
DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengalihkan proses pengajuan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dari DJP Online ke sistem Coretax.
Perubahan ini mulai berlaku sejak awal tahun 2025 dan menjadi langkah strategis dalam mendukung penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Apa Itu SKD dan Siapa yang Wajib Mengajukan?
SKD atau Surat Keterangan Domisili adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa subjek pajak merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berhak memanfaatkan fasilitas dalam perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty. Formulir ini harus diisi dan disahkan oleh otoritas pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
Dengan adanya SKD, WPLN dapat menghindari pemotongan pajak berganda di Indonesia sesuai kesepakatan P3B. Proses pengajuan ini kini terintegrasi penuh di Coretax DJP.
Tahapan Pengajuan SKD WPLN Melalui Coretax
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti oleh wajib pajak, pemotong, atau kuasanya saat mengajukan SKD melalui Coretax:
- Login ke Akun Coretax
Gunakan akun badan hukum pemotong atau kuasa yang telah terdaftar. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak. - Pilih Menu Administrasi
Arahkan ke submenu Administrasi, lalu klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi”. - Pilih Jenis Layanan AS03
Pilih kategori layanan AS03 – Surat Keterangan Domisili, kemudian lanjutkan dengan sublayanan AS03-03 untuk SKD Wajib Pajak Luar Negeri. - Rekam Kasus Baru
Sistem akan memunculkan jendela baru untuk merekam kasus. Lengkapi kolom informasi umum, termasuk:- Nomor dan tanggal Certificate of Domicile (COD)
- Nomor formulir pendaftaran
- Data Terisi Otomatis
Setelah itu, sistem akan mengisi otomatis data pemotong atau pemungut pajak. - Isi Profil Subjek Pajak
Pilih kategori subjek pajak sesuai jenisnya: individu, badan, perbankan, dana pensiun, atau lainnya. - Unggah Formulir DGT
Ada tiga bagian formulir DGT yang perlu diisi:- Bagian 1: Informasi penerima penghasilan
- Bagian 2: Sertifikasi oleh otoritas pajak negara mitra
- Bagian 3: Pernyataan dari pemotong/pemungut
Jika memiliki Certificate of Residence (COR) yang menggantikan bagian 2, unggah dokumen tersebut di tempat yang disediakan.
- Penyimpanan dan Finalisasi Dokumen
Setelah semua data dan dokumen diunggah, klik “Simpan”, lalu pastikan status wajib pajak telah aktif. Sistem akan menampilkan opsi “Create PDF”. Isikan tahun dokumen lalu klik submit. - Submit dan Cek Status Kasus
Permohonan SKD dinyatakan berhasil jika status kasus berubah menjadi tertutup. Bukti permohonan akan muncul secara otomatis dalam bentuk dokumen tanda terima.

Syarat Penting SKD Wajib Pajak Luar Negeri
Sebelum mengajukan, pastikan SKD yang Anda ajukan memenuhi ketujuh syarat berikut:
- Menggunakan Form DGT terbaru (versi tahun 2018).
- Diisi lengkap, benar, dan jelas.
- Ditandatangani oleh wajib pajak luar negeri atau dengan tanda setara.
- Disahkan oleh otoritas berwenang di negara mitra P3B.
- Memuat pernyataan tidak terjadi penyalahgunaan P3B.
- Mencantumkan pernyataan bahwa wajib pajak adalah beneficial owner.
- Berlaku maksimal 12 bulan sesuai periode yang tercantum dalam SKD.
Penutup
Dengan sistem digitalisasi yang semakin canggih, proses pengajuan SKD untuk WPLN kini lebih efisien lewat Coretax.
Meski begitu, pemahaman yang tepat terhadap alur dan syarat sangat penting untuk menghindari penolakan permohonan. Pastikan semua dokumen lengkap dan status wajib pajak aktif sebelum mengirim permohonan.
Jika panduan ini bermanfaat, jangan ragu untuk membagikannya ke rekan-rekan yang mungkin juga membutuhkan informasi seputar SKD dan Coretax DJP.