
DOYANDUIT – Mendaftarkan koperasi sebagai wajib pajak merupakan langkah penting dalam membangun legalitas dan tata kelola yang profesional. Salah satu hal mendasar yang perlu dimiliki koperasi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan memiliki NPWP, koperasi dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara resmi, mengakses berbagai layanan pemerintah, hingga membuka peluang kerja sama yang lebih luas.
Kabar baiknya, kini proses pembuatan NPWP untuk koperasi dapat dilakukan secara online melalui sistem DJP Online tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Prosesnya cukup praktis dan bisa diselesaikan dalam waktu singkat, asalkan semua dokumen telah disiapkan dengan baik.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap pendaftaran NPWP koperasi secara digital, beserta informasi tambahan yang relevan bagi pengurus koperasi desa.
Persiapan Dokumen dan Data untuk Daftar NPWP Koperasi
Untuk membuat NPWP bagi koperasi desa, saat ini Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan sistem online bernama DJP Online Coretax yang memungkinkan pembuatan NPWP badan secara digital.
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya:
-
KTP Ketua Koperasi
-
Akta pendirian koperasi dalam format PDF
-
Surat keputusan pengesahan badan hukum koperasi (SK dari Kementerian Hukum dan HAM)
-
Berita acara pendirian koperasi
-
Email aktif milik koperasi
-
Nomor HP aktif yang bisa menerima SMS (untuk proses verifikasi)
-
Email dan nomor HP salah satu pengurus koperasi (untuk keperluan administratif tambahan)
Semua data ini nantinya akan digunakan selama proses input dan verifikasi pada sistem DJP Online.
Proses Pendaftaran NPWP Koperasi di DJP Online
Berikut ini adalah tahapan langkah demi langkah untuk mendaftarkan Koperasi Merah Putih agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi:
1. Akses Portal Resmi DJP Online
Buka browser dan ketik alamat: https://cortekdjp.pajak.go.id. Di halaman utama, pilih menu Daftar untuk memulai proses registrasi.
2. Pilih Jenis Wajib Pajak “Badan”
Karena koperasi merupakan bentuk badan hukum, maka pilih opsi Badan. Kemudian lanjutkan dengan memilih jenis badan “Koperasi”.
3. Lengkapi Data Identitas Koperasi
Masukkan data identitas koperasi seperti:
-
Nama koperasi sesuai akta
-
Nomor akta pendirian
-
Tanggal pendirian
-
Tempat pendirian
-
Modal dasar, simpanan pokok dan simpanan wajib
Beberapa informasi mungkin sudah terisi otomatis jika sistem berhasil menarik data dari database AHU (Administrasi Hukum Umum). Namun Anda tetap perlu memeriksa dan melengkapi bagian yang kosong atau belum tepat.
4. Verifikasi Email dan Nomor HP
Masukkan alamat email koperasi dan nomor HP pengurus. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke masing-masing kontak tersebut untuk verifikasi. Pastikan email dan nomor HP aktif dan dapat menerima pesan.
5. Tambahkan Data Pengurus
Masukkan data pengurus utama koperasi seperti ketua, wakil ketua, bendahara, atau anggota. Tentukan peran masing-masing dan masukkan alamat email serta nomor HP mereka.
Anda juga harus menentukan siapa yang akan menjadi Person in Charge (PIC) dalam pengurusan pajak. Biasanya ini diisi oleh ketua koperasi.
6. Masukkan Informasi Tambahan
Isi informasi tambahan seperti:
-
Metode pencatatan keuangan (akrual atau kas)
-
Estimasi omzet tahunan (bisa diisi 0 jika belum beroperasi)
-
Jumlah karyawan (misalnya di bawah 10)
-
Mata uang (umumnya Rupiah)
-
Periode pembukuan (biasanya Januari–Desember)
7. Lengkapi Alamat Usaha
Lengkapi alamat koperasi dengan jelas, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Sistem akan mencocokkan lokasi dengan data administrasi wilayah.
8. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen dalam format PDF seperti:
-
Akta pendirian koperasi
-
Surat keputusan pengesahan badan hukum
-
Berita acara pendirian koperasi
Ukuran file dokumen biasanya dibatasi, jadi pastikan dokumen sudah dikompres jika perlu.
9. Ajukan Permohonan dan Unduh NPWP
Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, centang pernyataan persetujuan dan klik “Ajukan Permohonan”. Sistem akan memproses pendaftaran dan dalam beberapa menit, NPWP koperasi akan dikirimkan dalam bentuk file PDF ke email terdaftar.
Anda bisa langsung mengunduh dan mencetak kartu NPWP dari file tersebut. Jika diperlukan versi fisik yang dicetak resmi, Anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Pendaftaran
Setelah koperasi mendapatkan NPWP, penting untuk melakukan beberapa langkah lanjutan:
-
Melaporkan SPT Tahunan Badan: Koperasi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun meskipun belum beroperasi secara aktif.
-
Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha): Untuk legalitas usaha, koperasi juga disarankan membuat NIB melalui OSS (Online Single Submission).
-
Mengaktifkan EFIN: Agar bisa mengakses layanan DJP lebih lanjut, EFIN koperasi perlu diaktifkan. Ini bisa dilakukan secara online maupun langsung di KPP.
Dengan memiliki NPWP, koperasi bisa menjalin kerja sama yang lebih luas, mengajukan bantuan pemerintah, serta mengikuti program legalitas usaha lainnya.