
DOYANDUIT – PPN Tanggung Renteng merupakan skema pertanggungjawaban bersama yang wajib dipenuhi oleh pihak-pihak tertentu dalam kegiatan usaha. Dalam praktiknya, penyetoran PPN ini dilakukan menggunakan sistem elektronik melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Salah satu komponen utama dalam proses tersebut adalah kode billing, yang menjadi dasar untuk melakukan pembayaran pajak.
Bagi pelaku usaha maupun wajib pajak yang bertindak atas nama badan, memahami cara pembuatan kode billing PPN Tanggung Renteng sangat penting agar proses pembayaran pajak berjalan lancar dan tepat sasaran.
Langkah-langkah Membuat Kode Billing PPN Tanggung Renteng
1. Akses dan Login ke Coretax
Pertama, buka alamat resmi sistem DJP di https://coretax.djp.go.id/ melalui browser. Setelah halaman utama muncul, login menggunakan NPWP atau NIK, serta password dan kode keamanan yang tersedia.
Pastikan informasi yang digunakan adalah yang aktif dan terdaftar di sistem pajak.
2. Impersonating untuk Akun Badan Usaha
Jika Anda mewakili sebuah badan usaha, pastikan untuk melakukan langkah impersonating sebelum melanjutkan.
Fitur ini memungkinkan Anda bertindak atas nama entitas usaha dan bukan sebagai individu. Hal ini penting agar kode billing yang dibuat sesuai dengan identitas badan hukum.
3. Akses Menu Layanan Mandiri Kode Billing
Setelah berhasil login dan impersonating (jika perlu), masuk ke menu Pembayaran, lalu pilih Layanan Mandiri Kode Billing. Sistem akan membawa Anda ke halaman verifikasi identitas. Pastikan nama dan alamat wajib pajak yang ditampilkan sesuai.
Klik Lanjut untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Pilih Kode Akun dan Jenis Setoran Pajak
Di halaman berikutnya, Anda akan diminta memilih:
- Kode Akun Pajak: Masukkan atau pilih 411211
- Kode Jenis Setoran: Pilih 108
Kombinasi ini digunakan untuk pembayaran PPN dalam negeri dalam skema tanggung renteng.
Selanjutnya, tentukan masa dan tahun pajak yang relevan dengan transaksi atau kegiatan usaha Anda. Pastikan periode yang dipilih benar agar pembayaran tercatat sesuai.

5. Isi Nilai Setoran dan Keterangan
Masukkan jumlah nominal PPN yang akan disetor pada kolom yang tersedia. Anda juga dapat menambahkan keterangan sebagai pengingat atau catatan internal. Kolom keterangan bersifat opsional, namun bisa sangat membantu untuk identifikasi dokumen pembayaran di kemudian hari.
6. Unduh Kode Billing
Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol Unduh Kode Billing. Sistem akan secara otomatis memproses permintaan dan menghasilkan file kode billing dalam format PDF. Jika proses berhasil, Anda akan melihat notifikasi di layar serta file akan terunduh ke perangkat Anda.
Periksa kembali bahwa:
- Jenis Pajak: 411211
- Kode Setoran: 108
- Periode Pajak: Sesuai input
Sudah sesuai dengan rencana pembayaran Anda.
7. Lakukan Pembayaran
Kode billing yang telah dibuat bisa digunakan untuk membayar PPN melalui:
- Bank persepsi
- Kantor Pos
- Mobile Banking
- ATM terdekat
Pastikan pembayaran dilakukan sebelum masa berlaku kode billing habis agar tidak perlu mengulangi proses dari awal.
Membuat kode billing untuk PPN Tanggung Renteng tidaklah sulit jika Anda mengikuti langkah-langkah dengan benar. Sistem Coretax dari DJP telah menyediakan layanan mandiri yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya.
Penting untuk selalu memastikan data yang dimasukkan sudah sesuai agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan atau pelaporan. Selain itu, simpan file kode billing dan bukti pembayaran dengan baik sebagai arsip perpajakan.
Dengan memahami proses ini, Anda bisa menghindari denda atau keterlambatan pembayaran yang tidak perlu.