
DOYANDUIT – Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan hanya kewajiban bagi individu, tetapi juga penting bagi lembaga pendidikan swasta seperti PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga TPQ.
NPWP menjadi identitas resmi lembaga di bidang perpajakan yang dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi, termasuk pengajuan izin, pengelolaan dana, dan pelaporan kewajiban pajak.
Pada 2025, Direktorat Jenderal Pajak telah menyederhanakan proses pendaftaran NPWP badan melalui sistem digital Coretax DJP Online.
Lewat layanan ini, sekolah dan lembaga swasta kini bisa mendaftar secara mandiri dari rumah atau kantor, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendaftar NPWP lembaga pendidikan secara mudah dan cepat.
Persiapan Dokumen Sebelum Daftar NPWP Sekolah Swasta
Jika Anda merupakan pengelola sekolah swasta atau lembaga pendidikan non-formal seperti TPQ dan PAUD, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga adalah langkah penting dalam pengelolaan administrasi resmi.
Pada 2025, Direktorat Jenderal Pajak melalui sistem Coretax DJP Online telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP badan/lembaga secara digital yang lebih praktis dan efisien.
Sebelum memulai proses pendaftaran, berikut ini beberapa persyaratan utama yang harus Anda siapkan:
- NPWP atau NIK Pengurus yang telah aktif di sistem Coretax.
- Email aktif dan nomor HP lembaga (boleh menggunakan milik pengurus yang sama).
- Dokumen pendirian lembaga, bisa berupa:
- Akta notaris dari yayasan.
- SK pendirian dari dinas atau instansi yang berwenang.
- Surat izin penyelenggaraan pendidikan dari instansi pendidikan terkait.
Dokumen-dokumen ini harus dalam bentuk digital PDF agar bisa diunggah di laman pendaftaran.
Langkah-Langkah Daftar NPWP Lembaga di Coretax
1. Akses Laman dan Pilih Jenis Badan
Masuk ke laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id lalu klik tombol “Daftar di sini”. Pilih opsi “Badan”, kemudian jenis badan “Lembaga dan bentuk badan lainnya”.
2. Isi Data Kuasa dan Identitas Wajib Pajak
Masukkan data kuasa wajib pajak (pengurus utama). Kemudian isi identitas lembaga secara lengkap:
- Nama lembaga (misal: SMK Harapan Bangsa).
- Nomor dan tanggal akta pendirian.
- NIK penandatangan akta.
- Jenis badan usaha (misalnya: Swasta Nasional).
- Modal dasar pendirian.
3. Verifikasi Kontak
Isi email dan nomor HP aktif. Setelah itu klik “Verifikasi”. Token akan dikirim melalui SMS dan email. Masukkan token untuk mengaktifkan kontak tersebut.
4. Tambah PIC (Penanggung Jawab)
Pilih penanggung jawab lembaga, umumnya bendahara sekolah. Masukkan NIK dan jabatan (bendahara, operator, atau kepala sekolah). Centang sebagai PIC aktif, lalu simpan.
5. Isi Data Usaha dan Alamat Lembaga
Pada kolom klasifikasi usaha, ketik “Pendidikan” lalu pilih yang sesuai, misalnya Sekolah Menengah Kejuruan Swasta. Isi uraian usaha dan detail data seperti jumlah pegawai, merek dagang (bisa dikosongkan jika tidak relevan), dan lainnya.
Selanjutnya isi alamat lengkap lembaga. Sistem meminta titik lokasi dipasang manual di peta. Jika tidak berhasil disimpan, gunakan trik umum yaitu pindahkan titik ke wilayah India atau Cina, lalu simpan kembali agar tombol “Lanjut” aktif.
6. Unggah Dokumen
Unggah dua file penting:
- Dokumen pendirian (Establishment Document): Akta atau SK pendirian.
- Surat izin (Authorization Letter): Izin penyelenggaraan pendidikan dari dinas terkait.
7. Ajukan Permohonan
Centang kotak persetujuan, lalu klik “Ajukan Permohonan”. Setelah loading, Anda akan mendapat konfirmasi bahwa formulir telah dikirim.
Pendaftaran membutuhkan waktu sekitar satu hari kerja. Hasilnya akan dikirim melalui email, baik dalam bentuk surat keterangan terdaftar (SKT) dan NPWP, maupun alasan jika permohonan ditolak.

Aktivasi dan Login Coretax Lembaga
Setelah NPWP badan terbit, langkah berikutnya adalah aktivasi akun Coretax lembaga. Caranya:
- Masuk ke laman Coretax dan pilih “Aktivasi akun wajib pajak”.
- Isi sesuai petunjuk yang diberikan di laman tersebut.
- Setelah aktif, login kembali dengan NIK PIC (penanggung jawab).
- Gunakan fitur impersonate, yaitu masuk ke akun lembaga untuk mengelola kewajiban pajak atas nama sekolah.
Penutup
Dengan hadirnya sistem Coretax DJP Online, proses pendaftaran NPWP untuk lembaga pendidikan swasta kini lebih ringkas dan transparan. Pastikan semua dokumen disiapkan dengan benar dan akun pengurus sudah aktif agar proses berjalan lancar.
Jangan lupa, setelah mendapat NPWP, aktifkan akun lembaga dan pantau kewajiban pajaknya secara rutin. Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mengelola administrasi sekolah atau lembaga pendidikan swasta.