Cara Ekspor PPN Masukan ke Excel secara Massal dari Coretax

26 Februari 2025 10:00
Bagikan :
Panduan Lengkap Ekspor PPN Masukan ke Excel dari Coretax. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Dalam dunia perpajakan, efisiensi menjadi kunci bagi para Wajib Pajak, terutama yang berurusan dengan banyak faktur pajak dalam satu waktu.

Salah satu solusi praktis yang bisa digunakan adalah metode ekspor dan impor data dengan format XML di Coretax.

Metode ini sangat membantu bagi Wajib Pajak yang lebih nyaman menggunakan Excel dibandingkan harus menginput data satu per satu secara manual.

Coretax sendiri memiliki sistem yang berbeda dengan e-Faktur 4.0, di mana file impor yang digunakan berbentuk XML, bukan CSV.

Oleh karena itu, memahami cara mengonversi data dari Excel ke XML akan sangat bermanfaat, terutama bagi pemula yang belum terlalu familiar dengan programming.

Langkah-Langkah Ekspor PPN Masukan ke Excel dari Coretax

Untuk mempermudah proses ekspor data secara massal dari Coretax ke Excel, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

1. Mengunduh dan Menginstal Converter Excel ke XML

Sebelum melakukan ekspor data, Anda perlu memiliki tool Converter Excel ke XML yang dapat diunduh secara gratis di situs resmi DJP, pajak.go.id/coretax. Setelah mengunduhnya, ekstrak file dan simpan di folder yang mudah diakses.

2. Membuka dan Mengisi Template Excel

Dalam folder unduhan, Anda akan menemukan folder “TemplateExcel” yang berisi file “Sample Faktur PK Template v.1.3”. File ini memiliki empat sheet penting yang perlu diisi:

  • Sheet Faktur: Berisi informasi utama faktur pajak seperti nomor faktur, tanggal, dan nama lawan transaksi.
  • Sheet DetailFaktur: Memuat rincian barang atau jasa yang dikenakan pajak.
  • Sheet Ref dan Sheet Keterangan: Digunakan untuk referensi tambahan dalam sistem Coretax.

Pastikan Anda mengisi data dengan benar sesuai dengan petunjuk pengisian yang tersedia dalam file.

3. Menyimpan File Excel

Setelah mengisi data dengan lengkap, simpan file dengan nama yang mudah dikenali, misalnya “ImporFK.xlsx”. Pastikan Anda tidak mengubah format file agar dapat diproses dengan benar oleh converter.

4. Mengonversi File Excel ke XML

Langkah selanjutnya adalah mengubah file Excel yang telah disiapkan menjadi format XML agar dapat diimpor ke Coretax:

  1. Buka folder tempat Anda menyimpan tool Converter Excel ke XML.
  2. Jalankan file “Converter.Efaktur.Coretax.exe”.
  3. Pilih file Excel yang sudah disiapkan.
  4. Pilih jenis XML “Faktur Pajak Keluaran”.
  5. Klik “Simpan” untuk memproses konversi.

Setelah proses ini selesai, file XML hasil konversi akan tersimpan di folder yang sama dengan folder Converter Faktur Keluaran.

5. Mengunggah File XML ke Coretax

Setelah memiliki file XML, langkah berikutnya adalah mengunggahnya ke sistem Coretax DJP:

  1. Masuk ke sistem Coretax DJP dan buka modul e-Faktur.
  2. Pilih menu e-Faktur Pajak Keluaran lalu klik “Impor Data”.
  3. Pilih file XML yang sudah dikonversi.
  4. Tunggu hingga proses unggah selesai.
  5. Setelah file berhasil diunggah, centang draft faktur pajak keluaran lalu klik “Upload Faktur”.
  6. Tandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik PSrE atau Kode Otorisasi DJP.
  7. Klik “Konfirmasi Tanda Tangan” untuk menyelesaikan proses.
Cara import Faktur Pajak format XML di Coretax. (DoyanDuit)

Tips agar Proses Impor Data Berjalan Lancar

Agar proses ekspor dan impor faktur pajak di Coretax berjalan lancar tanpa kendala, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan membulatkan angka secara manual di Excel: Hal ini dapat menyebabkan selisih nilai PPN/DPP saat data diunggah ke Coretax. Biarkan sistem menyimpan angka dengan dua digit di belakang koma.
  • Gunakan tanda titik sebagai pemisah desimal: Coretax menggunakan format desimal berbasis titik, bukan koma. Jika komputer Anda menggunakan koma sebagai pemisah desimal, ubah pengaturannya melalui “Regional Settings” di Control Panel, lalu restart Excel sebelum mengekspor ulang file XML.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengelola faktur pajak dalam jumlah banyak secara lebih efisien menggunakan Coretax. Semoga panduan ini membantu!***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050