
DOYANDUIT – Mengelola kewajiban perpajakan di sistem Coretax IP (Instansi Pemerintah) kini lebih praktis, terutama bagi instansi yang memiliki PIC (Penanggung Jawab Instansi).
Dengan akun PIC, Anda bisa bertindak atas nama instansi, menambahkan user lain, membagi tugas, hingga membuat dokumen perpajakan yang sah secara digital.
Agar proses berjalan lancar, berikut panduan langkah demi langkah yang bisa Anda ikuti.
Masuk ke Akun PIC dan Gunakan Fitur Impersonate
Setelah masuk ke akun Coretax, Anda akan melihat dua pilihan login:
- Akun Utama, jika ingin mengakses layanan pajak sebagai pribadi
- Akun Wajib Pajak, jika ingin mewakili instansi
Untuk bertindak atas nama instansi, pilih akun wajib pajak. Sistem akan menampilkan keterangan “impersonating” yang artinya Anda sedang bertindak sebagai wakil instansi, bukan atas nama pribadi.
Penting untuk memeriksa peran yang sedang Anda jalankan. Sebab, akses dan fitur yang tersedia akan berbeda tergantung mode login. Jika Anda login sebagai pribadi, Anda hanya bisa melaporkan SPT pribadi.
Tapi saat impersonate, Anda dapat mengelola semua kewajiban pajak instansi.
Menambahkan dan Mengatur User Lain
Setelah impersonate sebagai instansi, Anda bisa menambahkan user lain untuk membantu proses pelaporan.
Bagikan Tugas dengan Peran Drafter dan Signer
Ada dua jenis peran yang bisa diberikan:
- Drafter: hanya bisa menyusun draft dokumen (seperti SPT tahunan, bukti potong, dan sebagainya)
- Signer: memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen secara digital
Cara menambahkan dan mengatur user:
- Klik menu “Portal Saya”, lalu pilih “Profil Saya”
- Scroll ke bagian “Wakil atau Kuasa Saya”
- Tambahkan user dan tetapkan perannya sebagai drafter atau signer
- Centang jenis dokumen yang dapat diakses masing-masing user
- Klik “Simpan”
Contohnya, Anda bisa mengatur agar satu orang hanya menyusun draft SPT, sementara orang lain menandatangani semua dokumen.

Ajukan Sertifikat Digital untuk Tanda Tangan Elektronik
Salah satu fitur penting di Coretax IP adalah sertifikat digital, yang menggantikan tanda tangan basah saat mengirim dokumen elektronik.
Berikut langkah-langkah mengajukannya:
- Login sebagai akun utama (bukan impersonate)
- Masuk ke menu “Portal Saya” lalu pilih “Permohonan Sertifikat Digital”
- Pilih jenis sertifikat. Jika belum memiliki, pilih kode otorisasi DJP
- Buat password (passphrase) sesuai ketentuan: minimal 8 karakter, terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol
- Ambil foto wajah langsung menggunakan kamera perangkat
- Centang pernyataan, lalu klik “Kirim”
Setelah dikirim, permohonan akan diproses oleh petugas pajak. Jika disetujui, Anda bisa langsung menggunakan sertifikat digital tersebut untuk menandatangani dokumen di Coretax.
Ringkasan
Dengan akun PIC di Coretax IP, Anda bisa:
- Login sebagai pribadi atau sebagai wakil instansi (impersonate)
- Menunjuk user tambahan dan membagi peran sebagai drafter atau signer
- Mengajukan sertifikat digital untuk legalitas dokumen elektronik
Sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaporan perpajakan instansi, sekaligus mendukung proses digitalisasi dokumen secara sah dan aman.