Cara Lapor SPT 2025 Tanpa Bukti Potong Otomatis di Coretax, Tetap Bisa Dilaporkan Secara Manual

14 Maret 2026 13:00
Bagikan :
Ilustrasi cara lapor SPT 2025 tanpa bukti potong otomatis di Coretax DJP. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax DJP kadang menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak, terutama ketika bukti potong PPh 21 tidak muncul secara otomatis di portal.

Padahal, dalam praktiknya banyak pegawai atau ASN sudah menerima lembar bukti potong dari bagian keuangan kantor, tetapi dokumen tersebut belum tampil di menu “Dokumen Saya” pada sistem Coretax.

Kondisi ini tidak berarti pelaporan SPT harus ditunda.

SPT tetap dapat dilaporkan dengan cara memasukkan data bukti potong secara manual melalui menu Induk dan Lampiran I.

Langkah ini cukup umum dilakukan ketika sinkronisasi data dari instansi pemberi kerja ke sistem DJP belum muncul secara otomatis.

Berikut panduan lengkapnya.

Membuat Konsep SPT Tahunan di Coretax

Langkah pertama adalah membuat konsep SPT Tahunan Orang Pribadi melalui portal Coretax.

Ikuti tahap berikut:

  1. Masuk ke akun Coretax DJP.
  2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  3. Klik Buat Konsep SPT.
  4. Pilih PPh Orang Pribadi.
  5. Pilih jenis SPT Tahunan.
  6. Tentukan periode Januari – Desember 2025.
  7. Pilih model SPT Normal.
  8. Klik Buat Konsep.

Setelah konsep dibuat, Anda akan melihat tampilan formulir SPT yang bisa langsung diedit.

Klik ikon pensil untuk mulai mengisi data.

Mengisi Menu Induk SPT di Coretax

Pada halaman utama SPT, beberapa bagian harus diisi terlebih dahulu sebelum masuk ke lampiran.

Hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Pilih sumber penghasilan dari pekerjaan.
  • Scroll ke bagian Lampiran I – Bagian B.
  • Isi pertanyaan sesuai kondisi wajib pajak.
  • Pilih status PTKP sesuai bukti potong.

Contohnya:

  • TK/0
  • K/1
  • K/2
  • K/3

Jika dalam bukti potong tertulis K/3, maka pilih status tersebut pada formulir.

Setelah semua pertanyaan selesai diisi, sistem biasanya akan menampilkan status nihil.
Ini normal terjadi karena data penghasilan dan pajak yang dipotong belum dimasukkan.

Simpan terlebih dahulu konsep SPT agar data tidak hilang.

Mengisi Lampiran I Bagian D (Penghasilan dari Pekerjaan)

Langkah berikutnya adalah mengisi detail penghasilan pada Lampiran I Bagian D.

Data yang perlu dimasukkan

Beberapa informasi yang harus diisi antara lain:

  • NPWP pemberi kerja
  • Nama instansi
  • Penghasilan bruto
  • Pengurangan penghasilan bruto

Semua data tersebut dapat ditemukan pada lembar bukti potong PPh 21 yang diberikan oleh bagian keuangan kantor.

Langkahnya sebagai berikut:

  1. Klik Tambah Data pada bagian penghasilan.
  2. Masukkan NPWP pemberi kerja.
  3. Isi jumlah penghasilan bruto sesuai bukti potong.
  4. Masukkan jumlah pengurangan penghasilan bruto.
  5. Klik Simpan.

Jika angka sudah sesuai dengan bukti potong, maka bagian ini dianggap selesai.

Memasukkan Data Bukti Potong PPh 21

Setelah penghasilan diisi, Anda perlu menambahkan data pemotongan PPh 21.

Langkah-langkahnya:

  1. Pilih menu Bukti Pemotongan PPh.
  2. Klik Tambah.
  3. Masukkan NPWP pemberi kerja.
  4. Isi Nomor Bukti Potong.
  5. Tentukan tanggal bukti potong (biasanya 31 Desember).
  6. Pilih jenis pajak PPh 21.
  7. Isi jumlah penghasilan bruto.
  8. Masukkan jumlah PPh yang dipotong.

Semua data ini dapat langsung disalin dari lembar bukti potong yang diberikan oleh instansi.

Setelah selesai, klik Simpan.

Mengecek Status SPT Sebelum Dikirim

Setelah seluruh data diisi, kembali ke menu Induk SPT.

Perhatikan bagian ringkasan di bawah halaman.

Jika semua data sudah benar, maka status biasanya akan muncul Nihil atau sesuai perhitungan sistem.

Pastikan beberapa hal berikut:

  • Penghasilan sudah muncul.
  • Bukti potong sudah terdaftar.
  • Tidak ada kolom yang kosong.

Jika semuanya sesuai, Anda dapat melanjutkan proses pengiriman SPT.

Cara Mengirim SPT di Coretax

Untuk mengirim laporan SPT Tahunan:

  1. Centang kotak konfirmasi.
  2. Klik Bayar dan Lapor.
  3. Sistem akan meminta kode otorisasi.

Jika kode belum dibuat, lakukan langkah berikut:

  • Buka menu Portal Saya.
  • Pilih Permintaan Kode Otorisasi.
  • Pilih kanal Daring.
  • Buat kode otorisasi DJP.
  • Simpan kode tersebut.

Setelah itu kembali ke halaman SPT.

Masukkan kode otorisasi dan lakukan konfirmasi tanda tangan elektronik.

Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Corrected Success.

Bukti Pelaporan SPT Akan Masuk ke Email

Setelah laporan berhasil dikirim, sistem Coretax otomatis mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke alamat email yang terdaftar.

Dokumen ini biasanya diperlukan sebagai:

  • Bukti pelaporan pajak pribadi
  • Arsip perpajakan tahunan
  • Dokumen administratif di instansi

Bagi sebagian ASN, bukti tersebut juga sering diminta oleh unit kepegawaian atau kantor wilayah sebagai laporan kepatuhan pajak.

Melaporkan SPT Tahunan 2025 tanpa bukti potong otomatis di Coretax sebenarnya bukan masalah besar.

Selama Anda sudah memiliki lembar bukti potong dari instansi atau pemberi kerja, seluruh data dapat dimasukkan secara manual melalui menu Lampiran dan Induk SPT.

Langkah utamanya meliputi:

  • Membuat konsep SPT Tahunan
  • Mengisi data penghasilan di Lampiran I
  • Memasukkan bukti potong PPh 21
  • Memverifikasi status SPT
  • Mengirim laporan dengan kode otorisasi

Dengan mengikuti proses tersebut, pelaporan SPT tetap bisa selesai tepat waktu meskipun data belum muncul otomatis di sistem.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050