
DOYANDUIT – Pelaporan SPT PPh Badan tarif 0,5% melalui Coretax kini menjadi kewajiban sejak tahun pajak 2025. Sistem ini menggantikan metode lama dan menuntut kesiapan data yang lebih rapi dan terstruktur.
Sebelum mulai login, pastikan dokumen berikut sudah tersedia:
- Laporan laba rugi satu tahun penuh
- Laporan posisi keuangan (neraca)
- Daftar aset tetap beserta penyusutan fiskal (jika ada)
- Rekap penghasilan bruto bulanan (Januari–Desember)
- Bukti pembayaran PPh Final 0,5% tiap bulan
“Berdasarkan praktik pelaporan pajak 2026, kesalahan paling sering terjadi karena data bulanan tidak lengkap atau tidak sinkron dengan laporan keuangan.”
Jika perusahaan memiliki lebih dari satu lokasi usaha, rekap omzet wajib dibuat untuk masing-masing lokasi.
Cara Login dan Akses Akun Wajib Pajak Badan
Login Menggunakan Akun Pribadi
Coretax tidak menggunakan akun badan secara langsung. Anda harus login menggunakan:
- NIK sebagai user ID
- Password akun pajak pribadi
- Kode keamanan (captcha)
Akun ini harus sudah ditunjuk sebagai:
- PIC (penanggung jawab)
- Wakil
- Kuasa wajib pajak badan
Menggunakan Fitur Impersonate
Setelah login:
- Klik dropdown profil di kanan atas
- Pilih nama badan usaha
- Pastikan muncul notifikasi “impersonating user”
Semua aktivitas selanjutnya akan mengacu pada badan usaha tersebut.
Langkah Membuat SPT Tahunan PPh Badan
1. Membuat Konsep SPT
Masuk ke menu:
SPT → Buat Konsep
Isi data berikut:
- Jenis pajak: PPh Badan
- Jenis SPT: Tahunan
- Tahun pajak: Januari–Desember 2025
- Status: Normal
Setelah itu klik “Buat Konsep SPT”.
2. Isi Formulir Induk Terlebih Dahulu
Berbeda dengan e-Form lama, Coretax dimulai dari formulir induk, bukan lampiran.
Jawaban pada formulir induk akan menentukan lampiran mana yang muncul otomatis.
Hal yang perlu diisi:
- Metode pembukuan (umumnya akrual)
- Sektor usaha (dagang, jasa, manufaktur, dll)
- Status audit laporan keuangan
Cara Mengisi Laporan Laba Rugi di Coretax
Mapping Akun Jadi Kunci
Template Coretax bersifat tetap. Anda tidak bisa menambah akun.
Solusinya:
- Lakukan mapping dari laporan keuangan ke format Coretax
Contoh:
- Penjualan → Penjualan domestik
- Biaya iklan → Beban jasa
- Gaji & THR → Beban gaji
Perlakuan Khusus Pajak Final 0,5%
Karena menggunakan tarif final:
- Seluruh penghasilan dikenakan pajak final
- Tidak dihitung lagi di akhir tahun
- Semua biaya dikoreksi fiskal positif
Hasilnya:
- Laba fiskal = 0
- Tidak ada PPh terutang tahunan
Pengisian Neraca (Laporan Posisi Keuangan)
Data yang diinput meliputi:
Aset:
- Kas dan bank
- Piutang usaha
- Persediaan
- Biaya dibayar dimuka
- Aset tetap
Liabilitas:
- Utang usaha
- Utang pajak
- Liabilitas lainnya
Ekuitas:
- Modal
- Laba ditahan
Pastikan:
Total aset = total liabilitas + ekuitas
Selisih kecil biasanya akibat pembulatan.
Mengisi Lampiran PPh Final 0,5% (Lampiran V)
Lampiran ini otomatis muncul jika Anda menjawab “Ya” pada penghasilan final.
Yang perlu diisi:
- Peredaran bruto tiap bulan
- Sistem otomatis menarik data pembayaran pajak
Pastikan:
- Selisih pajak tiap bulan = 0
- Semua pajak sudah dibayar
Jika belum bayar, sistem tidak akan mengizinkan pelaporan.
Penghasilan Final Lain (Lampiran IV)
Selain omzet usaha, isi juga jika ada:
- Bunga bank
- Jasa giro
- Sewa (jika ada)
Contoh:
- Bunga bank dikenakan PPh Final 20%
- Wajib diinput beserta NPWP pemotong
Bagian Penting yang Sering Terlewat
1. Kredit Pajak Tidak Berlaku
Untuk PPh Final 0,5%:
- PPh 23 atau lainnya tidak bisa dikreditkan
- Jika ada, harus dihapus dari lampiran
2. PPh Pasal 25 = Nol
Tidak ada angsuran karena pajak sudah final bulanan.
3. Laba Fiskal Harus Nol
Jika tidak nol, berarti ada kesalahan input.
Upload Dokumen Pendukung
Minimal dokumen yang wajib dilampirkan:
- Laporan keuangan (laba rugi & neraca)
- Rekap omzet bulanan
- Bukti pembayaran pajak
Dokumen tambahan bisa disertakan untuk memperkuat validitas data.
Proses Submit dan Tanda Tangan
Langkah terakhir:
- Centang pernyataan kebenaran data
- Isi jabatan penandatangan (direktur/kuasa)
- Klik Bayar dan Lapor
- Masukkan passphrase
- Konfirmasi tanda tangan
Jika berhasil:
- Status SPT berpindah ke “Dilaporkan”
Agar Lapor SPT Lebih Lancar
- Gunakan file Excel untuk rekap omzet
- Lakukan mapping akun sejak awal
- Pastikan pembayaran pajak sudah lengkap
- Cek ulang sebelum submit
“Banyak wajib pajak gagal submit karena perbedaan kecil antara laporan keuangan dan input Coretax.”
Pelaporan SPT PPh Badan tarif 0,5% di Coretax memang terlihat kompleks di awal. Namun setelah memahami alurnya, mulai dari mapping data hingga pengisian lampiran, prosesnya menjadi jauh lebih sistematis.
Kunci utamanya ada pada ketelitian dan konsistensi data.