
DOYANDUIT – Coretax merupakan sistem perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan secara digital.
Salah satu fitur pentingnya adalah e-Bupot, yang memungkinkan pembuatan bukti potong PPh 21 secara lebih efisien.
Proses ini sangat penting bagi perusahaan atau individu yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan, termasuk bagi mereka yang bukan pegawai tetap.
Mari simak cara memasukkan Bukti Potong PPh 21 dan ID Billing di Coretax, termasuk untuk Bukti Potong PPh 21 bagi bukan pegawai.
Langkah-langkah Membuat Bukti Potong PPh 21 untuk Bukan Pegawai di Coretax
- Login ke Akun Coretax
Pertama, akses portal Coretax DJP dan masuk menggunakan kredensial Anda. Pastikan Anda memiliki hak akses yang sesuai untuk perusahaan Anda. - Pilih Menu e-Bupot
Setelah berhasil login, arahkan ke menu “e-Bupot” yang tersedia di dashboard utama. - Pilih Jenis Bukti Potong
Di dalam menu e-Bupot, pilih opsi “BP 21 – Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap“. Opsi ini digunakan untuk membuat bukti potong bagi penerima penghasilan yang bukan merupakan pegawai tetap. - Buat Bukti Potong Baru
Klik tombol “Create e-Bupot BP21” untuk mulai membuat bukti potong baru. - Isi Formulir Bukti Potong
Isi formulir yang disediakan dengan data yang valid dan lengkap, termasuk:- Masa Pajak: Pilih periode pajak yang sesuai.
- NPWP atau NIK Penerima Penghasilan: Masukkan NPWP atau NIK penerima. Jika NIK belum terdaftar di sistem, Coretax akan menawarkan pembuatan NPWP sementara.
- Status PTKP: Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak yang sesuai.
- Jenis Penghasilan: Pilih jenis penghasilan, misalnya “Tenaga Ahli” untuk jasa profesional.
- Jumlah Penghasilan Bruto: Masukkan jumlah penghasilan sebelum pajak.
- Dokumen Pendukung: Masukkan informasi terkait dokumen pendukung, seperti nomor dan tanggal surat tagihan.
- Submit dan Terbitkan Bukti Potong
Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Submit”. Bukti potong akan tersimpan di sistem dan siap untuk diterbitkan.Untuk menerbitkan, pilih bukti potong yang telah dibuat, lalu klik “Terbitkan”. Perlu dicatat, hanya pengguna dengan hak akses sebagai “Signer” yang dapat menerbitkan bukti potong.

Cara Membuat ID Billing di Coretax
Setelah membuat bukti potong, langkah selanjutnya adalah membuat ID Billing untuk pembayaran pajak. Berikut caranya:
- Akses Menu e-Billing
Di dashboard Coretax, pilih menu “e-Billing”. - Buat ID Billing Baru
Klik tombol “Create Billing” untuk membuat ID Billing baru. - Isi Detail Pembayaran
Masukkan detail pembayaran, seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, dan jumlah yang akan dibayarkan. - Submit dan Dapatkan ID Billing
Setelah semua informasi terisi, klik “Submit”. Sistem akan menghasilkan ID Billing yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang tersedia.
Pentingnya Menggunakan Coretax
Dengan menggunakan Coretax, Anda mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain:
- Efisiensi: Proses pembuatan bukti potong dan ID Billing menjadi lebih cepat dan terorganisir.
- Integrasi Data: Data bukti potong otomatis terintegrasi dalam SPT, memudahkan proses pelaporan.
- Transparansi: Penerima penghasilan dapat mengakses bukti potong mereka secara langsung melalui akun Coretax mereka.
Semoga panduan ini membantu Anda dalam memahami proses pembuatan bukti potong PPh 21 dan ID Billing di Coretax.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan kepatuhan perpajakan perusahaan Anda dengan lebih mudah dan efisien.***