Cara Atasi Error eFaktur Coretax 2025: Prefill Returnsheet Tidak Bisa Submit

20 Juni 2025 14:00
Bagikan :
Panduan Mengatasi Coretax Error “Data e-Faktur Baru Ditemukan” Terbaru

DOYANDUIT – Beberapa pengguna sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluhkan munculnya pesan error saat hendak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.

Salah satu error yang cukup muncul di pertengahan tahun 2025 adalah:

“Warning: Data e-Faktur baru ditemukan. Silakan klik tombol Prefill Returnsheet untuk mendapatkan data terbaru, lalu submit kembali.”

Masalah ini umumnya muncul ketika pengguna mengklik tombol Bayar dan Lapor setelah membuat konsep SPT. Notifikasi berwarna kuning tersebut mencegah proses pelaporan selesai, meski data transaksi sudah tersedia.

Penyebab Utama Error Prefill Returnsheet

Error ini bukan disebabkan oleh kesalahan input data atau gangguan server, melainkan oleh perbedaan pengaturan waktu (timezone) pada komputer pengguna.

Menurut penjelasan dari channel YouTube Andi Manalata, sistem Coretax cukup sensitif terhadap setting waktu perangkat.

“Masalah ini sebenarnya solusinya mudah banget, hanya karena timezone laptop kita belum disesuaikan dengan zona waktu Indonesia bagian barat,” ujar Andi dalam videonya yang diunggah pada 18 Juni 2025.

Cara Mengatasi Error Prefill Returnsheet di Coretax

Untuk mengatasi error tersebut, berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

1. Atur Zona Waktu ke Jakarta

  • Masuk ke menu Date and Time Settings di laptop Anda.
  • Matikan opsi Set Time Automatically.
  • Ubah zona waktu ke Bangkok, Hanoi, Jakarta.
  • Pastikan waktu dan tanggal menyesuaikan otomatis setelah diganti.

2. Kembali ke Coretax dan Refresh Sistem

  • Buka kembali aplikasi Coretax.
  • Lakukan refresh pada halaman (tekan tombol reload).
  • Masuk ke menu Posting SPT dan scroll ke bawah.
  • Centang pernyataan yang muncul, lalu klik Simpan Konsep.

3. Klik Bayar dan Lapor

  • Setelah konsep berhasil disimpan, klik Bayar dan Lapor.
  • Jika timezone sudah benar, error tidak akan muncul lagi.
  • Jika tetap gagal, ulangi proses refresh dan pastikan timezone sudah tersimpan dengan benar.

4. Tanda Tangan dan Submit

  • Masukkan sertifikat elektronik (sertel) atau faspres dari penanggung jawab perusahaan, bukan nama perusahaan.
  • Konfirmasi tanda tangan.
  • Sistem akan otomatis menampilkan dokumen dan mengunduh billing secara langsung.
Solusi Praktis untuk Nomor Referensi Acak pada Faktur Pajak Coretax.

Mengapa Ini Penting?

Bagi perusahaan dan pelaku usaha, pelaporan pajak yang tepat waktu sangat penting. Kegagalan melaporkan SPT karena error teknis dapat berdampak pada kepatuhan pajak, bahkan bisa berakibat pada sanksi administratif jika tidak segera diselesaikan.

“Saya enggak kebayang kalau teman-teman di perusahaan ditarget pimpinan untuk lapor PPh 21 tepat waktu, tapi gagal cuma karena timezone belum diganti,” ujar Andi dalam videonya.

Error Coretax 2025 yang muncul dengan pesan “Data e-Faktur Baru Ditemukan” sebenarnya dapat diatasi dengan mudah. Anda hanya perlu memastikan bahwa zona waktu di perangkat telah disesuaikan ke WIB (Jakarta).

Dengan langkah sederhana ini, pelaporan SPT PPN bulanan kembali lancar tanpa hambatan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050