
DOYANDUIT – Mulai awal 2025 pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tidak lagi dilakukan melalui DJP Online. Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan platform baru bernama Coretax, yang menjadi sistem utama untuk registrasi, administrasi, hingga pelaporan pajak tahunan.
Perubahan ini penting dipahami terutama oleh dokter, notaris, pengacara, YouTuber, pekerja seni, jasa marketing, dan profesi bebas lain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Berdasarkan ketentuan terbaru, pengguna norma wajib menyampaikan pemberitahuan norma di tahun 2025. Jika tidak dilakukan, hak pengenaan norma sebesar 50% dapat dicabut, sehingga penghasilan akan dihitung dengan pembukuan lengkap.
Persiapan Penting Sebelum Lapor SPT di Coretax
Sebelum bisa melakukan pemberitahuan norma dan pelaporan SPT, ada tiga langkah awal yang wajib diselesaikan:
1. Aktivasi akun Coretax
Wajib pajak perlu login pertama kali dan memilih opsi “lupa kata sandi” untuk mengatur password baru.
2. Pengajuan Kode Otorisasi
Setelah berhasil masuk, wajib pajak diminta mengajukan kode otorisasi. Kode ini menjadi akses dasar untuk seluruh fitur layanan.
3. Validasi Kode Otorisasi
Tahapan ini sering terlewat, padahal wajib untuk memastikan akun benar-benar aktif dan tidak bermasalah saat mengirim permohonan digital.
Menurut banyak pengguna yang sudah mencoba Coretax versi awal, proses validasi biasanya tidak memakan waktu lama, namun sistem akan menolak permohonan jika data belum lengkap. Karena itu, pastikan seluruh profil sesuai dengan data identitas.
Cara Mengajukan Pemberitahuan Normatif (NPPN) di Coretax
Langkah ini wajib dilakukan khususnya bagi pekerja bebas yang mengenakan norma 50%, seperti:
- Dokter
- Notaris
- Pengacara
- Artis dan pekerja seni
- Content creator dan YouTuber
- Jasa marketing dan MLM
- Pekerja profesi bebas lain
Tutorial Lengkap Pemberitahuan Norma
Berikut langkah-langkah pengajuannya:
- Login ke aplikasi Coretax.
- Pastikan kode otorisasi sudah diajukan dan tervalidasi.
- Masuk ke Menu Layanan Wajib Pajak.
- Pilih Layanan Administrasi → klik Buat Permohonan.
- Pada daftar layanan, pilih Pemberitahuan Penggunaan Norma NPPN.
- Klik kode layanan AS0401, lalu tekan Simpan.
- Sistem akan menampilkan halaman Alur Kasus.
- Klik alur kasus dan tunggu proses loading selesai.
- Pada kolom Tahun Pajak, hapus tanda merah terlebih dahulu (Clear), setelah itu baru pilih 2025.
- Isi omzet / peredaran bruto, dapat menggunakan angka prediksi atau angka tahun 2024.
- Pilih kota KPP terdaftar.
- Centang pernyataan.
- Klik Simpan dan pastikan sistem menampilkan keterangan sukses.
Setelah data tersimpan:
- Scroll ke bawah → klik Create PDF.
- Isi kolom wajib bertanda bintang: ubah dokumen menjadi “segera”, dan isi Tahun Pajak 2025.
- Klik Simpan.
- Klik Sign / tanda tangan elektronik.
- Masukkan kode PPR / password tanda tangan digital.
- Klik Kirim.
- Tunggu hingga status berubah menjadi “Kasus Ditutup” atau “Sudah selesai diproses.”
- Masuk ke menu Dokumen, lalu unduh pemberitahuan norma sebagai bukti resmi.
Jika sudah terunduh, maka pemberitahuan norma dinyatakan berhasil dan boleh digunakan saat pelaporan SPT tahun 2026 mendatang.
“Dalam hal wajib pajak sudah mendapatkan pemberitahuan penggunaan norma, maka wajib pajak sudah siap untuk lapor SPT Tahunan 2025,” jelas penyuluh pajak dalam materi sosialisasi resmi.
Kenapa Pemberitahuan Norma Wajib Dilakukan Tahun 2025?
Sebelumnya, banyak wajib pajak bisa memakai norma tanpa konfirmasi ulang. Namun kebijakan Coretax membuat aturan baru: pemberitahuan norma harus diajukan kembali tahun 2025.
Jika tidak mengajukan:
- Hak penggunaan norma 50% bisa dicabut.
- Wajib pajak diperlakukan sebagai pembukuan penuh, yang berarti harus menyusun laporan keuangan lengkap.
- Saat pemeriksaan, penghasilan bisa dianggap tidak memenuhi syarat menggunakan norma.
Karena itulah, DJP menyarankan pemberitahuan dilakukan sebelum Desember 2025, agar tidak menumpuk saat masa pelaporan SPT.
Tabel Ringkas Alur Pemberitahuan Norma
| Langkah | Aksi di Coretax | Status Akhir |
|---|---|---|
| 1 | Login dan aktivasi akun | Akun aktif |
| 2 | Ajukan & validasi kode otorisasi | Otorisasi disetujui |
| 3 | Masuk Layanan WP → Administrasi → Pemberitahuan Norma | Permohonan dibuat |
| 4 | Isi Tahun Pajak 2025, omzet, kota, centang | Tersimpan sukses |
| 5 | Create PDF, Sign, kirim | Kasus selesai |
| 6 | Unduh dokumen | Bukti sah pemberitahuan norma |

Apa yang Harus Dilakukan Jika Gagal atau Error di Coretax?
Beberapa pengguna melaporkan error saat memilih tahun pajak atau membuat PDF. Solusinya:
- Pastikan kolom tahun pajak diklik Clear dulu sebelum memilih 2025.
- Gunakan browser terbaru (Chrome/Edge).
- Hapus cache jika sistem tidak memunculkan alur kasus.
- Coba ulang di jam berbeda saat trafik server lebih rendah.
Jika tetap bermasalah, DJP menyediakan layanan bantuan melalui KPP atau live support.
Kesimpulan
Perubahan sistem pelaporan ke Coretax adalah bagian dari modernisasi pajak. Dengan menyelesaikan aktivasi akun, kode otorisasi, dan pemberitahuan norma, pekerja bebas seperti dokter, notaris, YouTuber, seniman, maupun jasa marketing bisa tetap menikmati kemudahan norma 50% saat menyampaikan SPT Tahun Pajak 2025.
Dengan memahami langkah-langkah ini, kamu bisa menghindari kesalahan administrasi dan mempersiapkan pelaporan lebih tenang.
Semakin cepat prosesnya dilakukan, semakin kecil potensi kendala saat masuk musim SPT.