
DOYANDUIT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan lelang barang rampasan negara pada Rabu, 11 Juni 2025 secara daring. Barang-barang yang dilelang sangat beragam, mulai dari gadget seperti iPhone, smartphone Android, hingga kendaraan dan properti bernilai miliaran rupiah.
Dikutip dari KompasTekno (9/6/2025), daftar lelang kali ini cukup menarik perhatian karena mencantumkan berbagai model iPhone dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran.
Sebagai contoh, iPhone XS (MT9G2PA/A) tahun 2018 dilelang mulai dari Rp 685.000, menjadikannya sebagai salah satu produk termurah di sesi lelang ini.
Adapun model lainnya seperti:
- iPhone 13 Pro (A2638) dibuka mulai Rp 8.498.000
- iPhone 12 Pro dibuka mulai Rp 7.103.000
- iPhone 11 Pro (paket dengan Oppo) mulai Rp 5.855.000
Selain iPhone, KPK juga melelang Samsung Galaxy Z Fold 3 5G, Galaxy Note 20 Ultra, hingga Galaxy A53 5G. Harga awal untuk smartphone Android ini dimulai dari Rp 1.219.000, tergantung pada model dan kondisinya.
Tidak Hanya Gadget, Ada Properti dan Kendaraan
Menariknya, lelang ini tak hanya terbatas pada barang elektronik. KPK juga melelang puluhan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah.
Nilai limit dari aset properti ini beragam, mulai dari ratusan juta hingga mencapai miliaran rupiah. Secara keseluruhan, nilai limit dari semua barang yang dilelang mencapai lebih dari Rp 122 miliar.
Selain properti, terdapat pula mobil listrik dan kendaraan lainnya, yang meskipun tidak disebutkan rinciannya, biasanya menjadi incaran peserta karena harganya lebih murah dari pasar.

Cara Mengikuti Lelang KPK Secara Online
Lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di lelang.go.id. Bagi Anda yang berminat, berikut prosedur dasarnya:
1. Buat Akun di Lelang.go.id
Peserta wajib memiliki akun aktif. Pendaftaran gratis dan bisa dilakukan kapan saja sebelum hari H.
2. Setor Uang Jaminan
Setiap peserta harus menyetor uang jaminan yang besarannya tergantung pada harga limit barang yang akan dilelang. Batas akhir penyetoran adalah satu hari sebelum lelang berlangsung, yakni Selasa, 10 Juni 2025.
3. Ikuti Lelang pada Hari H
Lelang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Pemenang wajib melunasi harga lelang dalam waktu maksimal lima hari kerja. Jika tidak, uang jaminan dinyatakan hangus dan masuk ke kas negara.
Dalam unggahan resmi di media sosialnya, KPK menegaskan bahwa lelang ini bersifat transparan, terbuka untuk umum, dan legal.
“Masyarakat dapat berpartisipasi langsung melalui sistem yang disediakan pemerintah,” tulis akun @kpkri di Instagram.
Jika Anda tertarik untuk berburu gadget atau properti dengan harga di bawah pasaran secara legal dan transparan, lelang ini patut dipertimbangkan. Pastikan membaca syarat dan ketentuannya dengan saksama di situs resmi lelang.go.id.