
DOYANDUIT – Mengelola faktur pajak secara digital kini semakin mudah dengan fitur impor XML di Coretax. Namun, bagi yang belum terbiasa, proses ini mungkin terasa membingungkan.
Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan panduan lengkap agar Anda dapat mengimpor faktur pajak dengan lancar dan tanpa kendala.
Simak langkah-langkahnya dan pastikan semua data terinput dengan benar!
Mengapa Memilih Format XML?
Sebelumnya, banyak yang menggunakan format CSV untuk mengimpor faktur pajak. Namun, format XML kini menjadi pilihan karena lebih terstruktur dan dapat mempermudah proses pengelolaan data.
Meskipun terlihat lebih rumit pada awalnya, setelah dipahami, XML sebenarnya lebih praktis dan akurat dalam penginputan faktur pajak.
Persiapan Sebelum Impor Faktur Pajak
Sebelum mulai impor, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa hal berikut:
- Login ke Coretax
- Masuk ke akun Coretax Anda.
- Pastikan Anda sudah memilih badan atau PT yang akan digunakan.
- Download Template XML
- Buka situs pajak resmi di pajak.go.id.
- Cari bagian Reform DJP Coretax dan unduh template XML.
- Pilih Faktur Keluaran jika Anda akan mengimpor faktur penjualan.
- Ekstrak File ZIP
- File template biasanya dalam format ZIP, jadi Anda harus mengekstraknya terlebih dahulu.
- Gunakan WinRAR atau fitur Ekstrak All pada Windows.

Langkah-langkah Impor Faktur Pajak XML di Coretax
1. Mengisi Template XML
- Buka file template yang telah diekstrak.
- Sesuaikan data faktur sesuai kebutuhan, seperti NPWP penjual dan pembeli, tanggal faktur, kode transaksi, dan detail barang atau jasa.
- Pastikan NPWP terdiri dari 16 digit dengan menambahkan angka 0 di awal jika kurang.
- Isi ID Tanda Kegiatan Usaha (TKU) hingga 22 digit dengan menambahkan angka 0 di belakang.
2. Memasukkan Detail Faktur
- Isi nama barang atau jasa, jumlah, harga, serta nomor referensi jika diperlukan.
- Pastikan kode transaksi sesuai dengan jenis faktur pajak yang digunakan.
- Jika terdapat transaksi 07 atau 08, sertakan dokumen pendukung seperti SPPB atau dokumen lainnya.
3. Menyimpan dan Mengunggah File XML
- Simpan file dengan format XML setelah semua data terisi.
- Masuk ke Coretax, pilih menu e-Faktur, lalu klik Impor Faktur Pajak Keluaran.
- Unggah file XML yang telah Anda buat.
4. Validasi dan Proses Impor
- Setelah mengunggah, sistem akan melakukan validasi otomatis.
- Jika terjadi error, periksa kembali format XML dan pastikan tidak ada kesalahan input.
- Jika berhasil, faktur pajak akan masuk ke daftar faktur keluaran di Coretax.
Tips agar Impor Berjalan Lancar
- Gunakan template resmi dari DJP untuk menghindari error format.
- Pastikan semua data benar sebelum menyimpan file XML.
- Hindari membuka file langsung dari ZIP, selalu ekstrak terlebih dahulu.
- Cek kembali ID TKU dan NPWP agar sesuai dengan ketentuan.
Kesimpulan
Mengimpor faktur pajak keluaran dengan format XML di Coretax memang membutuhkan lebih banyak langkah dibandingkan CSV.
Namun, setelah memahami prosedurnya, proses ini bisa menjadi lebih efisien dan minim kesalahan. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa memastikan faktur pajak terimpor dengan baik dan sesuai regulasi.
Semoga artikel ini bermanfaat! Jika Anda memiliki pertanyaan atau pengalaman menarik saat mengimpor faktur pajak di Coretax, jangan ragu untuk berbagi di kolom komentar.
Selamat mencoba!***