Cara Lapor Pajak Coretax Pakai Aplikasi M-Pajak 2026, Panduan Lengkap untuk Karyawan

14 April 2026 12:00
Bagikan :
Aplikasi M-Pajak. (PlayStore)

DOYANDUIT – Melaporkan SPT Tahunan kini semakin praktis berkat aplikasi M-Pajak yang terintegrasi dengan sistem Coretax DJP. Untuk kamu yang berstatus karyawan dengan SPT nihil, proses pelaporan bahkan bisa dilakukan langsung dari ponsel tanpa perlu membuka laptop.

Berdasarkan pembaruan terbaru tahun 2026, aplikasi ini memang dirancang untuk menyederhanakan pelaporan pajak, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi dengan kondisi sederhana.

Namun, ada beberapa syarat dan langkah penting yang perlu kamu pahami agar prosesnya berjalan lancar.

Siapa yang Bisa Lapor Pajak Lewat M-Pajak?

Tidak semua wajib pajak bisa menggunakan aplikasi ini. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi:

Kriteria Pengguna M-Pajak

  • Wajib pajak orang pribadi (bukan badan usaha)
  • Berstatus karyawan dari satu pemberi kerja
  • Memiliki SPT nihil (tidak kurang atau lebih bayar)
  • Tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas

Menurut penjelasan resmi DJP,

“Pelaporan melalui aplikasi M-Pajak hanya diperuntukkan bagi wajib pajak dengan kondisi sederhana dan status nihil.”

Jika kamu memiliki penghasilan lebih dari satu sumber atau status pajak tidak nihil, maka wajib lapor melalui website Coretax DJP.

Persiapan Sebelum Lapor SPT di M-Pajak

Agar proses pengisian lebih cepat, siapkan dokumen berikut:

  • Bukti potong (Form 1721-A1/A2)
  • Data anggota keluarga dan tanggungan
  • Daftar harta dan utang
  • Data penghasilan lain (jika ada)

Selain itu, pastikan kamu sudah:

  • Mengunduh aplikasi M-Pajak dari Play Store atau App Store
  • Memiliki akun Coretax DJP
  • Mengetahui NIK dan password akun

Langkah-Langkah Lapor Pajak Coretax via M-Pajak

Berikut panduan praktis yang bisa kamu ikuti:

1. Login ke Aplikasi

  • Buka aplikasi M-Pajak
  • Masukkan NIK dan password
  • Isi captcha dan klik login

2. Buat Konsep SPT

  • Pilih menu SPT
  • Klik Buat Konsep Baru
  • Konfirmasi bahwa SPT kamu berstatus nihil

3. Jawab Pertanyaan Awal

Beberapa pertanyaan penting akan muncul:

  • Apakah kamu memiliki penghasilan? → Jawab “Ya”
  • Apakah hanya dari satu pemberi kerja? → Jawab sesuai kondisi
  • Apakah punya usaha atau pekerjaan bebas? → Pilih “Tidak”

Jika jawaban tidak sesuai kriteria, sistem akan mengarahkan ke Coretax web.

4. Cek dan Isi Data Penghasilan

Biasanya data sudah terisi otomatis (prepopulated), tapi tetap perlu dicek:

  • Pastikan penghasilan sesuai bukti potong
  • Hapus data yang tidak relevan (misalnya penghasilan pasangan)
  • Tambahkan data manual jika belum muncul

Catatan penting:
Data dari pemberi kerja bisa mengalami delay hingga 1 hari.

5. Input Penghasilan Final & Non-Objek Pajak

Beberapa penghasilan perlu diisi manual:

Penghasilan Final

  • Contoh: penghasilan istri dari satu pemberi kerja
  • Bisa ditambahkan melalui menu “Rekam”

Bukan Objek Pajak

  • Contoh: warisan
  • Isi nilai dan identitas pemberi

6. Isi Data Harta dan Utang

Bagian ini sering dianggap sepele, padahal wajib diisi.

Data Harta

  • Kas/tabungan
  • Kendaraan (mobil/motor)
  • Aset lainnya

Data Utang

  • Pinjaman pribadi
  • Kredit bank

Minimal harus ada satu data harta agar bisa lanjut ke tahap berikutnya.

7. Review dan Kirim SPT

  • Unduh preview SPT dalam bentuk PDF
  • Centang pernyataan persetujuan
  • Masukkan kode otorisasi (passphrase)
  • Klik Tanda Tangan lalu Kirim SPT

Jika berhasil, kamu akan mendapatkan:

  • Nomor BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)
  • Tanggal pelaporan
  • Status SPT: “Dilaporkan”

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Agar tidak gagal saat pelaporan, perhatikan poin berikut:

  • SPT dengan status kurang bayar atau lebih bayar tidak bisa lewat M-Pajak
  • Data Coretax dan M-Pajak bisa sinkron dengan jeda waktu
  • Perubahan data profil harus dilakukan di web Coretax
  • Bukti pelaporan bisa disimpan atau screenshot dari aplikasi

Kenapa M-Pajak Layak Digunakan?

Banyak pengguna merasakan kemudahan setelah beralih ke aplikasi ini. Selain praktis, tampilannya juga lebih ramah untuk pemula.

Secara pengalaman, proses lapor SPT nihil bisa selesai kurang dari 15 menit jika semua data sudah siap. Ini tentu menjadi solusi bagi kamu yang ingin lapor pajak tanpa ribet.

Lapor Pajak Kini Lebih Mudah dari HP

Cara lapor pajak Coretax lewat aplikasi M-Pajak menjadi solusi modern yang mempermudah wajib pajak, khususnya karyawan dengan SPT nihil.

Dengan proses yang lebih cepat dan sederhana, kamu tidak perlu lagi repot membuka banyak halaman seperti sebelumnya.

Namun, pastikan kamu memenuhi syarat penggunaan agar tidak terhambat di tengah proses. Jika kondisi pajak lebih kompleks, tetap gunakan portal Coretax DJP untuk pelaporan yang lebih lengkap.

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah