role akses yang tepat, yakni wajib pajak yang ingin mengajukan surat keterangan fiskal.”

“Bukti Penerimaan Elektronik akan terbentuk otomatis… surat keterangan fiskal akan terbentuk otomatis. Untuk mengunduh surat keterangan, klik download.”

Informasi regulasi

  • Penerbitan/penolakan SKF mengacu pada ketentuan DJP yang menilai status kepatuhan WP. Praktiknya merujuk norma di peraturan pelaksanaan DJP tentang tata cara penerbitan surat keterangan fiskal, serta prinsip umum di PMK yang memberi kewenangan DJP menerbitkan surat keterangan berdasarkan data dan dokumen perpajakan yang ada.

  • Simpan BPE dan SKF sebagai bukti administratif; dokumen ini kerap diminta untuk tender, perbankan, atau layanan publik yang mensyaratkan kepatuhan pajak.

Dasar Hukum dan Pentingnya Surat Keterangan Fiskal

Penerbitan SKF diatur dalam sejumlah ketentuan perpajakan, salah satunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Fiskal.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa DJP berhak menolak permohonan jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan kepatuhan.

Dokumen ini menjadi salah satu instrumen penting yang menunjukkan kepatuhan pajak, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dijalankan pemerintah.

Tak heran jika SKF sering menjadi syarat administratif dalam berbagai kegiatan usaha maupun layanan publik.

Kesimpulan

Pengajuan Surat Keterangan Fiskal kini semakin mudah berkat layanan online DJP melalui aplikasi Coretax. Proses yang sepenuhnya digital memudahkan wajib pajak untuk mengakses dokumen ini kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

Namun, perlu diingat bahwa persetujuan tidak bersifat otomatis. Sistem DJP tetap akan melakukan validasi terhadap status kepatuhan wajib pajak sebelum menerbitkan SKF. Jika semua syarat terpenuhi, dokumen dapat langsung diunduh dan digunakan sesuai kebutuhan.

Dengan adanya layanan ini, DJP terus mendorong peningkatan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan, sekaligus mendukung transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050