
DOYANDUIT – Mengurus pajak sering kali dianggap sebagai tugas yang rumit dan memakan waktu, terutama bagi para Wajib Pajak Badan.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk mempermudah proses administrasi pajak melalui kebijakan baru yang dikenal sebagai impersonate Coretax DJP.
Dengan sistem ini, Wajib Pajak kini dapat menunjuk wakil atau person in charge tempat kegiatan usaha (PIC TKU) untuk mengelola akun pajaknya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara menggunakan fitur impersonate Coretax DJP untuk mempermudah pengelolaan kewajiban perpajakan Anda.
Apa Itu Impersonate Coretax DJP?
Impersonate Coretax DJP adalah fitur dalam sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang memungkinkan wakil yang ditunjuk oleh Wajib Pajak untuk mengelola akun administrasi perpajakan.
Fitur ini resmi diperkenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.
Dengan fitur ini, DJP berusaha menghadirkan sistem administrasi yang lebih efisien dan modern. Coretax DJP sendiri dibangun sejak 2021 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang kompeten di bidangnya.
Sistem ini mendukung berbagai layanan perpajakan, seperti registrasi, pembayaran pajak, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dan layanan administrasi lainnya.
Keuntungan Menggunakan Impersonate Coretax DJP
- Efisiensi Waktu dan Tenaga: Wakil yang ditunjuk tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena semua layanan dilakukan secara online.
- Pengelolaan Akun yang Lebih Aman: Sistem ini mengurangi risiko penyalahgunaan informasi karena setiap akun diakses oleh pihak yang berwenang saja.
- Kemudahan Administrasi: Dengan fitur impersonate, Wajib Pajak dapat tetap memenuhi kewajiban perpajakan meskipun tidak terlibat langsung.
Panduan Cara Impersonate di Coretax DJP

Berikut ini langkah-langkah lengkap untuk menggunakan fitur impersonate Coretax DJP:
- Login ke Sistem Coretax DJP: Akses laman resmi di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dan login menggunakan kredensial yang sudah terdaftar.
- Pastikan Penugasan dari Wajib Pajak: Wakil atau PIC TKU harus menerima penugasan resmi dari Wajib Pajak yang diwakili.
- Pilih Akun Wajib Pajak: Pada menu dropdown di bagian atas halaman, pilih nama akun Wajib Pajak yang akan dikelola.
- Konfirmasi Impersonasi: Sistem akan memberikan notifikasi bahwa Anda sedang mengelola akun sebagai wakil/kuasa/PIC TKU dari Wajib Pajak tersebut.
- Jalankan Tugas Perpajakan: Setelah berhasil login, Anda dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peran dan wewenang yang diberikan.
- Hindari Berbagi Informasi Login: DJP menegaskan bahwa berbagi informasi login sangat berisiko dan dapat menyebabkan penyalahgunaan akun.
Solusi Jika Mengalami Kendala
Jika Anda menghadapi masalah saat menggunakan Coretax DJP, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Hubungi Kring Pajak di 1500200 untuk mendapatkan bantuan langsung.
- Kirim pesan melalui akun media sosial DJP, seperti X (@kring_pajak).
- Datang langsung ke Helpdesk Kantor Pajak terdekat.
Impersonate Coretax DJP adalah langkah maju dalam sistem perpajakan Indonesia yang memberikan kemudahan dan keamanan bagi para Wajib Pajak.
Dengan memahami cara kerja dan manfaatnya, Anda dapat memanfaatkan fitur ini untuk mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efisien. Pastikan untuk selalu mengikuti panduan resmi dan menjaga kerahasiaan informasi akun Anda.
Dengan begitu, proses administrasi pajak dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Mari kita dukung transformasi digital perpajakan untuk Indonesia yang lebih baik!*