Cara Kerja Buku Besar dan Deposit Pajak di Coretax, Lengkap dengan Simulasi

5 September 2025 09:00
Bagikan :
Panduan Lengkap Buku Besar dan Deposit Pajak di Coretax (Telegram/FAQ Coretax)

DOYANDUIT – Dalam sistem perpajakan berbasis Coretax, salah satu fitur penting yang wajib dipahami adalah menu buku besar. Fitur ini bekerja mirip dengan akuntansi konvensional, di mana terdapat sisi debit dan kredit.

  • Sisi debit menampilkan jumlah pajak yang terutang, yaitu pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak untuk dibayar.
  • Sisi kredit menampilkan pembayaran pajak yang telah dilakukan.

Di bagian kanan, tersedia saldo akhir yang ditandai dengan warna berbeda. Apabila saldo masih positif (berwarna hijau), artinya wajib pajak memiliki deposit pajak. Sebaliknya, jika muncul tanda merah, berarti masih ada pajak yang belum terbayar.

Selain itu, bagian bawah buku besar juga memuat histori pembayaran pajak yang telah diselesaikan oleh bendahara atau wajib pajak.

Mengenal Deposit Pajak

Fungsi Deposit Pajak

Deposit pajak dalam Coretax dapat dianalogikan seperti saldo dompet digital. Dengan memiliki deposit, wajib pajak bisa menunaikan kewajiban tepat waktu meskipun transaksi pembayaran dilakukan belakangan.

Sebagai contoh, jika batas waktu pembayaran PPh Pasal 22 adalah tanggal 15 bulan berikutnya namun wajib pajak terlambat membayar hingga tanggal 25, maka keterlambatan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran selama deposit pajak sudah tersedia lebih awal.

Menurut penjelasan resmi DJP dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2024, pembayaran pajak melalui mekanisme deposit memungkinkan wajib pajak melunasi kewajiban secara praktis tanpa harus membuat kode billing terpisah untuk setiap transaksi.

Perbedaan dengan Sistem Lama

Sebelum Coretax, wajib pajak bisa membuat kode billing untuk setiap jenis pajak (misalnya PPh 22 atau PPN) meskipun bukti potong dan laporan SPT belum dibuat. Namun dalam sistem baru, hal ini tidak lagi dimungkinkan.

Kini, wajib pajak wajib:

  1. Membuat bukti potong pajak setiap transaksi.
  2. Melaporkan SPT masa secara berurutan (tidak boleh melompat bulan).
  3. Baru kemudian, sistem akan mengaitkan pembayaran dengan kewajiban pajak yang dilaporkan.

Jika langkah-langkah tersebut tidak dilakukan, meskipun sudah ada setoran deposit, pajak dianggap belum dibayar secara sah.

Cara Membuat Kode Billing Deposit di Coretax

Langkah Dasar

Untuk membuat setoran deposit, bendahara atau wajib pajak dapat masuk ke menu Layanan Mandiri Kode Billing. Dari sini, sistem akan menghasilkan kode billing dengan jenis pajak 411618 dan masa pajak Januari–Desember dalam tahun berjalan.

Misalnya, jika ada transaksi pembelian barang dengan kewajiban PPh 22 sebesar Rp500.000, pengguna cukup menuliskan keterangannya, lalu sistem akan membuat kode billing deposit. Hal yang sama juga berlaku untuk PPN atau jenis pajak lainnya.

Catatan Penting

Walaupun pada tampilan kode billing bisa diberi keterangan “PPh 22” atau “PPN”, secara teknis deposit pajak tidak terikat pada jenis pajak tertentu. Oleh karena itu, kewajiban pelaporan tetap harus dijalankan agar pembayaran sah secara hukum.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa “Pembayaran pajak yang tidak diikuti dengan penyampaian SPT dianggap tidak memenuhi kewajiban perpajakan.”

Simulasi Penggunaan Deposit Pajak di Coretax

Agar lebih jelas, berikut contoh sederhana penggunaan deposit pajak:

Ilustrasi Kasus

  • Tanggal 1 Januari 2025: Bendahara instansi A menyetor deposit pajak sebesar Rp10.000.000 melalui kode billing 411618 (deposit pajak).
  • Tanggal 12 Januari 2025: Instansi A melakukan pembelian barang yang menimbulkan kewajiban PPh 22 sebesar Rp2.000.000.
  • Tanggal 20 Januari 2025: Dilakukan pembelian jasa yang menimbulkan kewajiban PPN sebesar Rp3.000.000.

Cara Kerja dalam Buku Besar

  1. Setoran awal Rp10.000.000 tercatat sebagai saldo deposit (berwarna hijau).
  2. Saat bendahara membuat bukti potong untuk PPh 22 sebesar Rp2.000.000, sistem otomatis mengurangi deposit menjadi Rp8.000.000.
  3. Ketika kewajiban PPN Rp3.000.000 dibuat bukti potongnya, saldo deposit kembali berkurang menjadi Rp5.000.000.

Dampak Administratif

  • Walaupun pembayaran deposit dilakukan jauh sebelum jatuh tempo, kewajiban dianggap lunas pada saat bukti potong dan SPT dibuat.
  • Apabila bendahara lupa melaporkan SPT, maka meskipun saldo deposit sudah terpakai, status pajak dianggap belum terbayar.
  • Saldo sisa deposit (Rp5.000.000) tetap bisa dipakai untuk kewajiban bulan-bulan berikutnya.

Simulasi ini menunjukkan bahwa deposit pajak dapat menjadi solusi praktis, tetapi tetap membutuhkan kepatuhan administrasi.

Kesimpulan

Coretax menghadirkan perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak, terutama melalui fitur buku besar dan deposit pajak.

Dengan memahami cara kerja saldo, kode billing deposit, serta kewajiban pelaporan, bendahara maupun wajib pajak dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru ini.

Deposit pajak memang memberi kemudahan, tetapi tanggung jawab administratif tetap tidak bisa diabaikan.

Bagi instansi pemerintah maupun wajib pajak badan, memahami aturan main Coretax menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan sekaligus menghindari risiko denda.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050