
DOYANDUIT – Sejak terbitnya PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan pengaturan baru dalam pengisian faktur pajak untuk transaksi uang muka, angsuran (termin), dan pelunasan.
Kini, wajib pajak diimbau menggunakan sistem e-Faktur di Coretax secara tepat agar pencatatan transaksi tidak menyalahi aturan.
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi pajak elektronik yang dipakai untuk berbagai jenis pelaporan, termasuk faktur keluaran.
Untuk itu, mari simak tahapan teknis pengisian faktur uang muka, angsuran, hingga pelunasan.
Langkah-Langkah Input Faktur Uang Muka hingga Pelunasan
1. Login dan Akses Menu e-Faktur
Pertama, masuk ke portal Coretax dengan mengisi ID pengguna, kata sandi, dan CAPTCHA, kemudian klik login. Setelah berhasil masuk, buka menu e-Faktur > Pajak Keluaran > klik tombol + untuk buat faktur baru.
2. Input Faktur Pajak Uang Muka
- Pilih kode transaksi 04 – DPP Nilai Lain.
- Masukkan tanggal faktur (misalnya: 25 Juni 2025).
- Pada kolom referensi, tulis keterangan seperti:
“Uang muka sebesar Rp1.000.000 untuk pembelian ballpoint merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000.” - Centang boks uang muka.
- Masukkan data pembeli. Jika pembeli belum punya NPWP, gunakan NIK 16 digit.
- Tambahkan transaksi dengan DPP Nilai Lain, centang sesuai perhitungan.
- Klik
Simpan, lalu isi nominal uang muka sesuai referensi. - Klik
Upload Faktur.
3. Input Faktur Termin (Angsuran Kedua)
- Ulangi langkah membuat faktur baru.
- Isi kolom referensi dengan:
“Pembayaran termin kedua sebesar 50% untuk pembelian ballpoint merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000.” - Centang kembali boks uang muka.
- Masukkan nomor faktur sebelumnya di kolom nomor faktur.
- Lanjutkan ke detail transaksi, ubah deskripsi menjadi “Angsuran sebesar Rp2.500.000”, simpan.
- Masukkan jumlah angsuran sesuai besaran pembayaran.
- Klik
Upload Fakturdan lanjutkan denganKonfirmasi Tanda Tangan.
4. Input Faktur Pelunasan
- Buat faktur ketiga untuk pelunasan sisa transaksi.
- Pada kolom referensi, tulis:
“Pelunasan 100% untuk pembelian ballpoint merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000.” - Masukkan nomor faktur kedua sebagai referensi.
- Sistem akan otomatis menghitung sisa nilai transaksi.
- Edit kolom deskripsi menjadi “Pelunasan”, lalu klik
Simpan. - Pastikan kolom pelunasan terisi otomatis.
- Klik
Upload Faktur, masukkan passphrase, dan klikSimpan.

Perubahan Ini Mewajibkan Ketelitian Pengguna
Kesalahan umum terjadi karena tidak mencentang kotak uang muka atau termin secara tepat waktu. Penting untuk mengikuti urutan proses agar sistem bisa mengenali nilai transaksi dengan benar.
Selain itu, sistem Coretax juga akan mengunci beberapa kolom saat proses berlangsung. Pengguna disarankan untuk membiarkan sistem memproses otomatis, kemudian mengedit jika sudah muncul ikon pensil untuk perubahan deskripsi barang.
Penutup
Dengan mengikuti panduan ini, proses pembuatan faktur untuk uang muka, angsuran, dan pelunasan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan terbaru. PER-11/PJ/2025 memberi kerangka yang jelas agar transaksi yang dicatat tidak tumpang tindih dan memudahkan validasi data saat pemeriksaan pajak.
Catatan: Untuk transaksi yang melibatkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), pastikan rincian harga jual dan pembayaran dicatat secara akurat. Apabila terjadi error sistem, periksa kembali urutan pengisian dan pastikan koneksi internet stabil saat proses upload faktur.
Dengan pembaruan sistem ini, DJP berharap transparansi transaksi semakin meningkat dan pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih efisien oleh pelaku usaha maupun wajib pajak pribadi.