
DOYANDUIT – Perubahan sistem administrasi perpajakan merupakan langkah signifikan yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Dengan diperkenalkannya Coretax pada awal 2025, Anda mungkin bertanya-tanya bagaimana nasib pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dilakukan sebelum sistem ini berlaku.
Artikel ini akan membahas cara konversi pajak PPh yang dibayar sebelum implementasi Coretax serta menyediakan tautan untuk mengunduh template PPh 21 yang sesuai.
Pemindahbukuan Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Melalui Coretax
DJP telah memastikan bahwa pemindahbukuan (Pbk) atas pembayaran pajak yang dilakukan sebelum 1 Januari 2025 dapat diproses melalui sistem Coretax.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024. Pegawai DJP diharapkan memastikan bahwa Pbk berasal dari sumber pembayaran yang tepat dengan berpedoman pada PMK tersebut selama masa transisi.
Pasal 109 PMK 81/2024 mengatur bahwa pemindahbukuan dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atas:
- Penggunaan deposit pajak.
- Pembayaran PPh final pengalihan hak atas tanah/bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal.
- Penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambahkan saldo deposit pada mesin teraan meterai digital.
- Kelebihan pembayaran pajak.
Namun, pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak tidak dapat diajukan dalam beberapa kondisi tertentu, seperti pembayaran melalui SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan atau pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem selain yang diadministrasikan.
Penggunaan Template PPh 21 dalam Coretax
Sebagai persiapan implementasi Coretax, DJP telah merilis template dan converter file Extensible Markup Language (XML) yang akan digunakan untuk impor data administrasi perpajakan. Template ini mencakup berbagai dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21/26, seperti:
- Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP)
- Bukti Pemotongan Final dan Tidak Selain Pegawai Tetap (BP21)
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (BP26)
- Bukti Pemotongan A1 (BPA1)
- Bukti Pemotongan A2 (BPA2)
Selain itu, terdapat juga template untuk bukti potong unifikasi, seperti:
- BPPU
- Bukti Potong Non Residen
- Penyetoran Sendiri
- Pemotongan Secara Digunggung
- Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Potong
Anda dapat mengunduh file converter serta template XML tersebut melalui tautan berikut:
https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml

Langkah-Langkah Menggunakan Template PPh 21 di Coretax
Untuk memanfaatkan template PPh 21 dalam sistem Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh Template yang Sesuai: Kunjungi tautan yang disediakan oleh DJP dan unduh template XML yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Isi Data dengan Benar: Buka file template yang telah diunduh dan isi dengan data yang akurat sesuai dengan transaksi yang telah dilakukan. Pastikan semua informasi terisi dengan benar untuk menghindari kesalahan saat impor data.
- Konversi ke Format XML: Gunakan converter yang disediakan oleh DJP untuk mengubah file Excel yang telah diisi menjadi format XML.
- Impor ke Sistem Coretax: Masuk ke aplikasi Coretax dan impor file XML yang telah dikonversi. Pastikan proses impor berjalan lancar dan data terintegrasi dengan baik.
- Verifikasi Data: Setelah impor selesai, periksa kembali data yang telah diunggah untuk memastikan tidak ada kesalahan atau data yang terlewat.
Pastikan informasi seperti identitas wajib pajak, alamat, jenis usaha, nomor telepon, dan alamat email sudah sesuai dengan kondisi terkini.
Pemutakhiran data ini akan memastikan bahwa proses transisi ke sistem baru berjalan lancar dan meminimalisir potensi kendala.
Kesimpulan
Dengan adanya sistem Coretax, proses administrasi perpajakan di Indonesia diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan.
Pemindahbukuan pembayaran pajak yang dilakukan sebelum 2025 dapat diproses melalui Coretax sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penggunaan template PPh 21 yang disediakan oleh DJP akan memudahkan Anda dalam mengintegrasikan data ke dalam sistem baru.
Pastikan untuk selalu memperbarui informasi dan mengikuti panduan resmi dari DJP agar proses transisi ke Coretax berjalan dengan baik.***