Cara Lapor Dividen Saham di Coretax Supaya Bebas Pajak, Ini Panduan Lengkap dan Praktisnya

15 Februari 2026 09:00
Bagikan :
Ilustrasi tentang cara lapor dividen saham di Coretax agar bebas pajak tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Investasi saham bukan hanya soal membeli dan menjual di waktu yang tepat. Saat kamu menerima dividen, ada kewajiban administrasi yang perlu diselesaikan, termasuk pelaporan melalui sistem Coretax DJP.

Kabar baiknya, dividen saham bisa bebas pajak selama memenuhi syarat tertentu, salah satunya direinvestasikan kembali di Indonesia minimal tiga tahun.

Berdasarkan ketentuan perpajakan terbaru, dividen dari dalam negeri bukan objek pajak sepanjang dilakukan reinvestasi sesuai aturan.

Artinya, kamu tetap harus melaporkan realisasi dividen dan investasinya melalui Coretax agar tercatat resmi dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Syarat Dividen Saham Bebas Pajak

Sebelum masuk ke teknis pelaporan, pahami dulu syarat utamanya.

1. Dividen Berasal dari Emiten Domestik

Dividen yang diterima harus berasal dari perusahaan Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

2. Direinvestasikan di Dalam Negeri

Dana dividen wajib diinvestasikan kembali pada instrumen investasi di Indonesia, seperti saham, obligasi, reksa dana, atau instrumen sah lainnya.

3. Minimal Tiga Tahun

Investasi tersebut harus dipertahankan sekurang-kurangnya tiga tahun.

Menurut penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, kebijakan ini bertujuan “mendorong partisipasi investor dalam memperkuat pasar keuangan domestik.” Jadi bukan sekadar insentif, tapi bagian dari strategi ekonomi nasional.

Cara Lapor Dividen Saham di Coretax

Berikut langkah sistematis yang bisa kamu ikuti.

Login ke Akun Coretax

  1. Masuk ke sistem Coretax DJP.
  2. Login menggunakan NIK atau NPWP.
  3. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak.
  4. Pilih Layanan Administrasi.
  5. Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Scroll ke bagian bawah dan pilih Laporan Realisasi Investasi.

Input Data Dividen

Di menu laporan dividen:

  1. Klik Tambah Data.
  2. Isi pelaporan ke- (misalnya 1 jika pertama kali).
  3. Pilih Dividen Domestik sebagai jenis penghasilan.
  4. Isi kode saham dan/atau nama emiten.
  5. Masukkan tanggal payment date dividen.
  6. Pilih mata uang Rupiah.
  7. Isi jumlah dividen diterima.
  8. Isi jumlah dividen yang diinvestasikan kembali (biasanya sama jika direinvestasikan penuh).

Pastikan nominal yang dimasukkan sesuai bukti penerimaan dividen dari sekuritas kamu.

Jika kamu menerima dividen dari beberapa saham, ulangi langkah ini dengan klik Tambah Data lagi.

Lapor Realisasi Investasi

Setelah mengisi dividen, kamu wajib melaporkan investasinya.

Langkah Pengisian

  1. Masuk ke bagian Laporan Investasi.
  2. Klik Tambah Data.
  3. Isi pelaporan ke- sesuai sebelumnya.
  4. Masukkan tanggal awal investasi.
  5. Pilih bentuk investasi: Saham.
  6. Pilih mata uang (Rupiah).
  7. Isi total nilai investasi.
  8. Klik Simpan.

Langkah ini penting karena menjadi bukti bahwa dividen memang direinvestasikan.

Banyak investor pemula melewatkan bagian ini. Padahal tanpa laporan investasi, dividen bisa dianggap tidak memenuhi syarat bebas pajak.

Finalisasi dan Kirim Laporan

Setelah semua data terisi:

  1. Scroll ke bawah dan klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  2. Klik Create PDF.
  3. Isi kolom bertanda bintang (perihal: laporan realisasi investasi).
  4. Pilih bahasa Indonesia.
  5. Klik Simpan.
  6. Klik Sign.
  7. Masukkan password akun.
  8. Klik Kirim.

Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan telah terkirim.

Mengatasi Error Digital Certificate

Beberapa pengguna mengalami error:
“Please enter a digital certificate for this NIK.”

Solusinya:

  1. Kembali ke menu Portal Saya.
  2. Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Pilih jenis sertifikat: Kode Otorisasi DJP.
  4. Isi passphrase (sebaiknya sama dengan password akun agar mudah diingat).
  5. Centang pernyataan persetujuan.
  6. Klik Simpan.

Setelah sertifikat digital aktif, ulangi proses penandatanganan dokumen.

Menurut pengamatan, error ini biasanya muncul karena sertifikat digital belum dibuat atau sudah kedaluwarsa.

Ringkasan Proses Lapor Dividen di Coretax

Tahapan Keterangan
Input Dividen Masukkan detail emiten dan nominal
Input Investasi Laporkan reinvestasi dividen
Generate PDF Buat dokumen laporan
Tanda Tangan Gunakan sertifikat digital
Kirim Selesaikan pelaporan

 

Cara lapor dividen saham di Coretax agar bebas pajak sebenarnya cukup sederhana. Kamu hanya perlu memastikan tiga hal: dividen domestik, reinvestasi di Indonesia, dan pelaporan realisasi investasi yang benar.

Dengan mengikuti langkah yang sudah dijelaskan di atas, prosesnya bisa selesai dalam hitungan menit. Yang penting, teliti saat mengisi data dan pastikan sertifikat digital aktif.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050