
DOYANDUIT – Mendaftarkan perusahaan di Coretax bisa menjadi proses yang membingungkan, terutama jika muncul notifikasi error yang tidak terduga.
Salah satu kendala yang sering dialami adalah pesan “Nomor Surat Keputusan Pengesahan Duplikat,” yang menandakan bahwa perusahaan sudah memiliki NPWP tetapi belum bisa mengakses Coretax.
Masalah ini sering terjadi karena sistem mengenali data yang sudah terdaftar, namun akses akun belum diaktifkan.
Jika tidak segera ditangani, proses administrasi perpajakan perusahaan bisa terhambat.
Untuk mengatasi hal ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar akun Coretax dapat diakses tanpa kendala.
Memahami Error “Nomor Surat Keputusan Pengesahan Duplikat”
Saat Anda mendaftarkan NPWP perusahaan di Coretax dan muncul notifikasi tersebut, artinya perusahaan Anda sebenarnya sudah memiliki NPWP.
amun, akses ke Coretax mungkin belum diaktifkan. Dengan kata lain, data perusahaan Anda sudah terdaftar, tetapi Anda belum memiliki akses ke akun Coretax.

Langkah-Langkah Mengatasi Error
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengatasi masalah ini:
- Buka Browser dan Akses Coretax
Gunakan browser pilihan Anda dan kunjungi situs resmi Coretax. - Pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
Pada halaman utama Coretax, pilih opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. - Isi Formulir Aktivasi
- Centang “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”
Pastikan Anda mencentang opsi ini untuk mengonfirmasi bahwa perusahaan Anda sudah terdaftar. - Masukkan NPWP Perusahaan
Masukkan NPWP perusahaan Anda. Jika NPWP Anda terdiri dari 15 digit, tambahkan angka “0” di depan sehingga menjadi 16 digit. Misalnya, jika NPWP Anda adalah “123456789012345”, maka masukkan “0123456789012345”. - Klik “Cari”
Setelah memasukkan NPWP, klik tombol “Cari”. Jika data sesuai, nama perusahaan Anda akan muncul.
- Centang “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”
- Masukkan Detail Kontak
- Alamat Email
Masukkan alamat email yang terdaftar. Jika email yang dimasukkan benar, akan muncul tanda centang. - Nomor Telepon
Masukkan nomor telepon yang terdaftar. Jika informasi yang dimasukkan tidak sesuai, Anda dapat memilih opsi “Lupa Kontak yang Terdaftar” dan mengikuti proses verifikasi melalui SMS.
- Alamat Email
- Setujui Pernyataan dan Simpan
Centang pernyataan yang tersedia, lalu klik tombol “Simpan”. - Cek Email untuk Informasi Akun
Setelah proses di atas, periksa email Anda untuk menerima dua pesan:- Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak
Email ini berisi informasi NPWP perusahaan, nama perusahaan, dan password akun Coretax Anda. - Bukti Penerimaan Surat
Email ini sebagai bukti bahwa proses aktivasi akun telah berhasil.
- Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda seharusnya dapat mengakses akun Coretax perusahaan Anda tanpa kendala.
Tips Tambahan
- Pastikan Koneksi Internet Stabil
Koneksi yang tidak stabil dapat menghambat proses aktivasi. Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang baik. - Gunakan Browser yang Kompatibel
Beberapa masalah mungkin timbul karena ketidakcocokan browser. Disarankan untuk menggunakan browser yang umum dan terbaru. - Hapus Cache dan Cookies
Jika mengalami masalah saat mengakses situs, coba hapus cache dan cookies browser Anda.
Demikianlah informasi mengenai cara mengatasi error “Nomor Surat Keputusan Pengesahan Duplikat” saat mendaftarkan NPWP perusahaan di Coretax.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, akses ke sistem dapat diperoleh tanpa kendala. Pastikan data yang dimasukkan sesuai agar proses aktivasi berjalan lancar.***