Cara Isi Identitas Pembeli di Faktur Pajak Digunggung untuk XML Induk IA5 Terbaru

12 Juni 2025 09:00
Bagikan :
Panduan Pengisian Identitas Pembeli pada Faktur Pajak Digunggung XML Induk IA5. (FAQ Coretax)

DOYANDUIT – Dalam dunia perpajakan, khususnya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan kepada konsumen akhir, istilah “faktur pajak digunggung” tentu sudah tidak asing.

Faktur ini digunakan ketika penjualan dilakukan secara massal kepada konsumen yang tidak diketahui identitasnya, seperti pada transaksi ritel.

Menurut FAQ 34 DJP yang dilansir dari laman resmi pajak.go.id, fitur detil transaksi yang digunggung telah tersedia di sistem Coretax.

Fitur ini memungkinkan PKP untuk tetap menyampaikan detil penyerahan barang dan jasa kepada konsumen akhir, meski tanpa mencantumkan identitas spesifik pembelinya.

“Pengusaha Kena Pajak tetap dapat menyampaikan data secara digunggung atau total dalam satu baris dengan menggunakan skema upload XML pada SPT Masa PPN,” tertulis dalam dokumen resmi DJP.

Cara Mengisi Identitas Pembeli untuk XML Faktur Pajak Digunggung

Meskipun pembeli tidak diketahui identitasnya, pengisian identitas pada XML faktur tetap wajib mengikuti format tertentu agar berhasil diproses sistem. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh dan Gunakan Template Excel Converter

PKP wajib menggunakan template Excel Converter yang disediakan DJP untuk menyusun faktur dalam format XML. Template ini bisa diunduh langsung dari laman resmi DJP.

2. Pengisian Header Template

  • NPWP: Isikan NPWP 16 digit milik PKP penjual.
  • Masa Pajak dan Tahun Pajak: Sesuaikan dengan bulan dan tahun terjadinya transaksi.

3. Isi Tabel Data (Berwarna Biru Muda)
Beberapa kolom penting yang wajib diperhatikan antara lain:

  • Trx Code: Gunakan “Normal” untuk PPN dipungut sendiri, atau sesuai status lainnya seperti “07” (tidak dipungut) dan “08” (dibebaskan).
  • BuyerName: Isikan tanda “-” karena identitas pembeli tidak diketahui.
  • BuyerIdOpt: Pilih “NIK”
  • BuyerIdNumber: Isikan angka “0000000000000000” sebagai dummy NIK.
  • GoodServiceOpt: Pilih “A” untuk barang dan “B” untuk jasa.
  • SerialNo: Diisi “-” jika tidak menggunakan nomor faktur khusus.
  • TransactionDate: Tulis dengan format DD/MM/YYYY, nanti akan otomatis berubah ke YYYY-MM-DD saat diekspor.
  • Nilai Transaksi:
    • TaxBaseSellingPrice: Harga jual
    • OtherTaxBaseSellingPrice: Diisi jika menggunakan DPP Nilai Lain
    • VAT: Jumlah PPN
    • STLG: Isi “0” jika tidak ada PPnBM

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pastikan format tanggal diatur ke “YYYY-MM-DD” agar tidak gagal saat ekspor ke XML. Jika error, atur ulang format melalui “Format Cells” di Excel.
  • Setiap jenis Trx Code harus dibuat dalam file Excel/XML yang terpisah.
  • Faktur Pajak Pedagang Eceran wajib disimpan dan dibuat sesuai PER-03/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2022, serta disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang KUP.

Untuk petunjuk ekspor dan tutorial bergambar, wajib mengacu pada dokumen resmi di situs pajak.go.id.

Dengan memahami tata cara pengisian identitas pembeli dalam faktur pajak digunggung untuk XML Induk IA5, Pengusaha Kena Pajak dapat memastikan pelaporan PPN dilakukan dengan benar, meskipun transaksi dilakukan kepada konsumen akhir yang identitasnya tidak diketahui.

Penting untuk selalu mengikuti format yang ditetapkan dan merujuk pada regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak agar tidak mengalami kendala saat mengunggah dokumen ke sistem Coretax.

Dengan penerapan yang tepat, kepatuhan pajak bisa tetap terjaga tanpa mengorbankan efisiensi administrasi usaha.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050