
DOYANDUIT – Dalam aktivitas pengeluaran dinas atau lembaga, terkadang kita perlu membayar jasa servis seperti perbaikan laptop, ganti keyboard, atau upgrade SSD. Namun bagaimana jika penyedia jasa tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
Sesuai ketentuan perpajakan, penyedia jasa yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif lebih tinggi, yaitu 4% untuk PPh Pasal 23, dibandingkan tarif normal 2% untuk yang memiliki NPWP.
Hal ini menjadi penting saat membuat kode billing dan eBupot (bukti potong) di aplikasi Coretax, karena mempengaruhi besar pajak yang dipotong dan dilaporkan.
Tutorial berikut ini akan membimbing Anda melalui proses penginputan di Coretax, mulai dari pembuatan kode billing hingga penyusunan eBupot, khusus untuk kondisi di mana penyedia jasa belum memiliki NPWP.
Langkah Membuat Kode Billing di Coretax
Untuk membuat kode billing, ikuti langkah berikut:
- Login ke Aplikasi Coretax
Buka aplikasi Coretax dan masuk ke akun yang digunakan oleh instansi atau lembaga Anda. - Klik Menu Baru
Pada bagian billing, klik “Baru”, kemudian lanjutkan dengan memilih jenis pajak sebagai “Setoran Pajak”. - Isi Data Setoran
- Mata uang biarkan otomatis.
- Nominal: isikan jumlah pajak yang akan dibayarkan, bukan total nilai jasa. Misalnya jika nilai jasa Rp1.100.000, dan tarif 4%, maka isikan Rp44.000.
- Jenis Pajak: pilih PPh 23.
- Unduh Kode Billing
Setelah selesai mengisi, unduh kode billing. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, marketplace seperti Tokopedia, atau kanal resmi DJP lainnya.
Menyusun eBupot PPh 23 untuk Penyedia Tanpa NPWP
Setelah kode billing dibuat dan dibayar, langkah selanjutnya adalah membuat eBupot (bukti potong). Berikut langkahnya:
Masuk Menu eBupot
- Pilih menu eBupot lalu klik “Create eBupot”.
- Pilih jenis pajak: PPh 23.
- Tentukan masa pajak, misalnya Juni 2025.
- Isikan data penerima penghasilan:
- Jika penyedia jasa tidak punya NPWP, masukkan NIK.
- Sistem tidak akan memunculkan nama secara otomatis, menandakan NIK tersebut tidak terdaftar sebagai NPWP.
Pengisian Detail Pajak
- Fasilitas Pajak: pilih “Fasilitas lainnya”.
- Nama Objek Pajak:
- Untuk servis laptop dan perangkat keras, pilih kategori “Jasa sehubungan dengan hardware/software”.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
- Isikan nilai bruto jasa, misalnya Rp1.100.000.
- Tarif Pajak:
- Ubah dari default 2% menjadi 4%.
- Jenis Dokumen: pilih “Bukti Pembayaran Uang (BPU)”.
- Nomor dan Tanggal Dokumen:
- Isikan sesuai dengan dokumen transaksi atau tanggal input dalam BKU.
Penyimpanan dan Pengajuan
- Setelah semua data diisi, simpan sebagai draft.
- Proses selanjutnya tergantung SOP masing-masing instansi. Di beberapa daerah, draft akan disubmit oleh Dinas Pendidikan atau bendahara pusat, namun ada juga yang meminta sekolah atau lembaga mengirimkannya sendiri.
Catatan Penting Terkait Deadline dan Validasi
Perlu diperhatikan bahwa pembuatan eBupot sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 15 setiap bulannya. Beberapa dinas bahkan mengimbau untuk menyelesaikannya sebelum tanggal 10 agar proses validasi berjalan lancar. Ini penting karena eBupot menjadi bagian dari pelaporan pajak resmi lembaga yang diaudit oleh pemerintah.
Penerapan tarif 4% untuk penyedia jasa tanpa NPWP memang seringkali menimbulkan kebingungan, terutama ketika sistem secara default menganggap mereka memiliki NPWP jika hanya menginput NIK. Oleh karena itu, pengisian fasilitas, tarif, dan objek pajak harus dilakukan secara manual dan teliti.
Semoga panduan ini dapat membantu Anda lebih memahami alur pengelolaan pajak PPh 23 di Coretax, khususnya saat berhadapan dengan penyedia jasa yang belum memiliki NPWP.