
DOYANDUIT – Investasi saham bukan hanya soal membeli dan menjual di waktu yang tepat. Saat kamu menerima dividen, ada kewajiban administrasi yang perlu diselesaikan, termasuk pelaporan melalui sistem Coretax DJP.
Kabar baiknya, dividen saham bisa bebas pajak selama memenuhi syarat tertentu, salah satunya direinvestasikan kembali di Indonesia minimal tiga tahun.
Berdasarkan ketentuan perpajakan terbaru, dividen dari dalam negeri bukan objek pajak sepanjang dilakukan reinvestasi sesuai aturan.
Artinya, kamu tetap harus melaporkan realisasi dividen dan investasinya melalui Coretax agar tercatat resmi dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Syarat Dividen Saham Bebas Pajak
Sebelum masuk ke teknis pelaporan, pahami dulu syarat utamanya.
1. Dividen Berasal dari Emiten Domestik
Dividen yang diterima harus berasal dari perusahaan Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
2. Direinvestasikan di Dalam Negeri
Dana dividen wajib diinvestasikan kembali pada instrumen investasi di Indonesia, seperti saham, obligasi, reksa dana, atau instrumen sah lainnya.
3. Minimal Tiga Tahun
Investasi tersebut harus dipertahankan sekurang-kurangnya tiga tahun.
Menurut penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, kebijakan ini bertujuan “mendorong partisipasi investor dalam memperkuat pasar keuangan domestik.” Jadi bukan sekadar insentif, tapi bagian dari strategi ekonomi nasional.
Cara Lapor Dividen Saham di Coretax
Berikut langkah sistematis yang bisa kamu ikuti.
Login ke Akun Coretax
- Masuk ke sistem Coretax DJP.
- Login menggunakan NIK atau NPWP.
- Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak.
- Pilih Layanan Administrasi.
- Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Scroll ke bagian bawah dan pilih Laporan Realisasi Investasi.
Input Data Dividen
Di menu laporan dividen:
- Klik Tambah Data.
- Isi pelaporan ke- (misalnya 1 jika pertama kali).
- Pilih Dividen Domestik sebagai jenis penghasilan.
- Isi kode saham dan/atau nama emiten.
- Masukkan tanggal payment date dividen.
- Pilih mata uang Rupiah.
- Isi jumlah dividen diterima.
- Isi jumlah dividen yang diinvestasikan kembali (biasanya sama jika direinvestasikan penuh).
Pastikan nominal yang dimasukkan sesuai bukti penerimaan dividen dari sekuritas kamu.
Jika kamu menerima dividen dari beberapa saham, ulangi langkah ini dengan klik Tambah Data lagi.
Lapor Realisasi Investasi
Setelah mengisi dividen, kamu wajib melaporkan investasinya.
Langkah Pengisian
- Masuk ke bagian Laporan Investasi.
- Klik Tambah Data.
- Isi pelaporan ke- sesuai sebelumnya.
- Masukkan tanggal awal investasi.
- Pilih bentuk investasi: Saham.
- Pilih mata uang (Rupiah).
- Isi total nilai investasi.
- Klik Simpan.
Langkah ini penting karena menjadi bukti bahwa dividen memang direinvestasikan.
Banyak investor pemula melewatkan bagian ini. Padahal tanpa laporan investasi, dividen bisa dianggap tidak memenuhi syarat bebas pajak.
Finalisasi dan Kirim Laporan
Setelah semua data terisi:
- Scroll ke bawah dan klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Klik Create PDF.
- Isi kolom bertanda bintang (perihal: laporan realisasi investasi).
- Pilih bahasa Indonesia.
- Klik Simpan.
- Klik Sign.
- Masukkan password akun.
- Klik Kirim.
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan telah terkirim.
Mengatasi Error Digital Certificate
Beberapa pengguna mengalami error:
“Please enter a digital certificate for this NIK.”
Solusinya:
- Kembali ke menu Portal Saya.
- Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Pilih jenis sertifikat: Kode Otorisasi DJP.
- Isi passphrase (sebaiknya sama dengan password akun agar mudah diingat).
- Centang pernyataan persetujuan.
- Klik Simpan.
Setelah sertifikat digital aktif, ulangi proses penandatanganan dokumen.
Menurut pengamatan, error ini biasanya muncul karena sertifikat digital belum dibuat atau sudah kedaluwarsa.
Ringkasan Proses Lapor Dividen di Coretax
| Tahapan | Keterangan |
|---|---|
| Input Dividen | Masukkan detail emiten dan nominal |
| Input Investasi | Laporkan reinvestasi dividen |
| Generate PDF | Buat dokumen laporan |
| Tanda Tangan | Gunakan sertifikat digital |
| Kirim | Selesaikan pelaporan |
Cara lapor dividen saham di Coretax agar bebas pajak sebenarnya cukup sederhana. Kamu hanya perlu memastikan tiga hal: dividen domestik, reinvestasi di Indonesia, dan pelaporan realisasi investasi yang benar.
Dengan mengikuti langkah yang sudah dijelaskan di atas, prosesnya bisa selesai dalam hitungan menit. Yang penting, teliti saat mengisi data dan pastikan sertifikat digital aktif.