
DOYANDUIT – Cara lapor SPT Tahunan Badan Non UMKM di Coretax 2026 pada dasarnya dilakukan melalui pengisian data profil, laporan keuangan, hingga perhitungan pajak secara otomatis di sistem.
Proses ini berlaku untuk entitas berbentuk CV atau PT yang menggunakan tarif umum atau fasilitas PPh Pasal 31E, terutama bagi perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Berdasarkan praktik yang umum digunakan di lapangan, Coretax sudah cukup membantu karena sebagian perhitungan pajak dilakukan otomatis setelah data diinput dengan benar. Namun, ketelitian saat mengisi tetap menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan pelaporan.
Persiapan Sebelum Lapor SPT di Coretax
Sebelum mulai, pastikan beberapa hal berikut sudah siap:
- Akun Coretax aktif (login menggunakan akun direktur)
- Sudah melakukan impersonate ke NPWP badan
- Laporan keuangan lengkap (laba rugi dan neraca)
- Data pendukung seperti beban usaha dan aset
SPT Tahunan wajib diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai kondisi sebenarnya. Berarti data yang diinput harus sesuai laporan keuangan perusahaan.
Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax
1. Membuat Konsep SPT
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik Buat Konsep SPT
- Pilih jenis: Badan
- Tentukan periode: Januari – Desember 2025
Setelah dibuat, konsep SPT akan muncul dan siap untuk diedit.
2. Mengisi Data Umum dan Profil Perusahaan
Beberapa poin penting yang perlu diisi:
- Jenis usaha (dagang, jasa, manufaktur)
- Status audit laporan keuangan
- Metode pembukuan (accrual atau cash basis)
Pilihan ini akan memengaruhi tampilan dan struktur laporan keuangan di sistem.
3. Menjawab Pertanyaan Awal SPT
Di bagian ini, sistem akan meminta beberapa konfirmasi:
- Apakah ada penghasilan final → pilih sesuai kondisi
- Apakah ada penghasilan non-objek pajak
- Apakah ada kerugian fiskal
- Apakah ada kredit pajak luar negeri
Jika perusahaan menggunakan tarif umum dengan fasilitas Pasal 31E, biasanya opsi penghasilan final dipilih tidak.
Memahami Fasilitas PPh Pasal 31E
Apa Itu Pasal 31E?
Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dengan omzet tertentu. Jika omzet di bawah Rp4,8 miliar, maka mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal 22%.
Artinya:
- Tarif normal: 22%
- Setelah fasilitas: 11%
Sistem Coretax akan otomatis menghitung pajak berdasarkan data laba rugi yang diinput.
Sebagai catatan, fasilitas ini hanya berlaku jika omzet tidak melebihi batas tertentu dalam satu tahun pajak.
Mengisi Laporan Keuangan di Coretax
1. Laporan Laba Rugi
Beberapa komponen utama:
- Penjualan/omzet tahunan
- Harga pokok penjualan (jika dagang)
- Beban usaha:
- Gaji
- Listrik dan air
- Biaya operasional
- Administrasi bank
Tips praktis:
- Gunakan kategori beban umum dan administrasi jika tidak tersedia pilihan spesifik
- Pastikan total laba sesuai laporan keuangan
2. Neraca (Balance Sheet)
Komponen penting yang harus diisi:
- Aset:
- Kas dan setara kas
- Aset tetap
- Liabilitas:
- Utang pajak
- Utang lainnya
- Ekuitas:
- Modal
- Laba ditahan
Menurut pengalaman banyak pengguna, kesalahan paling sering terjadi di bagian neraca karena tidak balance antara aset dan kewajiban.
3. Upload Dokumen Pendukung
- Upload laporan keuangan dalam format PDF
- Lampiran lain bersifat opsional sesuai kebutuhan
Proses Posting dan Perhitungan Pajak
Setelah semua data terisi:
- Klik Posting SPT
- Sistem akan menarik data otomatis
- Pajak terutang akan dihitung
Contoh hasil:
- Laba kena pajak → dihitung otomatis
- Tarif → menyesuaikan Pasal 31E
- Muncul PPh Pasal 29 (kurang bayar)
Pengisian Data Tambahan
Beberapa bagian tambahan yang perlu diperhatikan:
- Daftar pengurus dan kepemilikan
- Penyusutan aset (jika ada)
- Transaksi afiliasi (jika relevan)
Untuk CV, pengisian modal biasanya lebih fleksibel dibanding PT karena tidak berbasis saham tetap.
Proses Bayar dan Lapor SPT
Jika muncul status kurang bayar:
- Sistem akan generate kode billing
- Lakukan pembayaran melalui:
- Bank
- M-banking
- Setelah bayar, lanjutkan pelaporan
Coretax juga menyediakan fitur tanda tangan elektronik dengan passphrase.
Cara lapor SPT Tahunan Badan Non UMKM di Coretax 2026 sebenarnya cukup sistematis jika Anda mengikuti alur dengan benar.
Kunci utamanya adalah memastikan data laporan keuangan akurat dan memahami penggunaan fasilitas seperti PPh Pasal 31E.
Dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, Anda bisa memanfaatkan tarif pajak yang lebih ringan. Ini menjadi keuntungan yang sayang jika tidak dimanfaatkan secara optimal.