Cara Buat Kode Billing dan Bayar Angsuran PPh 25 atau PPh Final UMKM di Coretax 2025

9 Juli 2025 13:00
Bagikan :
Cara cepat buat kode billing PPh Final UMKM di Coretax Juli 2025

DOYANDUIT – Memasuki awal bulan, wajib pajak orang pribadi maupun pelaku UMKM perlu segera melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 atau PPh Final.

Untuk masa pajak Juni 2025, pembayaran ini sebaiknya tidak ditunda, mengingat jatuh temponya sudah mendekati pertengahan Juli.

Sistem yang digunakan adalah Coretax, portal pajak resmi yang kini mengintegrasikan pembuatan kode billing secara digital.

Langkah Membuat Kode Billing di Coretax

1. Login ke Coretax dan Pilih Menu Pembayaran

Langkah pertama tentu saja adalah masuk ke akun Coretax Anda. Bagi wajib pajak orang pribadi, gunakan NIK. Untuk badan usaha, pastikan Anda memilih fitur impersonate terlebih dahulu agar tidak keliru membuat kode billing atas nama pribadi.

Setelah login, arahkan ke Menu Pembayaran > Layanan Mandiri > Kode Billing. Di sinilah Anda akan membuat kode billing untuk angsuran bulanan pajak.

2. Verifikasi Identitas Wajib Pajak

Tahapan ini penting. Kesalahan dalam memilih identitas (orang pribadi atau badan) bisa menyebabkan pembayaran tidak sesuai.

Jika Anda salah memilih dan kode billing sudah terbayar, maka tidak bisa dipindahbukukan. Solusinya adalah melalui pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang.

3. Input Kode Pajak dan Masa Pajak

Gunakan kode berikut sesuai jenis pajak:

  • 411125100 untuk PPh Pasal 25 Orang Pribadi
  • 411128420 untuk PPh Final UMKM

Lalu pilih masa pajak: Juni 2025. Masukkan nominal angsuran sesuai perhitungan Anda. Di kolom keterangan, isi secara manual, misalnya: Angsuran PPh Pasal 25 Masa Juni 2025.

Setelah itu, klik Unduh Kode Billing. File akan otomatis terunduh di browser Anda, biasanya dalam format PDF dengan nama file “Billing_code_…” berisi NPWP, nama wajib pajak, nominal, dan barcode.

Cara Membayar Kode Billing Pajak

Kode billing yang telah dibuat berlaku selama 7 hari atau 7 x 24 jam. Jika dibuat tanggal 6 Juli 2025, maka akan kedaluwarsa pada 13 Juli 2025.

Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai metode:

  • Mobile banking
  • Internet banking
  • ATM
  • Teller bank
  • Kantor Pos

Silakan pilih sesuai kenyamanan Anda.

4. Cek Status Pembayaran

Setelah membayar, Anda dapat mengecek statusnya melalui menu Buku Besar di portal Coretax. Gunakan filter untuk melihat transaksi terbaru.

Jika pembayaran berhasil, akan muncul baris transaksi dengan status kredit dan berwarna hijau, lengkap dengan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan jumlah yang telah dibayar.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Bila kode billing gagal terunduh, Anda bisa masuk ke Portal Saya > Daftar Kode Billing Belum Dibayar, lalu klik Refresh.
  • Jangan sampai salah membuat kode billing atas nama pribadi padahal harusnya untuk badan usaha.
  • Pembayaran yang tidak sesuai identitas tidak bisa dipindahkan, hanya bisa dikembalikan lewat proses restitusi tertentu.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban pajak bulanan, khususnya angsuran PPh Pasal 25 atau PPh Final UMKM.

Coretax 2025 dirancang agar proses administrasi perpajakan lebih efisien dan transparan bagi semua kalangan wajib pajak.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050