
DOYANDUIT – Pengisian SKP 2026 di SIMASTER menjadi tahap krusial bagi PNS maupun PPPK, baik full time maupun paruh waktu. Tahun ini ada beberapa penyesuaian, terutama pada penggunaan KPI, pendekatan persentase, serta mekanisme persetujuan berjenjang.
Berdasarkan praktik pengisian terbaru tahun 2026, alurnya secara umum masih serupa dengan tahun sebelumnya.
Namun, detail teknisnya perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan yang berujung revisi atau penurunan status oleh admin BKD.
Tahap Awal: Setting Informasi SKP 2026
Langkah pertama adalah memastikan tahun aktif sudah disesuaikan menjadi 2026 di menu SKP SIMASTER.
1. Menggunakan Jabatan Lama atau Baru?
Untuk PNS dan PPPK lama, sistem menyarankan tetap menggunakan jabatan lama sebelum nomenklatur baru, sesuai kebijakan berbasis kelas jabatan.
Mengapa demikian?
Karena perubahan nomenklatur belum tentu langsung diikuti kenaikan kelas jabatan. Jika kelas belum berubah, maka tetap gunakan jabatan sesuai ketentuan sebelumnya (mengacu pada PermenPAN terkait jabatan pelaksana).
Jika sudah terlanjur memilih jabatan baru dan mengunci, solusinya adalah:
- Menghubungi admin untuk menurunkan status
- Melakukan koreksi sebelum tahap berikutnya
2. Khusus PPPK Paruh Waktu (PW)
Untuk PPPK paruh waktu, pilihan objek kerja difilter agar tidak membingungkan. Umumnya tersedia dua opsi utama:
- Pengadministrasi Umum
- Pengolah Data
Dua jabatan ini disebut “jabatan sejuta umat” karena fleksibel dan mudah dibuktikan capaian kerjanya.
Contohnya:
- Petugas kebersihan dapat menggunakan format ceklis harian sebagai bukti kerja.
- Operator layanan operasional dapat diarahkan ke pengadministrasi umum agar pilihan rencana aksi lebih luas.
Pendekatan ini bertujuan agar target tahunan realistis dan tidak menyulitkan pembuktian di akhir periode.
Periode dan Model SKP 2026
Periode SKP tetap menggunakan format tahunan:
1 Januari 2026 – 31 Desember 2026
Walaupun SK PPPK paruh waktu dimulai di bulan tertentu (misalnya November), SKP tetap mengikuti tahun kalender.
Model SKP Berdasarkan Jabatan
- Kepala Dinas, Kepala UPT, Kepala Sekolah → menggunakan model JPT
- Jabatan pelaksana → menggunakan model JAF/JF
Pejabat penilai disesuaikan dengan struktur eselon atasan langsung.
Penyusunan Target SKP dan KPI 2026
Perubahan paling signifikan tahun ini adalah adanya KPI (Key Performance Indicator) sebagai indikator prioritas.
Mengapa KPI Harus Didahulukan?
KPI wajib dipilih terlebih dahulu sebelum mengisi kinerja utama. Jika tidak, sistem tidak akan mengizinkan pengiriman ke atasan langsung.
Langkahnya:
- Pilih menu Kinerja Utama
- Klik titik tiga
- Salin KPI yang tersedia
- Tempel dan sesuaikan
Minimal terdapat 4 RHK/IKI yang harus diambil. Empat tahapan tersebut umumnya terdiri dari:
- Perencanaan (1 dokumen tahunan)
- Pelaksanaan (persentase)
- Pekerjaan rutin/fasilitasi (persentase)
- Pelaporan (bulanan atau sesuai kebutuhan)
Pendekatan ini dirancang agar mencerminkan siklus kerja riil ASN.
Rencana Aksi dan Pendekatan Persentase
Di tahap rencana aksi, digunakan metode direct cascading, yaitu mencerminkan langsung indikator dari SKP ke rencana aksi.
Kenapa Menggunakan 90%?
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang berbasis akumulasi laporan (12 laporan per tahun), SKP 2026 menggunakan pendekatan rata-rata persentase.
Contohnya:
- Target pelaksanaan: 90% per bulan
- Jika capaian melebihi target, bisa mencapai 100%
Logikanya sederhana:
Jika target dibuat 100%, lalu ada pekerjaan yang tidak selesai, nilai otomatis turun.
Dengan target 90%, ASN memiliki ruang fleksibel untuk tetap memenuhi atau melampaui ekspektasi.
Pendekatan ini lebih realistis dan adaptif terhadap dinamika pekerjaan harian.
Breakdown dan Buku Kerja Bulanan
Setelah disetujui atasan, tahap berikutnya adalah breakdown dan pengisian buku kerja.
Perencanaan
Dilaporkan satu kali di bulan Januari. Bukti kerja bisa diunduh dalam format Excel langsung dari sistem.
Pelaksanaan dan Rutin
Dilaporkan bulanan menggunakan persentase.
Contoh:
- Menerima 10 disposisi
- Menyelesaikan 10 disposisi
- Capaian = 100%
Rumusnya:
(Pekerjaan terselesaikan ÷ pekerjaan direncanakan) × 100%
Pendekatan ini membuat pelaporan lebih fleksibel dan tidak terbatas jumlah aktivitas.
Jika Anda ingin memahami lebih dalam soal penilaian kinerja ASN dan sistem berbasis hasil, silakan baca juga panduan kami tentang mekanisme penilaian kinerja ASN terbaru 2026.
Predikat Kinerja dan Asesmen BerAKHLAK
Selain target kuantitatif, ASN juga wajib mengisi predikat kinerja dan asesmen berAKHLAK setiap bulan.
Kategori penilaian meliputi:
- Di atas ekspektasi
- Sesuai ekspektasi
- Di bawah ekspektasi
Panduan lengkap tersedia di menu instrumen predikat.
Bukti Dukung Inovasi dan Kolaboratif
Banyak ASN bertanya: apakah inovasi harus berupa proyek besar?
Jawabannya: tidak.
Ide dalam rapat yang terdokumentasi notulen sudah bisa menjadi bukti kategori adaptif/inovatif.
Untuk kategori kolaboratif, bukti dukung dapat berupa:
- SK tim
- Surat tugas
- Undangan rapat
- Dokumen koordinasi lintas unit
Pendekatannya tidak kaku, yang penting terdokumentasi.
Strategi Aman Mengisi SKP 2026 di SIMASTER
Pengisian SKP 2026 di SIMASTER menuntut ketelitian, terutama pada:
- Pemilihan jabatan
- Setting KPI
- Penggunaan persentase 90%
- Bukti dukung asesmen berAKHLAK
Dengan memahami alur dari informasi SKP hingga buku kerja, risiko revisi dapat diminimalkan.