Cara Mengisi Lampiran L6 dan L8 SPT Tahunan PPh Badan 2025 di Coretax DJP, Begini Hitung Angsuran PPh 25

18 April 2026 13:00
Bagikan :
Ilustrasi cara mengisi Lampiran L6 dan L8 SPT Badan 2025 di Coretax DJP. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Mengisi Lampiran L6 dan L8 SPT Tahunan PPh Badan 2025 di Coretax DJP sering jadi titik krusial karena berkaitan langsung dengan perhitungan pajak terutang dan angsuran tahun berjalan.

Jika salah input, dampaknya bisa ke nilai angsuran Pasal 25 yang harus dibayar tiap bulan.

Berdasarkan praktik pelaporan pajak terbaru tahun 2026, banyak wajib pajak masih bingung membedakan fungsi L6 dan L8, terutama saat menghadapi fasilitas Pasal 31E atau penghasilan final.

Di sini kamu akan memahami alurnya secara runtut, lengkap dengan contoh logika perhitungannya.

Mengenal Fungsi Lampiran L6 dan L8

Sebelum masuk ke teknis pengisian, penting memahami peran masing-masing lampiran.

Lampiran L6: Dasar Angsuran PPh Pasal 25

Lampiran ini digunakan untuk menghitung angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar setiap bulan pada tahun pajak berikutnya.

Nilai angsuran dihitung dari:

  • PPh terutang tahun sebelumnya
  • Dikurangi kredit pajak (jika ada)
  • Dibagi 12 bulan

Lampiran L8: Perhitungan PPh Terutang dan Fasilitas 31E

Lampiran L8 berfungsi untuk menghitung:

  • PPh terutang
  • Pembagian penghasilan yang mendapat fasilitas Pasal 31E (diskon tarif 50%)

Wajib pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar berhak atas fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% untuk bagian tertentu dari penghasilan kena pajak.

Langkah Awal Sebelum Mengisi L6 dan L8

Sebelum masuk ke dua lampiran ini, ada tahapan yang tidak boleh dilewatkan:

  1. Login ke portal Coretax DJP menggunakan akun PIC
  2. Buat konsep SPT Tahunan PPh Badan
  3. Isi SPT Induk terlebih dahulu
  4. Lengkapi Lampiran L1 (terutama L1D untuk laporan laba rugi)

Penting:

Data di L6 dan L8 sangat bergantung pada laporan keuangan yang sudah diinput di Lampiran L1.

Cara Mengisi Lampiran L8 (Langkah Wajib Sebelum L6)

Lampiran L8 harus diisi terlebih dahulu karena menjadi dasar perhitungan angsuran di L6.

Komponen utama yang harus diisi:

  • Jumlah peredaran bruto (omzet total):
    • Penghasilan final
    • Penghasilan non final
    • Penghasilan bukan objek pajak

Semua dijumlahkan sebagai dasar pembagian fasilitas.

Contoh pengisian:

Misalnya:

  • Total omzet: Rp1,5 miliar
  • Batas fasilitas 31E: Rp4,8 miliar

Karena omzet di bawah batas, maka:

  • Seluruh penghasilan kena pajak mendapat fasilitas 31E
  • Tarif pajak efektif menjadi lebih rendah

Mekanisme perhitungan:

  • Sistem akan otomatis membagi:
    • Penghasilan yang mendapat fasilitas
    • Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas
  • PPh terutang akan dihitung otomatis oleh sistem

Catatan penting:
Jika seluruh penghasilan memenuhi kriteria, maka seluruh PKP mendapat diskon tarif 50%.

Cara Mengisi Lampiran L6 (Menghitung Angsuran Pasal 25)

Setelah L8 selesai, lanjut ke Lampiran L6.

Data yang digunakan:

  • Penghasilan neto fiskal
  • PPh terutang (dari L8)
  • Kredit pajak (jika ada)

Contoh perhitungan:

  • PPh terutang: Rp97.900.000
  • Kredit pajak: Rp0

Maka:

  • Angsuran Pasal 25 = Rp97.900.000 / 12
  • Hasil = sekitar Rp8,15 juta per bulan

Kewajiban pembayaran:

  • Dibayar setiap bulan
  • Batas waktu: tanggal 15 bulan berikutnya

Jika tidak dibayar:

  • Akan dikenakan sanksi administrasi
  • Bisa diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)

Kasus Khusus: Wajib Pajak dengan Penghasilan Final

Tidak semua wajib pajak perlu mengisi L6 dan L8 dengan angka normal. Ada kondisi khusus, yaitu:

Jika seluruh penghasilan bersifat final:

Contohnya:

  • Perusahaan konstruksi
  • UMKM dengan PPh Final
  • Sewa tanah dan bangunan

Perlakuannya:

  • Semua penghasilan dan biaya dikoreksi fiskal menjadi nol
  • Laba fiskal = 0

Dampaknya:

  • Lampiran L8 = semua isi 0
  • Lampiran L6 = tidak ada angsuran Pasal 25

Ini karena pajak sudah dipotong langsung melalui mekanisme final, sehingga tidak ada kewajiban angsuran.

Ringkasan Perbedaan Pengisian

Jenis Penghasilan L8 L6
Non final Diisi normal Ada angsuran
Final Semua nol Tidak ada angsuran

Agar Tidak Salah Input di Coretax

Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi:

  • Mengisi L6 sebelum L8
  • Salah memasukkan omzet (tidak mencakup semua jenis penghasilan)
  • Lupa memasukkan koreksi fiskal
  • Mengabaikan fasilitas Pasal 31E

Tips praktis:

  • Pastikan laporan laba rugi sudah benar
  • Gunakan data fiskal, bukan hanya komersial
  • Cek kembali perhitungan otomatis dari sistem

Menurut pengalaman banyak praktisi pajak, kesalahan kecil di awal justru berdampak besar pada nilai angsuran bulanan.

Memahami cara mengisi Lampiran L6 dan L8 SPT Tahunan PPh Badan 2025 di Coretax DJP bukan hanya soal teknis input, tetapi juga memahami logika perhitungan pajaknya.

Jika dilakukan dengan benar, kamu bisa:

  • Menghindari sanksi pajak
  • Menghitung angsuran dengan akurat
  • Memanfaatkan fasilitas pajak secara optimal

Di bagian akhir pelaporan, pastikan kembali seluruh data sudah konsisten antar lampiran.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050