Cara Buat e-Bupot Pasal 22 dan Lapor SPT Masa Unifikasi di Coretax untuk Instansi Pemerintah

3 Juli 2025 14:00
Bagikan :
Langkah buat e-Bupot Pasal 22 Instansi Pemerintah. (pajak.com)

DOYANDUIT – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mewajibkan instansi pemerintah menggunakan sistem Coretax Administration System dalam pelaporan pemotongan dan penyetoran pajak, khususnya PPh Pasal 22.

Semua proses kini dilakukan melalui fitur e-Bupot Unifikasi yang terdapat dalam aplikasi Coretax, termasuk penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.

Tutorial ini ditujukan untuk bendahara desa, kecamatan, hingga OPD lainnya agar bisa memahami proses pembuatan e-Bupot dan pelaporan SPT masa dengan benar.

Langkah Awal Login dan Pemilihan Wajib Pajak

Masuk ke Coretax sebagai Instansi Pemerintah

  1. Buka aplikasi Coretax dan masukkan ID pengguna serta kata sandi. ID ini biasanya adalah akun milik bendahara instansi pemerintah.
  2. Setelah login, pilih akun wajib pajak yang akan digunakan, misalnya desa atau kecamatan.
  3. Sistem akan menampilkan nama entitas seperti “Kampung XXX” yang menandakan Anda sudah berada di akun yang benar.

Cara Buat e-Bupot Pasal 22 di Coretax

Isi Formulir e-Bupot Unifikasi

  1. Masuk ke menu BPPU (Pemungutan PPh Unifikasi) lalu klik Create e-Bupot.
  2. Pilih masa pajak, misalnya Juni 2025.
  3. Masukkan NPWP pihak yang dipotong. Jika wajib pajak adalah orang pribadi tanpa NPWP, gunakan NIK; jika berbadan hukum, tambahkan angka nol di depan agar genap 16 digit.
  4. Tentukan unit/sub-unit kerja dan pilih jenis fasilitas “Tanpa Fasilitas”.
  5. Pilih pemungut oleh bendahara pemerintah, dan sistem akan otomatis mengisi jenis pajak dan kode objek (Pasal 22, tidak final).

Masukkan Nilai dan Dokumen Pendukung

  • Isi Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu harga barang sebelum PPN.
  • Unggah dokumen seperti bukti bayar atau nomor faktur jika tersedia.
  • Pilih jenis mekanisme pembayaran, misalnya Uang Persediaan (UP).
  • Lengkapi tanggal dokumen, nama organisasi, lalu klik Submit.

Setelah berhasil disimpan, pilih bukti potong yang telah dibuat, centang, lalu klik Terbitkan. Masukkan kode otorisasi penandatangan, dan konfirmasi. Sistem akan menandai bukti potong sebagai “telah terbit”.

Lapor SPT Masa PPh Unifikasi

Buat dan Kirim SPT Masa

Setelah semua e-Bupot Pasal 22 selesai diterbitkan, masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih opsi SPT Belum Disampaikan.

  1. Klik Buat Konsep SPT.
  2. Pilih jenis SPT: PPh Unifikasi.
  3. Pilih periode pajak yang sesuai, misalnya Juni 2025, dan model pelaporan Normal.
  4. Sistem akan menampilkan rekap data, termasuk total pajak Pasal 22.
  5. Periksa detail data, lalu isi bagian pernyataan dan tanda tangan.
  6. Klik Bayar dan Lapor untuk menghasilkan ID Billing.

Jika ID Billing telah dibayar sesuai nominal yang muncul, maka laporan SPT akan otomatis tersampaikan.

Pentingnya Pelaporan dan Kepatuhan Instansi Pemerintah

Kini, seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggunakan fitur e-Bupot dan pelaporan SPT secara elektronik di Coretax. Ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Kewajiban ini juga ditegaskan melalui berbagai surat edaran dan update sistem DJP terbaru, termasuk implementasi penuh Coretax untuk pelaporan unifikasi. Instansi yang belum mengikuti prosedur ini diharapkan segera melakukan migrasi sistem.

Sebagai penutup, proses pelaporan PPh Pasal 22 melalui e-Bupot Unifikasi sebenarnya cukup sistematis dan mudah dijalankan. Yang terpenting adalah memastikan semua bukti potong sudah diterbitkan sebelum awal bulan berikutnya, agar pelaporan SPT dapat dilakukan tepat waktu.

Jika Anda adalah bendahara instansi pemerintah, pastikan untuk mulai memanfaatkan sistem ini agar pelaporan pajak lebih tertib dan tidak menimbulkan sanksi administratif.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050