
DOYANDUIT – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan zona tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk mendorong investasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi. Setiap transaksi di KEK memiliki perlakuan pajak tersendiri, termasuk kewajiban penerbitan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam praktiknya, pembuatan faktur pajak transaksi dengan KEK terkadang mengalami kendala teknis. Salah satu yang cukup sering muncul adalah notifikasi “Tidak dapat menemukan data Faktur dengan Dokumen Pendukung xxx” saat pengguna memasukkan nomor PJKEK (Pemberitahuan Jasa dan/atau Barang dari/ke Kawasan Ekonomi Khusus).
Agar faktur pajak tetap dapat diterbitkan sesuai ketentuan, PKP perlu memahami alur yang benar dan langkah penyelesaian jika sistem tidak menampilkan data yang dibutuhkan.
Langkah Dasar Membuat Faktur Pajak untuk KEK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman resminya menjelaskan bahwa pembuatan faktur pajak transaksi KEK dapat dilakukan dengan beberapa tahapan.
Panduan Awal Pengisian Faktur
- Pilih Kode Transaksi 07
Kode ini digunakan khusus untuk transaksi penyerahan ke Kawasan Ekonomi Khusus. - Pilih Keterangan Tambahan 17
Keterangan ini menandakan transaksi berkaitan dengan fasilitas perpajakan di KEK. - Input Nomor PJKEK
Masukkan nomor PJKEK pada kolom Dokumen Pendukung. Nomor ini menjadi dasar sinkronisasi dengan sistem Lembaga National Single Window (LNSW). - Prefil Data oleh Sistem
Setelah diinput, sistem akan otomatis menarik data identitas pembeli serta detail transaksi. - Verifikasi Data oleh Wajib Pajak
PKP wajib mengecek data yang sudah terisi, termasuk memastikan tanggal faktur sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
“Wajib Pajak tetap bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran data faktur pajak meskipun proses prefil dilakukan secara otomatis oleh sistem.”
Kendala Nomor PJKEK Tidak Ditemukan
Permasalahan yang sering timbul adalah ketika sistem menampilkan notifikasi “tidak ditemukan” meskipun nomor PJKEK sudah dimasukkan. Hal ini terjadi karena data transaksi belum terintegrasi penuh dengan sistem Coretax.
Dalam kondisi ini, wajib pajak disarankan untuk segera berkoordinasi dengan pihak lawan transaksi. Prosesnya antara lain:
- Akses Aplikasi PJKEK
Pihak lawan transaksi perlu membuka aplikasi resmi di https://kek.insw.go.id/pjkek - Cari Nomor PJKEK
Nomor transaksi dapat dilacak melalui menu pencarian pada sistem. - Kirim Ulang Data ke Coretax
Setelah ditemukan, pengguna dapat menekan ikon berbentuk pesawat kertas untuk mengirim ulang data ke CTAS (Coretax Application System).
Langkah ini umumnya dapat menyelesaikan kendala, sehingga nomor PJKEK akan tersedia di sistem dan bisa digunakan dalam pembuatan faktur pajak.

Informasi Tambahan
Sebagai catatan, panduan resmi pengisian PJKEK juga tersedia dalam User Manual PJKEK yang diterbitkan oleh Indonesia National Single Window (INSW). Dokumen ini menjelaskan detail teknis mulai dari cara membuat, mengelola, hingga mengirim ulang data PJKEK.
Berikut tautan tutorial panduan pengisian PJKEK:
https://panduan.insw.go.id/manual/pjkek/user_manual_pjkek.pdf
Selain itu, penerapan kode transaksi 07 dan keterangan tambahan 17 bukan sekadar prosedural, melainkan sudah diatur dalam regulasi perpajakan terkait fasilitas KEK.
Artinya, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak di KEK perlu benar-benar memastikan kepatuhan administrasi agar dapat memanfaatkan insentif fiskal sesuai ketentuan pemerintah.
Kesimpulan
Kendala teknis seperti notifikasi “data tidak ditemukan” pada nomor PJKEK memang bisa menghambat proses penerbitan faktur pajak. Namun, solusi yang tersedia relatif sederhana, yaitu dengan memastikan data transaksi dikirim ulang oleh pihak lawan transaksi melalui aplikasi PJKEK.
Dengan memahami prosedur yang tepat serta berkoordinasi dengan mitra usaha, proses pembuatan faktur pajak untuk transaksi Kawasan Ekonomi Khusus dapat berjalan lebih lancar.
Pada akhirnya, kepatuhan administrasi tidak hanya mempermudah pelaporan, tetapi juga mendukung terciptanya ekosistem bisnis yang sehat di wilayah KEK.