Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025 di Kalimanatan Banten Jateng Bali, Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan

30 Mei 2025 17:00
Bagikan :
Panduan Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025 di Berbagai Provinsi. (Samsat Sleman)

DOYANDUIT – Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Melalui program ini, Anda dapat membayar tunggakan pajak tanpa dikenai denda, bahkan dalam beberapa kasus, pokok tunggakan juga dihapuskan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Provinsi yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025

Berikut adalah daftar provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2025:

1. Jawa Tengah

  • Periode: 8 April – 30 Juni 2025
  • Manfaat: Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak, termasuk denda Jasa Raharja.

2. Banten

  • Periode: 10 April – 30 Juni 2025
  • Manfaat: Diskon 12,15% untuk pokok PKB dan 37,25% untuk BBNKB.
  • Catatan: Tidak berlaku untuk kendaraan yang akan mutasi keluar provinsi.

3. Jawa Barat

  • Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025
  • Manfaat: Penghapusan tunggakan pajak hingga tahun 2024, gratis biaya BBNKB.

4. Bali

  • Periode: Mulai 5 Januari 2025
  • Manfaat: Diskon PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan di bawah 200 cc dan 12,15% untuk kendaraan di atas 200 cc, serta diskon BBNKB sebesar 24%.

5. Kalimantan Selatan

  • Periode: 5 Januari – 28 Juni 2025
  • Manfaat: Pengurangan denda dari 25% menjadi 1% per bulan, gratis biaya BBNKB-II.

6. Kalimantan Timur

  • Periode: 10 April – 30 Juni 2025
  • Manfaat: Penghapusan denda dan tunggakan pajak untuk kendaraan pribadi dan sosial.

Cara Membayar Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Persiapkan Dokumen

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

2. Kunjungi Kantor Samsat

Datang ke kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili kendaraan Anda. Beberapa provinsi juga menyediakan layanan Samsat Keliling atau pembayaran online melalui aplikasi resmi.

3. Ambil Nomor Antrean dan Isi Formulir

Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan pemutihan pajak kendaraan dengan data yang benar dan lengkap.

4. Verifikasi Dokumen

Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas untuk diverifikasi.

5. Pembayaran

Setelah verifikasi, Anda akan diinformasikan mengenai jumlah pajak yang harus dibayar. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

6. Pengambilan Bukti Pembayaran

Setelah pembayaran, ambil bukti pembayaran dan pastikan data yang tertera sudah benar.

Biaya yang Harus Dikeluarkan

Biaya yang harus Anda keluarkan tergantung pada jenis kendaraan dan jumlah tunggakan pajak.

Namun, dengan adanya program pemutihan, Anda hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda atau biaya tambahan lainnya.

Beberapa provinsi juga memberikan diskon untuk BBNKB, sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan.

 

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan kesempatan emas bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikannya tanpa dikenai denda.

Manfaatkan program ini sebelum periode berakhir di masing-masing provinsi. Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah