
DOYANDUIT – Seiring meningkatnya kebutuhan administrasi digital, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bukan hanya keperluan pelaporan pajak, tapi juga syarat utama untuk mendaftar berbagai platform digital seperti Shopee Affiliate, TikTok Affiliate, hingga Facebook Professional Mode.
Kabar baiknya, sejak 2023 Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan Coretax, sistem terbaru untuk pendaftaran NPWP secara daring. Kini, di tahun 2025, sistem ini sudah semakin stabil dan bisa diakses hanya lewat HP, tanpa perlu ke kantor pajak.
Mari simak proses pembuatan NPWP di Coretax melalui HP, bisa selesai dalam waktu kurang dari 10 menit, dengan syarat koneksi internet stabil dan data identitas lengkap.
Langkah-Langkah Daftar NPWP Online 2025 Melalui HP
Berikut ini alur pendaftaran NPWP terbaru yang bisa Anda lakukan melalui browser di ponsel:
1. Akses Website Resmi Coretax
Buka Google Chrome di ponsel Anda, lalu kunjungi laman resmi:
https://coretaxdjp.pajak.go.id/ (pastikan penulisan benar). Setelah itu, klik “Daftar”.
Pilih jenis wajib pajak perorangan dengan opsi aktivasi menggunakan NIK, lalu isi semua data sesuai KTP, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tempat & tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Agama
- Status perkawinan
- Pekerjaan (isi sesuai KTP, misalnya: pelajar, mahasiswa, karyawan)
- Nama ibu kandung
- Nomor Kartu Keluarga
- Status hubungan keluarga di KK
2. Verifikasi Kontak
Masukkan email aktif dan nomor HP yang aktif serta memiliki pulsa minimal Rp1.000. Hal ini penting karena kode OTP akan dikirim via email dan SMS. Setelah semua diverifikasi, klik “Lanjut”.
3. Isi Data Ekonomi dan Alamat
Isi data ekonomi dengan memilih metode pencatatan (standar: pencatatan), mata uang (Rupiah), dan penghasilan. Pilih kategori pekerjaan:
- Z5000 R untuk pegawai swasta
- Z8000 untuk belum bekerja
Masukkan penghasilan bulanan. Jika belum bekerja, pilih “kurang dari Rp4.500.000”. Lanjutkan dengan mengisi alamat sesuai KTP, termasuk RT/RW dalam format tiga digit (contoh: RT 004 / RW 003).
4. Upload Dokumen dan Ajukan
Langkah terakhir adalah:
- Upload foto KTP
- Validasi foto
- Centang syarat dan ketentuan
- Klik “Ajukan Permohonan”
Setelah itu akan muncul notifikasi:
“Terima kasih telah mengirimkan permohonan Anda. Silakan periksa email Anda.”
Cek email, dan Anda akan menerima dokumen digital NPWP dalam format PDF yang bisa dicetak atau disimpan. Dokumen ini sudah resmi dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Kendala yang Mungkin Dihadapi
Perlu diingat, website Coretax kadang mengalami lonjakan trafik tinggi, terutama di jam sibuk. Hal ini bisa menyebabkan laman sulit diakses atau lemot.
Selain itu, pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan KTP dan KK, karena sistem akan otomatis menolak jika ada perbedaan nama, tempat lahir, atau nomor identitas.
Membuat NPWP sekarang jauh lebih praktis dan tidak lagi memerlukan antrean di kantor pajak. Melalui sistem Coretax DJP, semua proses bisa dilakukan hanya lewat ponsel. Jika Anda belum memiliki NPWP, tak ada alasan lagi untuk menunda.
Selamat mencoba, dan jangan lupa simpan file NPWP digital Anda dengan baik karena dokumen ini kini menjadi syarat wajib di berbagai layanan digital maupun perbankan.