
DOYANDUIT – Banyak Wajib Pajak (WP) dan pemotong pajak bertanya-tanya: bagaimana cara input fasilitas perpajakan seperti SUKET PP 55 Tahun 2022 atau SKB ke dalam sistem eBupot berbasis coretax?
Saat ini tidak diperlukan input manual nomor dokumen SUKET PP 55 maupun SKB. Sistem coretax sudah dirancang untuk mengenali fasilitas perpajakan tersebut secara otomatis, selama fasilitas tersebut memang masih aktif dan tercatat di profil WP yang bersangkutan.
“Fasilitas perpajakan Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem eBupot lawan transaksi apabila Wajib Pajak tersebut memang sudah mendapatkan fasilitas perpajakan yang ada di layanan Wajib Pajak sistem coretax,” demikian keterangan dalam FAQ Coretax.
Untuk memastikan fasilitas tersebut aktif, WP dapat mengeceknya langsung melalui Portal Saya > Profil Saya > tab Fasilitas Aktif di laman DJP Online.
Panduan Pembuatan Bukti Potong untuk WP dengan SUKET PP 55
Ketika Wajib Pajak penerima penghasilan memiliki fasilitas berupa:
Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, maka sistem eBupot akan otomatis menampilkan pilihan tersebut saat Anda membuat Bukti Potong (BPPU).
Berikut langkah-langkah membuat Bukti Potong di eBupot Coretax:
1. Buat Bukti Potong
Masuk ke menu eBupot > BPPU > Create eBupot BPU. Isikan masa pajak saat terjadi penghasilan (tergantung waktu pembayaran atau saat pembayaran seharusnya dilakukan).
2. Isi Data Wajib Pajak
Masukkan NPWP 16 digit dan NITKU sesuai lokasi penyedia barang atau jasa.
3. Pilih Fasilitas Pajak
- Untuk WP OP dengan omzet berjalan ≤ 500 juta, pilih Fasilitas Lainnya.
- Untuk WP OP dengan omzet > 500 juta atau WP Badan, pilih Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
4. Tentukan Objek dan Kode Pajak
- 28-403-03: untuk OP omzet s.d. Rp500 juta. Objeknya berbunyi Pemotongan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa oleh WP OP dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP 55 Tahun 2022.
- 28-403-01: untuk OP > 500 juta atau Badan.
5. Isi Tarif Pajak
- Untuk WP dengan omzet ≤ 500 juta: ubah tarif manual menjadi 0%.
- Untuk lainnya: sistem akan otomatis mengisi tarif 0,5%.
6. Lengkapi Dokumen Referensi
Pastikan Anda mencantumkan dokumen pendukung transaksi seperti invoice, nomor dan tanggal dokumen, serta NITKU pemotong.

Ketentuan Tambahan: Pahami Kategori Wajib Pajak PBT
Kategori WP PBT (Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu) mencakup:
- Orang Pribadi dan Badan dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar;
- Tidak termasuk CV/Firma milik WP pekerja bebas atau lembaga/yayasan;
- Telah memperoleh SUKET PP 55 Tahun 2022 yang masih aktif.
Jika transaksi dilakukan dengan WP PBT, maka PPh yang dipotong bukan PPh 23 atau PPh 22, melainkan PPh Final 0,5%, atau 0% jika omzetnya ≤ Rp500 juta dan memberikan Surat Pernyataan sesuai Lampiran C PMK 164 Tahun 2023.
Catatan Penting
- Fasilitas SUKET dan SKB masuk whitelist, tidak perlu diinput manual.
- WP tetap harus menyerahkan salinan SUKET atau Surat Pernyataan kepada pemotong.
- Tarif dan kode objek harus sesuai ketentuan PMK-164/2023.
- Jenis setoran 411128-423 telah diubah menjadi 411128-100 (remapping).
Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan sistem, Anda dapat mengakses laman resmi DJP di https://pajak.go.id atau mengikuti akun media sosial resmi @DitjenPajakRI dan Channel Telegram FAQ Coretax.