
DOYANDUIT – Dalam sistem perpajakan Indonesia, pada umumnya penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dan dilaporkan dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Namun, terdapat pengecualian ketika istri memilih untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri dan melaporkan SPT secara terpisah. Hal ini dikenal dengan dua istilah penting, yaitu Pisah Harta (PH) dan Memilih Terpisah (MT).
Menurut ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), status PH berlaku jika ada perjanjian pisah harta antara suami dan istri, sedangkan status MT berlaku jika istri memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, meskipun secara hukum tidak ada perjanjian pisah harta.
DJP menegaskan bahwa ketika seorang istri memilih untuk terpisah (MT) atau ada perjanjian pisah harta (PH), maka istri tersebut memiliki kewajiban pelaporan SPT sendiri dan tidak dapat menjadi tanggungan dalam SPT suami.
“Jika istri memilih terpisah (MT) atau terdapat perjanjian pisah harta (PH) sehingga istri memiliki kewajiban pelaporan SPT tersendiri, maka meskipun suami-istri akan melaporkan SPT Tahunan secara sendiri-sendiri, terdapat lampiran penghitungan PPh terutang WP dan Suami/Istri yang wajib diisi bersama-sama,” jelas channel Telegram FAQ Coretax.
Kewajiban Melampirkan Formulir PH-MT
Lokasi Lampiran PH-MT dalam SPT
Penghitungan bersama antara suami dan istri yang ber-NPWP terpisah dilakukan melalui Lampiran L-4 Bagian B dalam formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Lampiran ini hanya akan muncul jika wajib pajak memilih status “Pisah Harta (PH)” atau “Memilih Terpisah (MT)” pada pertanyaan nomor 7 di halaman induk SPT.
Karena tidak terisi otomatis, wajib pajak harus mengisi data penghasilan pasangan secara manual. Artinya, penghitungan ini tetap dilakukan bersama-sama, meskipun pelaporan SPT dilakukan secara masing-masing.
Syarat Pengisian Lampiran
Pengisian lampiran PH-MT wajib dilakukan jika:
- Istri tidak terdaftar sebagai tanggungan dalam Daftar Urut Keluarga (DUK) di sistem Coretax suami.
- Istri masih berstatus Aktif, bukan Non-Aktif dalam basis data DJP.
Jika kedua syarat ini terpenuhi, maka informasi penghasilan bersih (neto) suami dan istri harus saling dipertukarkan untuk keperluan penghitungan proporsional pajak terutang.
Mekanisme Penghitungan PPh Terutang PH/MT
Perhitungan Gabungan
Dalam lampiran PH-MT, penghasilan neto suami dan istri digabungkan terlebih dahulu untuk menentukan total Penghasilan Kena Pajak (PKP) gabungan. Setelah itu, tarif progresif PPh Pasal 17 UU PPh diterapkan atas jumlah gabungan tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk menempatkan penghasilan gabungan pada lapisan tarif yang sesuai, sehingga tarif yang dikenakan lebih adil dibandingkan bila dihitung terpisah sejak awal.
Pembagian Proporsional
Setelah diperoleh total PPh terutang dari penghasilan gabungan, sistem akan membagi beban pajak tersebut secara proporsional berdasarkan kontribusi penghasilan masing-masing. Misalnya, jika penghasilan neto suami adalah Rp300 juta dan istri Rp200 juta (total Rp500 juta), maka:
- Suami menanggung 60% dari total PPh terutang.
- Istri menanggung 40% dari total PPh terutang.
Hasil perhitungan proporsional ini kemudian dipindahkan otomatis ke induk SPT masing-masing, sehingga nilai pajak yang harus dibayar (atau kelebihan bayar) akan muncul sesuai porsi penghasilan masing-masing.
“Penghitungan PPh terutang dalam lampiran PH-MT tersebut akan menghasilkan nilai PPh terutang proporsional yang akan dipindahkan otomatis ke induk SPT masing-masing,” tulis FAQ Coretax.

Implikasi bagi Pelaporan SPT
Kemungkinan Kurang Bayar atau Lebih Bayar
Karena pembagian PPh terutang dilakukan secara proporsional, sangat mungkin terjadi perbedaan status pembayaran pajak antara suami dan istri. Salah satu pihak bisa saja berstatus kurang bayar, sementara pihak lain justru lebih bayar.
Situasi ini wajar karena sistem memandang suami dan istri sebagai dua wajib pajak terpisah yang hanya melakukan penghitungan bersama, bukan pelaporan bersama.
Pentingnya Komunikasi Data
Karena penghitungan dilakukan secara bersamaan, pasangan suami istri harus saling bertukar informasi penghasilan neto sebelum mengisi SPT masing-masing.
Tanpa data lengkap dari kedua pihak, pengisian lampiran PH-MT tidak dapat dilakukan dan SPT berisiko tidak valid.
Penutup
Memilih untuk melaporkan pajak secara terpisah (MT) atau karena adanya perjanjian pisah harta (PH) memberikan konsekuensi administratif yang perlu diperhatikan.
Meskipun pelaporan dilakukan secara individu, penghitungan pajaknya tetap dilakukan secara bersama dalam lampiran PH-MT.
Memahami mekanisme ini sangat penting agar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Dengan kolaborasi dan pertukaran data antara suami istri, proses pelaporan SPT dapat diselesaikan tanpa hambatan sekaligus menghindari sanksi akibat kekeliruan penghitungan.