
DOYANDUIT – Mulai 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan sistem Coretax sebagai platform terpadu untuk mengelola administrasi perpajakan. Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan berbagai layanan secara online, termasuk mengecek apakah ada tagihan pajak yang belum dibayar.
Sebelumnya, untuk mengetahui ada tidaknya tunggakan pajak, seseorang harus datang langsung ke kantor pajak atau meminta bantuan petugas. Kini, semuanya bisa dilakukan secara mandiri dari rumah dengan mengakses akun Coretax.
Dengan sistem baru ini, kamu bisa memeriksa Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang sudah diterbitkan tanpa perlu repot.
Tiga Cara Mengecek Tagihan Pajak di Coretax
Coretax menyediakan tiga menu utama yang bisa kamu gunakan untuk melihat apakah kamu masih memiliki utang pajak. Ketiganya dapat diakses setelah kamu berhasil login ke akun Coretax milikmu.
Namun sebelum itu, pastikan sudah mengaktifkan akun Coretax dan memiliki sertifikat elektronik (sertel) serta kode otorisasi DJP. Ini penting karena sistem hanya bisa diakses oleh pengguna yang sudah terverifikasi.
1. Mengecek dari Menu Ikhtisar Profil
Langkah pertama yang paling mudah adalah membuka menu Ikhtisar Profil. Setelah login ke Coretax, pilih menu “Profil Saya”, lalu buka tab Ikhtisar Profil.
Di bagian atas halaman ini terdapat informasi “Saldo Saat Ini”. Jika saldo tersebut bernilai negatif, artinya kamu punya utang pajak yang belum diselesaikan.
Sebagai contoh, jika di kolom “debit tersisa” muncul angka seperti Rp11.570.000, maka itu menunjukkan nominal tagihan pajak yang masih harus dibayar. Menu ini cocok digunakan untuk pengecekan cepat tanpa harus membuka rincian data lain.
2. Mengecek dari Menu Buku Besar
Cara kedua bisa dilakukan melalui menu Buku Besar. Di sini kamu bisa melihat daftar transaksi pajak yang sudah tercatat, termasuk debit, kredit, dan saldo akhir.
Apabila di kolom debit tersisa muncul angka tertentu, berarti masih ada tagihan yang belum kamu bayarkan. Keunggulan dari menu ini adalah kamu bisa mengetahui kapan STP atau SKP diterbitkan, serta rincian transaksi yang memunculkannya.
Menu Buku Besar ini biasanya digunakan oleh wajib pajak yang ingin memeriksa data dengan lebih detail.
3. Mengecek dari Menu Buat Kode Billing
Menu ketiga adalah Buat Kode Billing atas Tagihan Pajak, yang bisa diakses lewat tab “Pembayaran”. Di bagian ini akan muncul daftar lengkap tagihan pajak yang belum dibayar, lengkap dengan nomor surat dan nilai tagihan.
Misalnya, kamu akan melihat data seperti:
- STP00712 dengan jumlah Rp902.790
- SKP00100 dengan jumlah Rp22.693.000
Daftar ini menampilkan tagihan yang masih aktif dan belum dibayar. Selain itu, sistem juga menampilkan kode billing yang bisa langsung digunakan untuk melakukan pembayaran pajak.
Banyak pengguna menilai menu ini paling akurat karena menampilkan data tagihan resmi yang bersumber langsung dari database DJP.
Memahami Jenis Tagihan Pajak
Sebelum melakukan pengecekan, penting untuk memahami apa itu STP dan SKP agar tidak bingung ketika melihat hasil di Coretax.
Apa Itu Surat Tagihan Pajak (STP)?
STP diterbitkan oleh DJP jika ada kekurangan bayar, keterlambatan penyetoran, atau kesalahan dalam pelaporan pajak. Surat ini berisi informasi jumlah pajak yang masih harus dibayar beserta sanksinya, bila ada.
Apa Itu Surat Ketetapan Pajak (SKP)?
SKP adalah surat keputusan resmi dari DJP yang menetapkan jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar oleh wajib pajak. SKP bisa berisi ketetapan kurang bayar (SKPKB), lebih bayar (SKPLB), atau nihil tergantung hasil pemeriksaan.
Jika kamu sedang dalam proses klarifikasi data seperti SP2DK, tahap itu belum termasuk utang pajak. Namun, jika hasil akhirnya berupa penerbitan SKP atau STP, barulah itu dianggap sebagai tagihan pajak resmi yang wajib dibayar.

Keamanan Data dan Validasi Informasi
Semua informasi yang ditampilkan di Coretax bersumber langsung dari sistem resmi DJP. Artinya, data tersebut valid dan selalu diperbarui secara berkala. DJP juga menggunakan sistem keamanan berlapis untuk melindungi data wajib pajak dari penyalahgunaan.
Jika kamu menemukan saldo yang tidak sesuai atau muncul tagihan yang belum pernah kamu ketahui, disarankan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui kanal daring resmi.
DJP menyediakan layanan bantuan melalui live chat, email, dan hotline untuk membantu menyelesaikan kendala teknis maupun administratif.
Langkah Menuju Sistem Pajak yang Lebih Mudah
Transformasi digital DJP melalui Coretax merupakan langkah besar dalam memodernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan layanan yang sepenuhnya online, masyarakat kini tidak perlu repot mengantre di kantor pajak hanya untuk mengecek tagihan.
Cukup login ke akun Coretax, lalu pilih salah satu dari tiga menu; Ikhtisar Profil, Buku Besar, atau Kode Billing Tagihan Pajak dan semua informasi penting akan muncul di layar.
Kemudahan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga bagian dari upaya DJP meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Melalui inovasi digital seperti Coretax, diharapkan urusan pajak bisa terasa lebih sederhana, aman, dan bisa dilakukan kapan saja tanpa batas tempat.