
DOYANDUIT – Mengelola faktur pajak digunggung dalam SPT Masa PPN kini semakin mudah dengan adanya sistem Coretax yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem ini memungkinkan Anda untuk mengimpor data faktur dalam format XML, sehingga proses pelaporan menjadi lebih efisien.
Berikut panduan lengkap untuk mengisi Excel pajak digunggung dan mengimpor XML faktur pajak ke dalam SPT PPN.
1. Unduh Template Excel Resmi
Langkah pertama adalah mengunduh template Excel resmi yang disediakan oleh DJP. Template ini dirancang khusus untuk mempermudah Anda dalam mengisi data faktur pajak digunggung.
- Unduh Template: Kunjungi laman Template XML dan Converter Excel ke XML dan pilih kategori “Retail (Digunggung 1.A5, 1.A9, 1B)”.
2. Aktivasi Akun Coretax dan Sertifikat Elektronik
Sebelum melanjutkan, pastikan bahwa Penanggung Jawab PKP telah mengaktifkan akun Coretax pribadi dan memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP.
- Aktivasi Akun Coretax: Ikuti panduan aktivasi akun Coretax yang tersedia di laman DJP.
- Sertifikat Elektronik: Pastikan Anda memiliki Sertifikat Elektronik yang valid untuk proses penandatanganan digital.
3. Pengisian Data pada Template Excel
Setelah mengunduh template, buka file tersebut menggunakan Microsoft Excel dan isi data pada sheet “Data” sesuai dengan kolom yang tersedia.
- NPWP: Masukkan 16 digit NPWP Anda.
- Masa Pajak: Tulis masa pajak yang akan dilaporkan (misalnya, “01” untuk Januari).
- Tahun Pajak: Tulis tahun pajak yang akan dilaporkan (misalnya, “2025”).
Pengisian Kolom Transaksi
- TrxCode: Isi “Normal” untuk faktur kode 01/04 yang digunggung, “07” untuk faktur kode 07, dan “08” untuk faktur kode 08.
- BuyerName: Isi dengan simbol “-“.
- BuyerIdOpt: Pilih “NIK” jika NPWP pembeli tidak diketahui, atau “TIN” jika NPWP pembeli diketahui.
- BuyerId: Isi dengan “0000000000000000” jika memilih NIK, atau masukkan NPWP pembeli jika memilih TIN.
- GoodServiceOpt: Isi “A” untuk barang dan “B” untuk jasa.
- SerialNo: Nomor seri transaksi, misalnya “1-20-2025” untuk 20 transaksi di Januari 2025.
- TransactionDate: Tanggal akhir masa pajak, misalnya “2025-01-31” untuk Januari 2025.
- TaxBaseSellingPrice: Total harga jual atau omzet kotor untuk masa pajak tersebut.
- OtherTaxBaseSellingPrice: Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), biasanya 11/12 dari omzet kotor.
- VAT: Nilai PPN, yaitu 12% dari DPP.
- STLG: Nilai PPnBM, jika tidak ada, isi dengan “0,00”.
- Info: Isi dengan simbol “-“.
Pastikan untuk menghapus kolom berwarna yang tidak terisi agar tidak menghambat proses impor data.
4. Konversi Excel ke Format XML
Setelah semua data terisi dengan benar, simpan file dalam format XML.
- Simpan sebagai XML: Pilih “Save As” dan pilih format file “XML Data”.
5. Login ke Sistem Coretax DJP
Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan akun pribadi Penanggung Jawab.
- Impersonate Akun PKP: Jika Anda mewakili Wajib Pajak Badan PKP, gunakan fitur “Impersonate” untuk mengakses akun PKP.
6. Pembuatan Konsep SPT
Setelah berhasil login, ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat konsep SPT:
- Pilih Menu SPT: Navigasikan ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan pilih submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Buat Konsep SPT: Klik “Buat Konsep SPT”, pilih jenis pajak “PPN”, dan lanjutkan.
- Pilih Masa Pajak: Tentukan masa pajak yang akan dilaporkan dan klik “Lanjut”.
- Jenis SPT: Pilih “Normal” atau “Pembetulan” sesuai kebutuhan, lalu klik “Buat Konsep SPT”.
7. Pengisian Data Penyerahan Barang dan Jasa
Pada halaman induk bagian I. Penyerahan Barang dan Jasa, unggah file XML yang telah dibuat sebelumnya sesuai dengan jenis faktur:
- Faktur 01/04: Pada kolom nomor 5, klik “Unggah XML”, pilih “Add to Existing Data”, dan unggah file XML.
- Faktur 07/08: Pada kolom nomor 9, lakukan langkah yang sama seperti di atas.
- Bukan Objek PPN: Pada baris “Penyerahan Barang/Jasa yang tidak terutang PPN”, unggah file XML sesuai prosedur yang sama.
8. Perhitungan PPN Kurang/Lebih Bayar
Setelah data terunggah dengan benar, sistem Coretax akan secara otomatis menghitung jumlah pajak yang kurang atau lebih bayar. Pastikan semua angka sudah sesuai dengan dokumen transaksi yang Anda miliki.
- Jika terdapat PPN Kurang Bayar, lakukan pembayaran melalui e-Billing DJP sebelum mengajukan SPT.
- Jika terdapat PPN Lebih Bayar, Anda dapat mengajukan kompensasi atau restitusi sesuai peraturan yang berlaku.
9. Pengisian Lampiran SPT PPN
Pada bagian lampiran SPT, pastikan Anda melengkapi semua informasi tambahan yang diperlukan:
- Daftar Pajak Keluaran: Pastikan faktur pajak digunggung yang diunggah sudah masuk dalam daftar ini.
- Daftar Pajak Masukan: Jika ada faktur pajak masukan yang bisa dikreditkan, tambahkan pada bagian ini.
- Ringkasan SPT: Periksa kembali rekapitulasi data sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
10. Validasi dan Pengiriman SPT PPN
Sebelum mengirimkan SPT, lakukan validasi akhir untuk memastikan tidak ada kesalahan data.
- Klik tombol “Validasi” untuk mengecek kesalahan atau ketidaksesuaian data.
- Jika validasi berhasil, lanjutkan dengan menandatangani SPT menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP.
- Setelah berhasil ditandatangani, klik “Kirim SPT” dan tunggu konfirmasi dari DJP bahwa laporan telah diterima.
11. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah SPT berhasil dikirim, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah selesai.
- Simpan BPE sebagai arsip digital untuk keperluan administrasi dan audit.
- Cetak BPE jika diperlukan sebagai dokumen fisik untuk keperluan perusahaan atau pihak lain yang terkait.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengelola dan melaporkan pajak digunggung menggunakan sistem Coretax.
Pastikan selalu menggunakan template terbaru dan mengikuti aturan DJP agar pelaporan pajak Anda berjalan lancar.***
