Cara Lapor Surat Keterangan Domisili SKD via Coretax 2025 untuk WP Luar Negeri agar Dapat Fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B

26 November 2025 15:00
Bagikan :
Langkah Mudah Lapor SKD Coretax: Syarat, Alur, dan Tips Pengisian (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah dokumen penting bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk mendapatkan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B.

Berdasarkan praktik terbaru tahun 2025, seluruh proses pengajuan SKD kini dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax, sehingga lebih cepat, rapi, dan mudah ditelusuri.

Kebutuhan ini muncul karena semakin banyak perusahaan dan individu luar negeri yang bertransaksi dengan entitas di Indonesia.

Menurut pengamatan banyak pengguna, Coretax Badan menjadi kanal paling efisien untuk pengajuan SKD dibandingkan jalur manual di KPP.

Karena itu, memahami langkah-langkah lapor SKD menjadi penting agar fasilitas P3B tidak terhambat.

Langkah-Langkah Lapor SKD via Coretax

1. Login ke Coretax Badan

Masuk ke portal Coretax Badan menggunakan:

  • NPWP Badan 16 digit
  • Password
  • Captcha

Setelah terverifikasi, pilih menu layanan utama untuk memulai pengajuan.

2. Masuk ke Layanan Administrasi

Arahkan menuju:

  1. Layanan Wajib Pajak
  2. Layanan Administrasi
  3. Buat Permohonan Layanan Administrasi

Di sini kamu akan melihat beragam jenis layanan administratif.

3. Pilih Layanan SKD

Cari dan pilih menu Surat Keterangan Domisili
AS.03-03.LA03-03 – SKD Wajib Pajak Luar Negeri

Format kode ini berlaku untuk semua permohonan SKD badan maupun individu, sesuai ketentuan DJP.

4. Isi Data TIN Lawan Transaksi

Masukkan Tax Identification Number (TIN) pihak luar negeri yang terlibat dalam transaksi.

Menurut penjelasan DJP, data ini wajib agar SKD dapat dikaitkan dengan entitas luar negeri yang benar dalam administrasi P3B.

5. Klik “Rekam Kasus Baru”

Tahap ini membuka halaman alur kasus SKD, yang berisi bagian-bagian formulir yang perlu dilengkapi.

6. Isi Alur Kasus

Di dalam alur kasus, kamu akan diminta mengisi beberapa data, seperti:

  • Nomor formulir permohonan / nomor COR (Certificate of Residence / Certificate of Domicile)
  • Tanggal formulir

Data ini diambil langsung dari dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas pajak negara domisili WPLN. Pengisian nomor dan tanggal COR adalah syarat utama agar SKD dapat divalidasi.

7. Pilih Subjek Pajak

Sesuaikan dengan jenis entitas.
Untuk SKD yang diajukan oleh perusahaan luar negeri, pilih Non Individu.

8. Mengisi DJP Form (DGT Form)

Ada tiga bagian formulir:

  1. Bagian 1 – Penerima Penghasilan
  2. Bagian 2 – Sertifikasi oleh otoritas pajak negara residen
  3. Bagian 3 – Pernyataan pemotong atau pemungut

Isi formulir sesuai dokumen DGT Form yang telah ditandatangani oleh pihak luar negeri.

Tips profesional:
Jika ada istilah teknis pada DGT Form, cocokkan dengan format yang muncul di negara asal WPLN untuk menghindari perbedaan definisi.

9. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah file berikut melalui menu Unggah Dokumen:

  • COR / COD yang sudah ditandatangani
  • DGT Form
  • Dokumen pendukung lain (jika diminta)

Format file yang diterima biasanya PDF atau JPG dengan ukuran tertentu. Pastikan kualitas dokumen jelas agar proses verifikasi tidak tertunda.

10. Simpan dan Kirim Permohonan

Setelah semua terisi:

  • Centang Pernyataan Pemotong/Pemungut
  • Klik Simpan
  • Klik Kirim

Pengajuanmu akan masuk ke sistem Coretax dan diproses oleh otoritas pajak.

Ringkasan Proses Lapor SKD (Tabel Cepat)

Tahap Deskripsi
Login Coretax NPWP Badan, password, captcha
Pilih layanan Wajib Pajak → Administrasi
Ajukan SKD AS.03-03.LA03-03
Isi formulir Nomor COR/DOD, tanggal, subjek pajak
DJP Form Isi bagian 1–3
Unggah dokumen COR + DGT Form
Kirim Centang pernyataan → submit

Menghindari Kesalahan saat Lapor SKD

1. Pastikan Tanggal Dokumen Sesuai

Banyak pengajuan gagal karena perbedaan tanggal antara COR dan dokumen pendukung.

2. Periksa Kembali Format DGT Form

Berdasarkan pengalaman pengguna, kolom di DGT Form kadang berbeda antar negara. Pastikan versinya sudah benar.

3. Unggahan Tidak Boleh Buram

Dokumen yang tidak terbaca akan menghambat proses verifikasi.

4. Simpan Bukti Pengajuan

Coretax biasanya memberikan referensi nomor kasus yang dapat dipantau statusnya.

 

Lapor SKD via Coretax memungkinkan proses administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak Luar Negeri berjalan lebih efisien.

Dengan memahami alur, dokumen yang dibutuhkan, dan cara mengisi formulir dengan benar, kamu bisa memastikan fasilitas P3B tetap dapat digunakan tanpa hambatan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050