
DOYANDUIT – Mengelola pajak karyawan menjadi tanggung jawab penting bagi perusahaan. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan adalah membuat dan melaporkan Bukti Potong PPh (Pajak Penghasilan) Pegawai Tetap.
Jika Anda menggunakan platform CORETAX dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak), berikut adalah panduan lengkap untuk mengunduh dan mencetak bukti potong karyawan dengan mudah dan cepat.
Apa Itu Bukti Potong PPh Pegawai Tetap?
Bukti Potong PPh Pegawai Tetap adalah dokumen resmi yang menunjukkan jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong dari gaji karyawan oleh perusahaan.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa perusahaan sudah melaksanakan kewajiban memotong dan menyetorkan pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan memiliki Bukti Potong PPh, karyawan dapat menggunakannya sebagai dokumen pendukung saat melaporkan pajak pribadi (SPT Tahunan). Bagi perusahaan, proses ini merupakan bagian dari pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Cara Download Bukti Potong PPh Pegawai Tetap di CORETAX
Mengunduh Bukti Potong PPh Pegawai Tetap di platform CORETAX memerlukan beberapa langkah sederhana. Berikut adalah panduan lengkapnya:
1. Akses Situs Resmi DJP
- Kunjungi situs [https://cortaxdjp.pajak.go.id].
- Login menggunakan akun wajib pajak badan atau orang pribadi yang sudah terdaftar.
2. Unduh Konverter XML
- Setelah masuk, gulir ke bawah hingga menemukan tabel konverter XML.
- Pilih “Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP)” dan klik “Download File” di kolom yang sesuai.
- Simpan file unduhan tersebut di folder perangkat Anda.
3. Buka dan Siapkan File Excel
- Buka file Excel yang telah diunduh (BPMP Excel to XML).
- Pastikan menu “Developer” diaktifkan pada Excel. Jika belum aktif, buka:
- Menu “File” > “Options” > “Customize Ribbon”.
- Centang opsi “Developer” dan klik “OK”.
- Anda akan melihat tiga lembar kerja (sheet) utama:
- Sheet Data: Berisi data karyawan dan informasi pemotongan pajak.
- Sheet BPMP: Panduan pengisian data.
- Sheet Drive: Referensi kode yang digunakan.
4. Isi Data Karyawan
Isi kolom sesuai ketentuan berikut:
- NPWP Pemotong: 16 digit NPWP perusahaan.
- Masa Pajak: Periode pajak yang dilaporkan.
- Tahun Pajak: Tahun pemotongan pajak.
- Status Pegawai: “Residen” untuk WNI dan “Foreign” untuk WNA.
- NPWP/NIK: Diisi sesuai data pegawai.
- Penghasilan Kotor: Jumlah penghasilan bruto.
- Tarif Pajak: Sesuai kode referensi dari DJP.
- Tanggal Pemotongan: Tanggal pemotongan pajak.
5. Konversi ke XML
- Setelah semua data diisi dengan benar, klik menu “Developer”.
- Pilih “Export” dan simpan file dalam format XML di folder yang mudah diakses.
6. Unggah ke CORETAX
- Kembali ke halaman CORETAX dan login.
- Pilih menu “IBot” lalu klik “Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP)”.
- Klik “Import Data” dan unggah file XML yang telah dikonversi.
- Jika proses berhasil, data akan muncul di tabel. Jika gagal, cek error melalui “XML Monitoring”.
7. Terbitkan Bukti Potong
- Setelah data benar, klik tombol “Terbitkan” untuk menyelesaikan proses pembuatan Bukti Potong.
- Bukti Potong PPh Pegawai Tetap sudah berhasil diterbitkan dan siap diunduh atau dicetak.
Cara Cetak Bukti Potong Karyawan di CORETAX
Jika Anda ingin mencetak Bukti Potong, ikuti langkah berikut:
- Buka menu “Bukti Pemotongan” di CORETAX.
- Pilih Bukti Potong yang sudah diterbitkan.
- Klik ikon “Unduh” untuk mengunduh file dalam format PDF.
- Buka file yang diunduh dan cetak sesuai kebutuhan.
Tips Menghindari Kesalahan Saat Mengunggah Data
- Pastikan semua data diisi sesuai dengan format yang benar.
- Cek kembali NPWP, NIK, dan angka penghasilan sebelum dikonversi.
- Gunakan versi terbaru dari template Excel yang disediakan di situs DJP.
- Jika ada error, gunakan fitur “XML Monitoring” di CORETAX untuk menemukan dan memperbaiki kesalahan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat, mengunduh, dan mencetak Bukti Potong PPh Pegawai Tetap di CORETAX.
Proses ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak perusahaan dan memberikan dokumen yang valid bagi karyawan.
Kesimpulan
Mengelola pajak karyawan melalui CORETAX menjadi lebih mudah dengan panduan ini. Dengan memahami langkah-langkah mengunduh dan mencetak Bukti Potong PPh Pegawai Tetap, Anda dapat menyelesaikan proses perpajakan dengan lebih cepat dan efisien.
Jangan lupa untuk memeriksa kembali data sebelum mengunggah dan memanfaatkan fitur monitoring untuk memastikan tidak ada kesalahan.***
