
DOYANDUIT – Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap menjadi kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), meskipun tidak ada transaksi dalam periode pelaporan.
Jika tidak dilaporkan, PKP bisa dikenai denda administratif sebesar Rp500.000 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang KUP.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami langkah-langkah pelaporan SPT Masa PPN nihil, terutama melalui platform digital terbaru dari DJP, yaitu Coretax.
Kapan dan Siapa yang Wajib Lapor?
Dikutip dari laman pajak.go.id, setiap PKP yang sudah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan.
Pelaporan ini tetap wajib dilakukan walaupun tidak ada transaksi pembelian maupun penjualan yang dikenakan PPN.
SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya, masa pajak Maret 2025 harus dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2025.
Bila terlambat, denda administratif secara otomatis akan muncul dalam sistem dan wajib dibayar oleh PKP.
Langkah-Langkah Lapor SPT PPN Nihil via Coretax
Berikut ini alur pelaporan SPT Masa PPN nihil secara online melalui Coretax DJP, berdasarkan panduan praktis yang dibagikan dalam video tersebut:
1. Akses dan Login ke Coretax
- Buka browser (disarankan Google Chrome) dan ketik alamat
https://coretaxdjp.pajak.go.id. - Login menggunakan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode captcha.
- Setelah berhasil login, klik “Pindah” untuk mengganti peran ke akun perusahaan.
2. Buat Konsep SPT Masa PPN
- Klik menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu klik ulang menu tersebut.
- Jika konsep SPT belum otomatis muncul, klik “Buat Konsep SPT”.
- Pilih jenis pajak PPN, lanjutkan dengan mengisi periode pelaporan.
- Pilih jenis SPT (misalnya Normal) dan klik Buat Konsep SPT.
3. Isi dan Posting SPT Nihil
- Klik ikon pensil untuk membuka rincian SPT.
- Pastikan semua kolom PPN (pajak keluaran dan masukan) bernilai nol.
- Klik Posting untuk memproses SPT ke status siap lapor.
- Centang pernyataan, isi jabatan pelapor (misal: Direktur), lalu klik Simpan Konsep.
4. Lapor dan Tandatangan SPT
- Klik tombol Bayar dan Lapor.
- Masukkan passphrase untuk tanda tangan elektronik. Passphrase ini ditentukan saat pertama kali mengaktivasi akun Coretax.
- Klik Konfirmasi Tanda Tangan, maka sistem akan otomatis menampilkan status SPT sudah dilaporkan.
5. Unduh Bukti Lapor
- Setelah selesai, buka menu SPT Dilaporkan.
- Klik Tanda Terima untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
- Unduh juga salinan SPT Masa PPN Nihil sebagai arsip.

Informasi Tambahan dari DJP
Menurut akun Instagram resmi DJP @ditjenpajakri, pelaporan SPT PPN melalui sistem Coretax mulai diterapkan lebih luas sejak 2024 sebagai bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.
Coretax menggantikan sebagian fungsi e-Faktur Desktop dalam proses pelaporan SPT dan pemrosesan pajak masukan/keluaran.
Pelaporan SPT Masa PPN nihil kini makin mudah dengan Coretax. Asalkan PKP memiliki akses login dan data yang benar, proses ini bisa selesai dalam waktu kurang dari 10 menit.
Jika Anda mengalami kendala login atau passphrase, sebaiknya hubungi petugas KPP terdaftar atau manfaatkan layanan Live Chat DJP melalui laman resmi.
Ingat, pelaporan pajak yang tertib adalah bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan negara.