Cara Buat Faktur Pajak 0000 di Coretax, Apakah Masih Bisa Digunakan?

16 Februari 2025 10:00
Bagikan :
Faktur Pajak 0000 di Coretax: Cara Buat dan Aturan Terbaru yang Wajib Anda Tahu. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Anda mungkin pernah mendengar istilah “Faktur Pajak 0000” saat berurusan dengan administrasi perpajakan. Namun, apakah faktur ini masih bisa digunakan di Coretax?

Nah, artikel ini akan membahas tuntas apa itu Faktur Pajak 0000, cara pembuatannya di Coretax, dan apakah masih relevan digunakan sesuai peraturan terbaru. Yuk, simak penjelasannya!

Apa Itu Faktur Pajak 0000?

Faktur Pajak 0000 adalah faktur pajak yang digunakan untuk transaksi khusus atau kondisi tertentu yang tidak masuk dalam kategori umum.

Kode “0000” pada faktur ini menunjukkan bahwa transaksi tersebut memiliki karakteristik khusus atau pengecualian tertentu yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Biasanya, Faktur Pajak 0000 digunakan dalam beberapa kasus berikut:

  • Penyerahan barang atau jasa yang dibebaskan dari PPN.
  • Penyerahan kepada instansi pemerintah tertentu.
  • Penyerahan untuk proyek yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri.

Meskipun kode ini pernah menjadi solusi untuk transaksi tertentu, ada beberapa perubahan kebijakan yang perlu Anda ketahui terkait penggunaannya di sistem Coretax.

Apakah Faktur Pajak 0000 Masih Bisa Digunakan di Coretax?

Peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghapus penggunaan Kode Transaksi “0000” dalam pembuatan Faktur Pajak.

Sebagai gantinya, DJP telah menetapkan kode transaksi yang lebih spesifik sesuai dengan jenis penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami kode transaksi yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ilustrasi- Coretax.(Instagram.com)

Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax

Untuk membuat Faktur Pajak di Coretax, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke Sistem Coretax: Login sebagai Pengurus atau Kuasa menggunakan akun Anda.

2. Pilih Akses Role: Pastikan Anda memilih peran yang sesuai untuk mengakses fitur pembuatan faktur.

3. Akses Menu eTax Invoice: Navigasi ke menu “eTax Invoice” untuk memulai proses pembuatan faktur.

4. Klik “Create Output Invoice”: Mulai pembuatan faktur pajak keluaran dengan mengklik opsi ini.

5. Isi Data Transaksi: Masukkan informasi lengkap mengenai transaksi, termasuk:

  • Nama dan NPWP Pembeli: Pastikan data sesuai dengan identitas pembeli.
  • Tanggal Transaksi: Catat tanggal penyerahan BKP atau JKP.
  • Jenis Barang atau Jasa: Deskripsikan secara rinci barang atau jasa yang diserahkan.

6. Pilih Kode Jenis Transaksi yang Sesuai: Pilih kode transaksi yang tepat sesuai dengan jenis penyerahan. Misalnya, kode “05” digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang pemungutan PPN-nya ditetapkan dengan besaran tertentu.

7. Verifikasi dan Simpan: Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan sebelum menyimpan dan mengunggah faktur ke sistem DJP.

Penting untuk selalu memperbarui pengetahuan Anda mengenai peraturan perpajakan terbaru.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2025 yang diterbitkan pada Januari 2025 mengatur tata cara pembuatan Faktur Pajak dan penetapan kode transaksi yang harus digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pastikan Anda merujuk pada peraturan ini untuk informasi yang akurat dan terkini.

Selain itu, DJP telah mengintegrasikan sistem Coretax untuk memfasilitasi penerbitan dan penerimaan Faktur Pajak secara real-time antara penjual dan pembeli.

Hal ini memungkinkan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP sebagai penjual dapat langsung diterima oleh lawan transaksi (pembeli) setelah faktur berstatus “disetujui”.

Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Anda dapat memastikan bahwa proses pembuatan Faktur Pajak berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Faktur Pajak 0000 di Coretax ini sudah tidak berlaku, gunakan kode transaksi lain yang sesuai dan pastikan semua administrasi pajak Anda dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Dengan memahami cara pembuatan Faktur Pajak 0000 dan alternatifnya di Coretax, Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan tepat. Jangan lupa untuk selalu memantau perubahan regulasi agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak Anda.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050